KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Minggu, 07 April 2019

Seputar KLHS Kajian Lingkungan Hidup strategis



Seputar KLHS

       Tidak efektifnya AMDAL sebagai instrumen kebijakan pengelolaan lingkungan selain karena pendekatan yang terlalu formalistik juga secara konseptual instrumen AMDAL lebih ditekankan pada tingkat proyek sehingga dianggap kurang strategis dalam menjalankan fungsi pengendalian dampak lingkungan.     
   
Kawasan Tambang Batu Bara Sawahlunto

         Untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas fungsi AMDAL, di kebanyakan negara maju dan beberapa negara berkembang telah diaplikasikan suatu instrumen baru dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Kajian Lingkungan Strategik (Strategic Environmental Assessment). 

         
Kajian lingkungan strategik (KLS) memiliki posisi strategis di dalam proses perencanaan karena merupakan sebuah proses pengambilan keputusan perencanaan suatu Penataan dan Revitalisasi Kawasan pada tahap awal. Pada tahap awal ini terdapat berbagai alternatif yang belum tertutup oleh keputusan tertentu. 

         Dengan demikian, sebuah studi dampak lingkungan atas kebijakan, rencana atau program (KRP) memberi kesempatan untuk memasukkan aspek lingkungan hidup dalam proses perencanaan pada tahap sangat awal sehingga dapat sepenuhnya memprakirakan dampak lingkungan potensial, termasuk yang bersifat kumulatif jangka panjang dan sinergistik, baik pada tingkat lokal, regional, nasional maupun global (Lee dan Walsh, 1992; Webb dan Sigal, 1992; Partidario, 1996; Annandale dan Bailey, 1999). 


Daerah Reklamasi Kawasan Bekas Tambang
       Dengan kata lain, KLS bergerak di bagian hulu pengambilan keputusan, yaitu kebijakan dan program, sementara AMDAL pada bagian hilir, yaitu proyek. Dengan demikian, harus dikatakan bahwa pelaksanaan KLS tidak untuk menggantikan AMDAL melainkan mendukung untuk menunjukkan kemungkinan timbulnya dampak lingkungan yang tidak teridentifikasi oleh pelaksanaan AMDAL. Untuk memudahkan pemahaman kajian lingkungan strategik, terutama dalam kaitannya dengan upaya pengelolaan lingkungan yang telah dan sedang dilaksanakan, berikut ini adalah definisi KLS dan beberapa istilah yang ada hubungannya dengan KLS.

SEA is a systematic process for evaluating the environmental consequences of proposed policyplan, or program initiatives in order to ensure they are fully included and appropriately addressed at the earliest appropriate stage of decision-making on par with economic and social considerations” (Sadler dan Verheem, 1996).
       
      Dengan definisi tersebut di atas, KLS berbeda dari AMDAL karena terminologi proyek umumnya site specific dan seringkali melibatkan hanya satu kegiatan dan, oleh karenanya, tidak strategis. KLS juga berbeda dari Audit Lingkungan karena dalam konsep Audit Lingkungan tidak dilakukan prakiraan dampak akibat pelaksanaan KRP. 



Degradasi lingkungan akibat penambangan Batu Bara
       Dengan demikian, secara umum, KLS berbeda dari kebanyakan jenis instrumen kajian lingkungan yang tidak memprakirakan akan terjadinya dampak lingkungan akibat pelaksanaan KRP. Sedangkan definisi untuk istilah kebijakan, rencana, dan program meskipun bervariasi dari satu negara ke negara lainnya, berikut ini adalah definisi ringkas yang akan digunakan untuk diskusi.

Kebijakan, Rencana dan Program
       Kajian lingkungan strategik (KLS) memiliki posisi strategis dalam proses perencanaan karena merupakan sebuah proses pengambilan keputusan perencanaan suatu proyek pada tahap awal. Pada tahap awal ini terdapat berbagai alternatif yang belum tertutup oleh keputusan tertentu. Dengan demikian, sebuah studi dampak lingkungan atas kebijakan, rencana atau program (KRP) memberi kesempatan untuk memasukkan aspek lingkungan hidup dalam proses perencanaan pada tahap sangat awal sehingga dapat sepenuhnya memprakirakan dampak lingkungan potensial, termasuk yang bersifat kumulatif jangka panjang dan sinergistik, baik pada tingkat lokal, regional, nasional maupun global. 

