KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Senin, 23 Desember 2013

KEBIJAKAN & STRATEGI Revitalisasi Kawasan



Kebijakan 1:
Revitalisasi kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya, serta sudah menjadi komitmen Pemda untuk menangani

Kebijakan 2:
Peningkatan kualitas penataan bangunan dan lingkungan yang mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan.

Kebijakan 3:
Pengelolaan kawasan revitalisasi yang berkelanjutan.

Kebijakan 1:
Revitalisasi kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya, serta sudah menjadi komitmen Pemda untuk menangani kawasan tersebut secara optimal.

Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:

a)Kawasan yang menurun produktivitas ekonominya, terjadi degradasi lingkungan dan/atau penurunan kerusakan urban heritage.
b)Lokasi yang  memiliki nilai investasi/potensi peningkatan nilai properti yang tinggi.

c)Kawasan strategis yang berpotensi di sektor pariwisata, perdagangan, permukiman, industri, pasar, budaya, pendidikan, ekologi dan warisan budaya.

d)Kota-kota yang strategis menurut UU Tata Ruang    (PKN, PKW, PKK).

e)Komitmen Pemda yang tinggi.

f)Kepemilikan tanah (land tenure) yang tidak bermasalah.

 Kebijakan 2:
a)Meningkatkan aksesibilitas, keterkaitan serta fasilitas kawasan untuk mengintegrasikan kawasan dengan sistem kota.

b)Menciptakan kualitas lingkungan yang kreatif dan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

c)Memenuhi standart minimal pelayanan prasarana sarana kawasan.

d)Mengkonservasi ruang dan bentuk (morfologi dan tipologi ruang dan bangunan) yg signifikan secara kultural dan sejarah.

e)Memperbesar delineasi (batas) luas kawasan PRK agar dampak revitalisasi lebih optimal.

Strategi:

a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacity)  untuk mengelola PRK dan Pemda sebagai   pengembang (Local Government as Public Developer).

b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan  mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan   revitalisasi.

c)Menciptakan skema kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat yang menguntungkan setiap pihak (Public Private Community Partnership).
Peningkatan kualitas penataan bangunan dan lingkungan yang mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan.

Kebijakan 3:
Pengelolaan kawasan revitalisasi yang berkelanjutan.

(Lihat Diagram: Delineasi Kawasan)



Kebijakan 3:

Pengelolaan kawasan revitalisasi yang berkelanjutan.

Strategi:
a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacityuntuk mengelola PRK dan Pemda sebagai   pengembang (Local Government as Public Developer).

b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan  mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan   revitalisasi.


c)Menciptakan skema kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat yang menguntungkan setiap pihak (Public Private Community Partnership).

  (Lihat Diagram: Peran Pemangku Kepentingan)


Pemerintah

A.  Rencana & pedoman revitalisasi kota/kawasan
B.   Konservasi kota/kawasan (bila diperlukan)
C.  Perbaikan & peningkatan infrastruktur
D.  Manajemen revitalisasi kota/kawasan:
Promosi
Insentif
Leveraging the private sector (partnership)
Land security
Percontohan
Relokasi kantor-kantor pemerintah
E.  Pengembangan perumahan pemerintah
F.  Menetapkan kawasan revitalisasi sebagai kawasan strategis

G.  Regulasi rencana pembangunan kawasan (Perda/SK Kepala Daerah)

Masyarakat/Swasta

A.  Manajemen revitalisasi kota/kawasan:
Promosi
Adaptive re-use Perbaikan & perawatan
B.  Lingkungan, bangunan & perumahan:
Menciptakan lapangan kerja/ usaha
Pembangunan    perumahan & sarana

Peningkatan kualitas lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan