Kebijakan 1:
Revitalisasi kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya, serta sudah menjadi komitmen Pemda untuk menangani kawasan tersebut secara optimal.
Menciptakan regulasi/deregulasi yang memberdayakan investor dan masyarakat dalam melakukan investasi.
(Lihat Diagram: Regulasi/Deregulasi)
TAHAP II : VARIABEL TAMBAHAN
4. Kawasan termasuk dalam Kawasan
Strategis menurut UU Tata Ruang:
- Kawasan strategis nasional
- Kawasan strategis propinsi
- Kawasan strategis kabupaten/kota
5. Kepemilikan Tanah (Land Tenure)
di Kawasan:
- Status sengketa
- Kepemilikan jelas
- Kawaasan berijin Pertambangan
6. Kepadatan Fisik:
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
- KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
Revitalisasi kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya, serta sudah menjadi komitmen Pemda untuk menangani kawasan tersebut secara optimal.
Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:
Kawasan yang menurun produktivitas ekonominya, terjadi degradasi lingkungan dan/atau penurunan kerusakan urban heritage.
Lokasi yang memiliki nilai investasi/potensi peningkatan nilai properti yang tinggi.
Kawasan strategis yang berpotensi di sektor pariwisata, perdagangan, permukiman, industri, pasar, budaya, pendidikan, pertambangan, ekologi dan warisan budaya.
Kota-kota yang strategis menurut UU Tata Ruang (PKN, PKW, PKK).
Komitmen Pemda yang tinggi.
Kepemilikan tanah (land tenure) yang tidak bermasalah.
Kebijakan 2:
Peningkatan kualitas penataan bangunan dan lingkungan yang mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan.
Strategi:
Meningkatkan aksesibilitas, keterkaitan serta fasilitas kawasan untuk mengintegrasikan kawasan dengan sistem kota.
Menciptakan kualitas lingkungan yang kreatif dan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Memenuhi standart minimal pelayanan prasarana sarana kawasan.
Mengkonservasi ruang dan bentuk (morfologi dan tipologi ruang dan bangunan) yg signifikan secara kultural dan sejarah.
Memperbesar delineasi (batas) luas kawasan PRK agar dampak revitalisasi lebih optimal.
(Lihat Diagram: Delineasi Kawasan)
Strategi:
Kebijakan 3:
Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacity) untuk mengelola PRK dan Pemda sebagai pengembang (Local Government as Public Developer).
Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan revitalisasi.
Pengelolaan kawasan revitalisasi yang berkelanjutan.
Menciptakan skema kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat yang menguntungkan setiap pihak (Public Private Community Partnership).
(Lihat Diagram: Peran Pemangku Kepentingan)
(Lihat Diagram: Peran Pemangku Kepentingan)
Menciptakan regulasi/deregulasi yang memberdayakan investor dan masyarakat dalam melakukan investasi.
(Lihat Diagram: Regulasi/Deregulasi)
TAHAP I: VARIABEL UTAMA
1. Vitalitas Ekonomi dan Degradasi Lingkungan
1.A. Penurunan Produktivitas Ekonomi:
- Lapangan Kerja
- Unit Ruang Usaha
- Densitas Penduduk
1.B. Degradasi Lingkungan:
- Layanan prasarana air bersih dalam kawasan
- Layanan jalan (dan Jembatan) dalam kawasan
- Layanan prasarana drainase dalam kawasan
- Layanan prasarana sanitasi dalam kawasan
- Layanan prasarana persampahan dalam kawasan
- Layanan sarana ekonomi dalam kawasan
- Layanan sarana sosial budaya dalam kawasan
- Layanan sarana rumah dalam kawasan
1.C. Kerusakan Urban Heritage (Warisan Budaya Terbangun):
- Keutuhan kawasan inti
- Pelestarian bangunan kuno/bersejarah
- Pelestarian adat istiadat
2. Nilai Lokasi
- Fungsi strategis
- Nilai jual lahan (terhadap sekitarnya/radius 1KM).
- Pencapaian dari pusat kota.
- Fungsi strategis
- Nilai jual lahan (terhadap sekitarnya/radius 1KM).
- Pencapaian dari pusat kota.
TAHAP II : VARIABEL TAMBAHAN
4. Kawasan termasuk dalam Kawasan
Strategis menurut UU Tata Ruang:
- Kawasan strategis nasional
- Kawasan strategis propinsi
- Kawasan strategis kabupaten/kota
5. Kepemilikan Tanah (Land Tenure)
di Kawasan:
- Status sengketa
- Kepemilikan jelas
- Kawaasan berijin Pertambangan
6. Kepadatan Fisik:
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
- KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
Kawasan bekas pertambangan yang terdegradasi
BalasHapus