KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Senin, 08 September 2014

M A L I O B O R O : P E R A N & C I T R A


M  A  L  I  O B  O R  O :
P E R A N  &  C I T R A
•   Ikon kawasan wisata kota
  Sentra perdagangan dan jasa
  Ruang ekpresi seni dan budaya
  Kawasan ruang publik kota
  Potret wajah dan dinamika kota.

Daerah Istimewa Jogjakarta dengan wilayah seluas 32,5 km2,  beribukota di Jogjakarta, sebuah kota yang kaya predikat, pernah sebagai Ibukota Republik Indonesia, kota kebudayaan, kota pendidikan serta kota pariwisata.

Dalam peta kepariwisataan nasional, potensi Daerah Istimewa Jogjakarta menduduki peringkat kedua setelah Bali, hal ini karena adanya beberapa faktor seperti ; keragaman obyek,  kesiapan sarana penunjang wisata, sumber daya manusia yang memenuhi baik kualitas maupun kuantitas, wisata industri yang terdapat tidak kurang dari 70.000 industri kerajinan tangan, fasilitas akomodasi dan transportasi termasuk internasional airport Adisucipto, aneka jasa boga, biro perjalanan, serta dukungan pramuwisata yang memadai dan pengamanan wisatawan domestik maupun internasional.

Daerah Istimewa Jogjakarta sebagai propinsi tujuan utama (primary destination) bagi wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara. Sebutan Prawirotaman dan Sosrowijayan sebagai 'kampung internasional' membuktikan kedekatan atmosfir Jogjakarta dengan 'selera eksotisme' wisatawan mancanegara.

•Malioboro sebagai simbol pariwisata Jogjakarta yang berarti bahwa menjadi milik, bukan hanya masyarakat Jogjakarta tetapi adalah milik dari masyarakat wisatawan baik nasional maupun wisatawan mancanegara.
Kondisi Malioboro saat ini sangat padat dan terkesan kurang tertata dengan baik dari aspek fungsi transportasi, fungsi pejalan kaki maupun fungsi bisnis karena pertokoan-pertokoan yang ada justru tertutup oleh Pedagang Kaki Lima.
Dari sisi legal, kontradiktif antara fungsi transportasi dan fungsi bisnis terutama fungsi jalan di pakai untuk parkir sepeda motor maupun kendaraan tidak bermotor.
•Dari sisi sosial kemanusiaan terlihat kurang manusiawi dan dari segi budaya terjadi perubahan makna dari sejarah Malioboro itu sendiri.
•Ruang lingkup Kawasan Malioboro adalah wilayah yang di batasi oleh sebelah Utara TUGU, sebelah Selatan KRAPYAK, sebelah Timur KALI CODE dan sebelah Barat KALI WINONGO.

Maksud dan tujuan penataan dan pengembangan Kawasan Malioboro :
1.Mengembalikan fungsi Malioboro sebagai SIMBOL PARIWISATA Daerah Istimewa Jogjakarta yang tertata dengan rapi, bersih, baik dan manusiawi.

2.Malioboro pada event tertentu bisa difungsikan sebagai PANGGUNG SENI BUDAYA antara lain Pementasan Seni Tari, Pameran Seni Lukis, Pameran Seni Patung, Pameran Seni Batik dan Seni Budaya lainnya.

3.Malioboro sebagai Central Business District (CBD), maka harus tetap merespon sebagai kawasan bisnis yang ada termasuk merespon/memperhatikan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan diberikan tempat dikawasan Malioboro dan ditata dengan baik.

4.Malioboro sebagai CITY WALK (PEDESTRIAN) yang aman, nyaman dan memberikan suasana lingkungan yang asri.

5.Mengalihkan jalur lalu lintas yang melewati Malioboro ke wilayah samping kanan dan kiri jalan Malioboro dan memberikan fasilitas parkir antara lain berupa gedung parkir yang tidak jauh dari jalur jalan Malioboro.

Prospektif Malioboro Masa Depan

1.Pertumbuhan ekonomi sebagai dampak perkembangan usaha retail diwilayah kawasan Malioboro.

2.Pengembangan kreatifitas dan pendidikan seni budaya yang sangat beragam di daerah Jogjakarta.

3.Meningkatnya daya tarik pariwisata karena terjamin kenyamanan, keamanan, keasrian serta terpenuhinya fasilitas-fasilitas pariwisata.

4.Terbangunnya integrasi obyek pariwisata di kawasan Malioboro seperti dengan Gedung Agung, Benteng Vandernberg, Pasar Beringharjo, Taman Pintar, Kawasan Alun-Alun Utara, Keraton, Kawasan Pecinan, Taman Sari, Pasar Burung serta kawasan sekitarnya.

5.Terjadi pelestarian GARIS IMAJINER dari Tugu – Alun-Alun Utara – Keraton – Krapyak.

6.Dan dampak-dampak pengembangan yang positif di Kawasan Malioboro dan sekitarnya.


