KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Senin, 17 Juni 2013

PENGEMBANGAN KAWASAN SUMUR TUA MINYAK BUMI MENJADI KAWASAN EKOWISATA PENAMBANGAN TRADISIONAL RAMAH LINGKUNGAN (DESA WONOCOLO, KECAMATAN KEDEWAN, KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR)


 Arianda Wiranata
NIM        : 114090063


 Pembukaan
Budaya, lingkungan, dan peninggalan sejarah adalah nyawa atau “roh” dari kegiatan pariwisata Indonesia. Tanpa adanya budaya maka pariwisata akan terasa hambar dan kering, dan tidak akan memiliki daya tarik untuk dikunjungi. Nilai-nilai lokal yang dianut juga melandasi kehidupan ekonomi dan apresiasi terhadap alam dan lingkungan sekitarnya.
Sumu Minyak Tua
Dewasa ini masyarakat umumnya mengenyampingkan kelestarian fungsi lingkungan untuk mencapai kesejahteraan. Hal ini juga terjadi di kawasan penambangan sumur-sumur tua minyak bumi, seperti Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sumur tua merupakan sumur-sumur minyak bumi peninggalan Kolonial Belanda yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi bagi perusahaan. Sumur inilah yang diusahakan kembali oleh warga secara tradisional sebagai mata pencaharian dan sudah berlangsung turun-temurun.
Dalam perjalanannya, sangat banyak rintangan yang dialami oleh warga penambang tradisional. Makin hari, tingkat pendapatan masyarakat makin menurun. Hal ini disebabkan oleh langka dan mahalnya alat penunjang, yang juga sejalan dengan penurunan produksi. Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan Minyak pada Sumur Tua juga tidak berpihak pada masyarakat setempat. Pasalnya, keputusan ini tidak memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah melalui BUMD untuk pengelolaan secara penuh, melainkan wewenang diberikan kepada PT Pertamina. Walaupun saat ini BUMD sudah diberi peluang oleh pemerintah pusat untuk hak pengelolaan sumur tua, namun tetap ada pandangan negatif dari warga terhadap PT Pertamina.
Dalam segi lingkungan, penambangan minyak bumi tradisional ini sangat mencemari lingkungan sekitar, misalnya pencemaran tanah, air tanah, air permukaan, dan udara. Selain itu, penebangan hutan juga dilakukan untuk mencari sumur tua yang diperkirakan masih produktif. Hal ini akan berdampak pada warga itu sendiri, yakni ketersediaan air bersih yang minim dan polusi udara.
Kita semua tahu bahwa minyak bumi merupakan sumber daya yang tak bisa diperbaharui (unrenewable resources). Diprediksi sewaktu sumur-sumur minyak tersebut telah kering dan tidak menghasilkan minyak lagi, para penambang akan meninggalkan lahan tersebut begitu saja. Hal ini akan berdampak negatif pada masyarakat di sekitar tempat itu sendiri, seperti pencemaran tanah, air, dan udara. Oleh karena itu butuh usaha konservasi berupa revitalisasi dan adaptasi agar masyarakat tetap bisa menikmati lingkungan yang lestari fungsinya sampai generasi-generasi berikutnya.
Sumur       Minyak Tua