      Dengan kata lain, KLS bergerak di bagian hulu pengambilan keputusan, yaitu kebijakan, rencana atau program. Untuk memudahkan pemahaman kajian lingkungan strategik, terutama dalam kaitannya dengan identifikasi kebijakan, rencana atau program pembangunan yang telah dan/atau akan dilaksanakan, berikut ini adalah definisi untuk istilah kebijakan, rencana, dan program yang digunakan dalam laporan ini:


Policy is an inspiration and guidance for action; Plan is set of coordinated and timed objectives for implementing the policy; and Program is a group of projects in a particular area (Therivel, 1998).

Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa kebijakan adalah rumusan atau keputusan yang  bersifat umum dan memberi arahan bagi pelaksanaan kegiatan; rencana adalah satu atau beberapa sasaran yang terkoordinasi dan terjadwal untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan; dan program adalah kumpulan kegiatan/proyek di lokasi yang telah ditentukan. Tampak, adanya hirarki berdasarkan tingkat spesifikasinya dari yang bersifat umum (kebijakan) hingga lebih khusus (program). Untuk menunjukkan kejelasan pemakaian terminologi, keterkaitan, dan sekuens KRP dalam konsep KLS, berikut ini adalah ilustrasi dengan menggunakan topik transportasi seperti ditunjukkan oleh Annandale dan  Bailey (1999).

Degradasi lingkungan akibat penambangan Batu Bara


       Tampak, dalam ilustrasi tersebut bahwa pada tingkat kebijakan, kajian atau analisis diarahkan untuk menentukan pilihan (kebijakan) antara privatisasi (urusan diserahkan pihak swasta) dan katakanlah penguasaan oleh pemerintah termasuk argumentasi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Kajian lingkungan yang dilakukan pada tingkat kebijakan diharapkan akan memberi pertimbangan dampak lingkungan yang akan terjadi dengan pilihan kebijakan tertentu (dalam ilustrasi di atas adalah privatisasi sistem transportasi). Informasi dampak lingkungan tersebut diperlukan untuk pertimbangan tercapainya sistem transportasi berkelanjutan ketika formulasi rencana transportasi menentukan bentuk pengelolaan transportasi tertentu. 

       Pada tingkat perencanaan, fokus kajian adalah pada pengelolaan transportasi termasuk sistem pengaturan parkir yang diperlukan. Di sini yang dibicarakan adalah tindak lanjut dari kebijakan transportasi yang telah ditentukan sebelumnya dalam suatu policy cycle yang sekuensial sifatnya.   
Pemeliharaan fasilitas transportasi


       Sedangkan pada tingkat program, kegiatan lebih pada pengelompokan kegiatan revitalisasi konstruksi dan pemeliharaan fasilitas transportasi sebagai tindak lanjut dari bentuk pengelolaan transportasi yang telah ditentukan sebelumnya. Untuk masing-masing tingkatan tersebut kajian lingkungan diterapkan dengan harapan selain mengantisipasi kemungkinan timbulnya dampak lingkungan dan memprakirakan besarnya dampak yang akan terjadi, kajian lingkungan juga dimaksudkan untuk menentukan apakah perubahan/modifikasi KRP perlu dilakukan. Langkah selanjutnya adalah menentukan proyek-proyek transportasi serta aktivitasnya yang bersifat spesifik/lokal (site and project specific).

Identifikasi kebijakan, rencana atau 
program pembangunan

Prakiraan Dampak
     Prakiraan dampak meliputi penentuan besaran dan jenis dampak yang akan terjadi sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan, rencana atau program (KRP). Telah dikemukakan di muka bahwa kisaran dampak yang diakibatkan oleh sebuah KRP jauh lebih besar daripada dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas sebuah proyek karena  KRP umumnya mempengaruhi wilayah dan komponen lingkungan yang lebih besar.