PELESTARIAN KAWASAN PUSAKA

A.PELESTARIAN KAWASAN PUSAKA
1.Pusaka dan Pelestarian (Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia 2003)

  -  Pusaka Indonesia adalah pusaka alam, pusaka budaya, dan   pusaka saujana.
  -  Pusaka alam adalah bentukan alam yang istimewa.
  -  Pusaka budaya adalah  hasil cipta, rasa, karsa, dan karya   yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air   Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa   Indonesia, dan dalam interaksinya dengan budaya lain   sepanjang sejarah keberadaannya. Pusaka budaya mencakup   pusaka tangible (bendawi) dan pusaka intangible (non   bendawi);
  -  Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan pusaka   budaya dalam kesatuan ruang dan waktu.
  -  Pelestarian adalah upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan   penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan,   pemanfaatan, pengawasan, dan/atau pengembangan secara   selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian, dan daya   dukungnya dalam menjawab dinamika jaman untuk   membangun kehidupan bangsa yang lebih berkualitas

2.   PRINSIP PENGELOLAAN KOTA PUSAKA DUNIA (2003):

1)Perlu identifikasi kualitas tertentu yang menyebabkan suatu situs bersejarah perkotaan dianggap penting;
2)Perlu proses sistematik untuk inventarisasi, penelitian, dan penilaian aset pelestarian;
3)Perlu menggunakan hasil evaluasi situs dalam perencanaan pelestarian;
4)Perlu tujuan pelestarian terpadu dengan tujuan  pembangunan sosial dan ekonomi;
5)Perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan pelestarian;
6)Perlu meyakinkan bahwa penilaian terhadap keuangan pembangunan baru tidak merusak perkotaan pusaka;
7)Perlu mendorong pemerintah pusat dan daerah menggunakan kewenangannya dalam menata dan menyusun peraturan dan pendanaan yang tepat;
8)Perlu memahami bahwa setiap persoalan pelestarian adalah unik.

3.  Prinsip Keterpaduan Upaya Pelestarian Pusaka

1) Masyarakat sebagai pusat pengelolaan (people-centered management

2) Kerjasama/kolaborasi antar disiplin ilmu maupun sektor

3)  Mekanisme kelembagaan yang mampu mengakomodasi apresiasi dan aksi masyarakat

4)  Perlu dukungan dan penegakan aspek legal

5)  Perlu diwujudkan pasar pelestarian untuk menunjang kesinambungan pengelolaan.


4. Model Program Pelestarian Kawasan Pusaka
1) Organisasi & Pengelolaan
2) Dokumentasi & Presentasi
3) Promosi
4) Perencanaan Kegiatan
5) Disain
6) Restrukturisasi Ekonomi


Senin, 01 September 2014

Membangun Kekuatan dengan kedamaian, membangun kekuatan dengan kerendahan hati

Segala puji hanya milik Allah, kami memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, tempatku berlindung dari kejelekan jiwa dan keburukan amal kami.
Barangsiapa yang mendapatkan petunjuk Allah, tidak ada yang dapat
menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya, tidak ada yang dapat menunjukinya. Gemah Ripah Loh Jinawi Tata Tentrem Kerta Raharja itu dapat segera terwujud. Peringatan-Nya agar kita terus bekerja keras dan “Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.” (QS Az-Zumar. [39] : 53).
Dengan seruan ini, Allah berfirman kepada mereka dan menyuruh mereka
agar tidak berputus asa dari rahmat Allah dan bahwa mereka harus kembali kepada-Nya, bertaubat kepada-Nya, karena Dia mengampuni semua dosa, Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
“Bila ingin jaya Indoesia-ku, kita harus mampu membangun kekuatan dengan kedamaian, membangun kekuatan dengan kerendahan hati dan siapa pun yang tinggal di wilayah ini tidak berlaku serakah karena hanya akan mengakibatkan celaka dan kehancuran”
Untuk mencapai Gemah Ripah Loh Jinawi Tata Tentrem Kerta Raharja, kita perlu bertekad dengan “Teteg, tatag, meneng ngadhepi aniaya sadrema nggayuh adiling tatanan”.
Sebab kalau bukan Gemah Ripah Loh Jinawi Tata Tentrem Kerta Raharja yang diraih, maka kehancuran yang menghadang, kemaksiatan penuhi bumi pertiwi, dan jika Allah hendak menghancurkan dan membinasakan suatu negeri, Allah akan memberikan kekuasaan kepada orang-orang yang menyebabkan kerusakan dan kefasikan.
Siapakah orang yang mau membawa dirinya menuju kepada kehancuran? Mereka adalah orang-orang melakukan maksiat yang berdosa, yang melanggar dan durhaka. Penyebab kehancuran sesungguhnya adalah banyak menghabiskan waktu untuk perbuatan dosa, menghabiskan waktu untuk selain ketaatan kepada Allah, menghabiskan harta pada hal-hal yang tidak disukai Allah. Allah berfirman setelah menyebutkan para Nabi:
“Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di
antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan keburukan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.” (QS An-Nahl [16] : 94)
Kemudian Kami tepati janji (yang telah Kami janjikan) kepada mereka. Maka Kami selamatkan mereka dan orang-orang yang Kami kehendaki dan Kami binasakan orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Anbiyaa [21] : 9)
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menta'ati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS Al-Isra [17] : 16)
Sebab kehancuran adalah apa yang Allah telah sebutkan yaitu kezaliman, kedurhakaan, dosa-dosa, kerusakan, menyia-nyiakan waktu, menyia-nyiakan harta dan berputus asa dari rahmat Allah. “Sapa sing salah bakal sèlèh”.