B.   Isi
Ekowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dikemas secara profesional, terlatih, dan memuat unsur pendidikan, sebagai suatu sektor/ usaha ekonomi, yang mempertimbangkan warisan budaya, partisipasi, dan kesejahteraan penduduk lokal serta upaya-upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan (Nugroho, 2011).
Untuk penataan kawasan sumur tua minyak bumi menjadi kawasan ekowisata di Desa Wonocolo membutuhkan peran serta dan konsistensi semua pihak, baik itu masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, maupun elemen lain yang ikut terlibat. Dibutuhkan langkah-langkah sistematis untuk mewujudkan kawasan ini menjadi kawasan ekowisata. Para akademisi dari berbagai macam keahlian, pemerintah daerah, donatur, serta masyarakat mesti saling bahu membahu.
Langkah pertama yang mesti dilakukan tentu saja melakukan komunikasi aktif dengan penduduk lokal dan pemda setempat. Dari sini bisa diketahui aspirasi masyarakat akan tanah kelahirannya. Selanjutnya, dilakukan survei dan observasi sesuai bidang keahliannya, baik mengukur tingkat pencemaran yang telah terjadi, potensi-potensi alam dan budaya yang bisa dikembangkan, serta solusi terhadap kekurangan ataupun kendala dalam proses produksi minyak bumi tanpa mengenyampingkan nilai tradisionalnya.
Dalam setiap kegiatan, dari awal sampai akhir, penduduk lokal harus diikutsertakan (keep-in-touch), sehingga dengan sendirinya mereka akan merasa memiliki andil dan tanggung jawab terhadap tanah tempat mereka berkehidupan. Dengan melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan, akan terjalin silaturahmi yang harmonis, komunikasi aktif, dan rasa kekeluargaan antar pihak yang ikut serta.
Langkah berikutnya, mulai dilakukan pembenahan dan pembangunan infrastruktur. Pembenahan infrastruktur seperti akses transportasi dari daerah sekitar, tempat ibadah, perbaikan KUD, dan pembenahan sumur-sumur minyak untuk meminimalkan pencemaran lingkungan. Pembangunan infrastruktur seperti pembuatan tempat penampungan limbah sekaligus pemrosesannya sehingga aman bagi lingkungan, area parkir pengunjung, home-stay, food-court, area peragaan keterampilan dan kesenian lokal, bangunan workshop untuk pendidikan para pengunjung, dan lain sebagainya.
Proses pembangunan dilakukan bertahap dan bersegmen. Di zona yang belum terbangun, dilakukan pelatihan tentang penambangan yang baik dan benar kepada para penambang. Sehingga sewaktu proses penataan ini berlangsung, warga penambang tetap bisa mencari nafkah dengan “cara yang sedikit dipoles”.
Sejalan dengan proses penataan dan pembangunan, kegiatan publikasi juga dilakukan. Publikasi digalakkan melalui media cetak (seperti koran, majalah, buletin, baliho, dan spanduk) dan media elektronik (seperti iklan di televisi, radio, media sosial, dan situs pariwisata).
Sewaktu kawasan ekowisata ini mulai tumbuh, dilakukan berbagai macam pelatihan kepada masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mengelola kawasan ini secara mandiri dengan sistem manajemen yang handal. Bagi pemerintah daerah, donatur (swasta), LSM, dan akademisi akan melakukan pengawasan (controlling) secara periodik sampai masyarakat sudah benar-benar mandiri (bukan berarti “lepas tangan”), serta dibuat kebijakan-kebijakan dalam rangka melindungi aset lingkungan dan budaya.

C.   Penutup
Dalam penataan dan revitalisasi kawasan pertambangan minyak tradisional menjadi kawasan ekowisata dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat pada setiap aspek kegiatan. Hal ini akan menciptakan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap tanah kelahiran dan generasi penerusnya. Namun demikian, kawasan ekowisata ini juga akan berhadapan dengan potensi ekonomi yang merusak dirinya sendiri jika tidak dikelola dengan hati-hati. Untuk itu, kebijakan-kebijakan yang telah disepakati bersama harus benar-benar dijalankan (fungsi kontrol) dan mesti di-update sesuai perubahan zaman (dinamis) tanpa mengenyampingkan bahkan menghilangkan akar-akar budaya (heritage), kelestarian fungsi lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.



Referensi:
Nugroho, Iwan. 2011. Ekowisata dan Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


Al-Islami Caligrafi. Konservasi. http://revitalisasikawasan-upn.blogspot.com/2013/01/konservasi.html. Diunduh pada tanggal 10 Maret 2013.