Pemeliharaan fasilitas transportasi

     Salah satu sasaran utama KLS adalah evaluasi dampak kumulatif dan dampak tidak langsung, dimana kedua jenis dampak tersebut tidak terlalu mudah apabila dievaluasi dengan menggunakan analisis dampak lingkungan pada tingkat proyek (Therivel et al., 1992; Partidario, 1994). Prakiraan dampak seharusnya juga secara jelas dikaitkan dengan isu-isu kunci lingkungan hidup yang telah diidentifikasi pada tahap pelingkupan serta dikaitkan dengan kondisi lingkungan daerah yang akan menerima dampak. Tingkat kerincian analisis dampak yang diakibatkan oleh sebuah KRP (dalam studi KLS) umumnya lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kerincian analisis dampak lingkungan sebuah proyek (ANDAL). Dalam banyak kasus, pemaparan dampak dalam studi KLS cukup ditunjukkan dengan indikator yang sederhana yaitu jenis dan tingkat dampak yang diprakirakan akan terjadi.
Dalam KLS, teknik prakiraan dampak yang lazim digunakan adalah satu atau kombinasi dari beberapa teknik prakiraan sebagai berikut:

1. Daftar isi yang menunjukkan apakah sebuah KRP akan menimbulkan dampak atau tidak, dan seringkali disertai dengan informasi jenis dampak (positif atau negatif) serta besaran dampak.
2.     Analisis dengan menggunakan skenario.
3.  Tumpang-tindih peta atau teknik sistem informasi geografi, a.l., menunjukkan lokasi atau wilayah yang diprakirakan akan menerima dampak sebuah KRP.
4. Berbagai indeks, indikator, dan/atau metode pembobotan, antara lain, indeks keberlanjutan habitat (Therivel and Partidario, 1996).
5.  Simulasi komputer, misalnya simulasi komputer pencemaran udara yang didasarkan pada asumsi jenis dan jumlah kendaraan, dan bahan bakar yang digunakan.
6.     Pendapat pakar.




   Prakiraan dampak dalam studi KLS, dalam banyak kasus, mempunyai tingkat ketidakpastian yang cukup tinggi. Ketidakpastian tersebut umumnya berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: dalam bentuk apa dan sejauhmana KRP diwujudkan menjadi kegiatan dan proyek; status atau kondisi lingkungan yang akan terjadi (setelah kegiatan dan/atau proyek dilaksanakan); dampak yang ditimbulkan oleh KRP atau proyek lain yang tidak menjadi kajian; daya dukung lingkungan dan perubahan teknologi, politik, dan prioritas ekonomi di masa yang akan datang. Unsur ketidakpastian ini penting dicermati apabila diinginkan hasil prakiraan dampak lingkungan yang lebih akurat.

Kondisi Kawasan Tambang Batu Bara Sawahlunto

Evaluasi Dampak Penting

     Evaluasi dampak dalam studi KLS pada prinsipnya adalah upaya menentukan besaran dan jenis dampak yang diprakirakan akan terjadi dan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah dampak yang akan terjadi tersebut penting atau signifikan. Evaluasi dampak juga diarahkan untuk menentukan (melalui analisis) apakah dampak yang diprakirakan tersebut sudah selaras dengan sasaran atau tujuan yang telah ditentukan dalam KRP.


Alur pertimbangan dan kriteria dalam evaluasi dampak penting/signifikan dalam KLS Revita;isasi Kawasan

      Dalam banyak kasus, lokasi kegiatan yang tercantum dalam sebuah KRP, misalnya revitalisasi hutan lindung atau, Revitalisasi Taman Nasional dan/atau lokasi yang karena karakteristik alamnya ditetapkan sebagai warisan nasional atau internasional (national or international heritage) dapat dikategorikan sebagai lingkungan yang sensitif. 

       Demikian pula, untuk suatu kawasan bekas tambang, semakin banyak manusia tinggal di kawasan tersebut, maka tingkat sensitivitas lingkungan di tempat tersebut semakin tinggi. Tingkat sensitivitas lingkungan menjadi salah satu kriteria penting dalam menentukan tingkat penting atau tidaknya suatu dampak lingkungan.