“Eco-Efisiensi”.

Terjadilah perpaduan antara “ekonomi” dan “ekologi” dan tidak ada konflik antara keduanya. Bahkan keduanya “saling memperkuat”.
Usahawan untung dan lingkungan juga untung. Masyarakat pun untung karena lingkungan hidupnya tidak tercemar dan harga barang yang dibelinya juga turun.
Business Council for Sustainable Development menyebut konsep ini “eco-efisiensi”.
Bersamaan dengan itu, jumlah limbah per unit produk berkurang, menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan hidup.
Karena efek ganda ini, praktik itu disebut “eko-efisiensi” yang mengandung arti: efisiensi ekonomi maupun efisiensi ekologi (Schmidheiny, 1992).
Hal ini menunjukkan: ekonomi dan ekologi dapat digabung, keduanya dapat saling bersinergi.
“Efisiensi” menggunakan sumber daya ekonomi seefektif mungkin untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang (limbah).
Dari segi bisnis, naiknya efisiensi mengakibatkan lebih sedikit bahan dan energi yang terbuang sehingga lebih sedikit bahan dan energi yang dibutuhkan per unit produk. Dengan ini biaya produksi turun dan potensi profit naik.
Dari segi lingkungan hidup berkurangnya limbah berarti menurunnya potensi dampak terhadap lingkungan hidup.
Dengan meningkatkan efisiensi, lebih sedikit bahan dan energi diperlukan per unit titik lampu, sehingga akan menurunkan biaya energi per unit retribusi untuk meningkatkan potensi kas bendahara.
Pemborosan berarti tidak berterima kasih kepada Tuhan (Bani Isra’il 26-27)

Gemah Ripah Loh Jinawi Tata Tentrem Kerta Raharja


Segala puji hanya milik Allah, kami memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, 
tempatku berlindung dari kejelekan jiwa dan keburukan amal kami.
Barangsiapa yang mendapatkan petunjuk Allah, tidak ada yang dapat
menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh-Nya, 
tidak ada yang dapat menunjukinya. Gemah Ripah Loh Jinawi Tata Tentrem Kerta Raharja 
itu dapat segera terwujud. Peringatan-Nya agar kita terus bekerja keras dan 
“Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.” (QS Az-Zumar. [39] : 53).
Dengan seruan ini, Allah berfirman kepada mereka dan menyuruh mereka agar 
tidak berputus asa dari rahmat Allah dan bahwa mereka harus kembali kepada-Nya, 
bertaubat kepada-Nya, karena Dia mengampuni semua dosa, 
Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
“Bila ingin jaya Indoesia-ku, kita harus mampu membangun kekuatan dengan kedamaian, 
membangun kekuatan dengan kerendahan hati dan siapa pun yang tinggal di wilayah ini 
tidak berlaku serakah karena hanya akan mengakibatkan celaka dan kehancuran”
Untuk mencapai Gemah Ripah Loh Jinawi Tata Tentrem Kerta Raharja, 
kita perlu bertekad dengan “Teteg, tatag, meneng ngadhepi aniaya 
sadrema nggayuh adiling tatanan”.
Sebab kalau bukan Gemah Ripah Loh Jinawi Tata Tentrem Kerta Raharja yang diraih, 
maka kehancuran yang menghadang, kemaksiatan penuhi bumi pertiwi, 
dan jika Allah hendak menghancurkan dan membinasakan suatu negeri, 
Allah akan memberikan kekuasaan kepada orang-orang yang menyebabkan kerusakan 
dan kefasikan.
Siapakah orang yang mau membawa dirinya menuju kepada kehancuran? 
Mereka adalah orang-orang melakukan maksiat yang berdosa, yang melanggar dan durhaka. 
Penyebab kehancuran sesungguhnya adalah banyak menghabiskan waktu untuk perbuatan 
dosa, menghabiskan waktu untuk selain ketaatan kepada Allah, menghabiskan harta pada 
hal-hal yang tidak disukai Allah. Allah berfirman setelah menyebutkan para Nabi:
“Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di
antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, 
dan kamu rasakan keburukan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; 
dan bagimu azab yang besar.” (QS An-Nahl [16] : 94)
Kemudian Kami tepati janji (yang telah Kami janjikan) kepada mereka. 
Maka Kami selamatkan mereka dan orang-orang yang Kami kehendaki dan 
Kami binasakan orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Anbiyaa [21] : 9)
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada 
orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menta'ati Allah) tetapi mereka
melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya 
perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan
negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS Al-Isra [17] : 16)
Sebab kehancuran adalah apa yang Allah telah sebutkan yaitu kezaliman, 
kedurhakaan, dosa-dosa, kerusakan, menyia-nyiakan waktu, menyia-nyiakan harta 
dan berputus asa dari rahmat Allah. “Sapa sing salah bakal sèlèh”.