Menjadi Danau di bekas tambang batu bara Sawahlunto


      Penentuan dampak penting/signifikan juga dapat didasarkan pada kriteria seperti regulasi dan pedoman, sasaran atau tujuan pelaksanaan KRP, isu-isu yang berkaitan dengan daya dukung lingkungan dan/atau pembangunan berkelanjutan, pemerataan, dan pendapat masyarakat.  

      Cara yang dianggap cukup efektif untuk mengevaluasi dampak penting/signifikan dari pelaksanaan KRP adalah dengan melakukan perbandingan antara satu KRP terhadap KRP lainnya. Namun demikian, berdasarkan pengalaman, cara yang umum dilakukan dalam menentukan dampak penting adalah dengan menggunakan matriks dua pintu, satu pintu untuk menunjukkan alternatif-alternatif KRP, sedang pintu lainnya menunjukkan komponen-komponen lingkungan yang akan dikaji. Sel-sel dalam matriks tersebut selanjutnya diberi tanda yang menunjukkan kaitan, bobot dampak, dan informasi lainnya yang diperlukan dan menunjukkan keterkaitan antara KRP dan komponen-komponen lingkungan yang menjadi kajian.

Saat terjadi korban dampak ledakan batu bara Sawahlunto
        
     
        Langkah terakhir dalam studi KLS adalah menyiapkan mekanisme dan prosedur sistem pemantauan dampak sebagai konsekuensi dilaksanakannya KRP. Informasi yang diperoleh dari hasil pemantauan harus dimanfaatkan sebagai umpan balik penyempurnaan KRP dan untuk menentukan sejauhmana pencapaian tujuan atau sasaran yang telah ditentukan. Oleh karena itu, sistem pemantauan harus terkait dengan indikator-indikator lingkungan yang telah dirumuskan dalam penentuan sasaran atau tujuan dilakukannya studi KLS.


Pertimbangan Pembangunan Keberlanjutan
         
Telah dikemukakan bahwa salah satu kelemahan AMDAL adalah tidak mampu menunjukkan terjadinya dampak lingkungan potensial, termasuk yang bersifat kumulatif jangka panjang dan sinergistik pada tahap awal suatu rencana pembangunan. Oleh karena itu, identifikasi dampak lingkungan yang dilakukan sedini mungkin dapat dijadikan masukan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya dampak dengan cara mengubah atau menyiapkan cara penanggulangan dampak apabila tidak dapat dihindari. Dengan demikian, secara umum, keuntungan yang akan diperoleh dengan melaksanakan KLS adalah: (1) memberikan kemungkinan yang lebih besar untuk tercapainya pembangunan yang berkelanjutan, (2) meningkatkan efektivitas pelaksanaan AMDAL dan/atau pengelolaan lingkungan, dan (3) memungkinkan dilakukannya identifikasi terjadinya dampak lingkungan potensial, termasuk yang bersifat kumulatif dan sinergistik, pada tahap awal proses pembangunan. KLS juga diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan yang bersifat lintas batas (cross boundary environmental effects).

Museum Kereta Api di Kawasan Tambang Batu Bara Sawahlunto

        Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa KLS seharusnya tidak diartikan sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang semata-mata diterapkan pada komponen-komponen KRP, tetapi yang lebih penting adalah sebagai suatu cara untuk meyakinkan bahwa implikasi pelaksanaan KRP terhadap lingkungan hidup telah dijadikan pertimbangan dalam setiap tingkatan pengambilan keputusan, dan dengan demikian, keberlanjutan pembangunan dapat lebih terjamin (Annandale dan Bailey,  1999).

Lubang Mbah Soero

Kajian Lingkungan Hidup Strategik (KLHS)   kebijakan, rencana dan program sebelum diambil keputusan. Pada dasarnya KLHS ialah studi tentang dampak potensial KRP dan mengelola dampak tersebut. KLHS itu bertujuan untuk sedapat-dapatnya menghindari terjadinya eksploatasi desa oleh kota. Apabila KLHS menunjukkan bahwa KRP mempunyai sifat eksploatatif, KRP tersebut diamandemen atau dianulir.



Demikian sekilas KLHS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan