KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Rabu, 02 Mei 2018

REVITALISASI LAHAN BEKAS TAMBANG EMAS DI KABUPATEN SAROLANGUN, JAMBI

Nadya Elsa R.P  1Nadya Elsa R.P 114160029


  • REVITALISASI LAHAN BEKAS TAMBANG EMAS
    DI KABUPATEN SAROLANGUN, JAMBI
    Nadya Elsa RP (114160029)
    AKTIVITAS Manusia hearts activities Penambangan Beroperasi Terbuka menyebabkan
    terjadinya perubahan Yang cenderung merusak Struktur, tekstur, porositas, Dan massal
    massa jenis. Karakter- karakter fisik tanah ini merupakan bagian yang sangat penting bagi
    pertumbuhan tanaman. Kondisi tanah menjadi kompak akibat dari pemadatan tanah
    menyebabkan buruknya sistem tata udara (air infiltrasi dan perembesan) dan peredaran
    udara (aerasi) yang secara langsung dapat membawa hasilnya negatif terhadap fungsi dan
    perkembangan akar. Akar yang bekerja sebagai alat absorpsi tidak yakin hara akan terganggu
    dan akibatnya tanamanusia tidak akan berkembang dengan normal tetapi tetap kerdil atau
    tumbuh merana. (Asir, 2013).
    Potensi Bahan galian di Daerah kabupaten Sarolangun, terdiri dariBatubara,
    Emas, Batugamping, Granit, Pasir kuarsa, Pasir sungai, Lempung, Minyak bumi, Biji besi,
    Zirkon, Timbal, Tembaga, Marmer, Kaolin, Fosfat dan Bentonit. Bahan galian tersebut
    pada umumnyaelola oleh beberapa perusahaan dan Pertambangan rakyat. Bahan galian
    pada bekas tambang yang ada di kabupaten Sarolangun hanya bekas-bekas tambang emas
    tanpa izin (PETI). Kegiatan penambangan ini telah lama dilakukan oleh beberapa keluarga
    secara turun temurun. Mundur masyarakat hanya menambang dengan cara mendulang,
    namun kini DENGAN masuknya pendatang bekerjasama DENGAN Penduduk setempat dan
    seiring kemajuan teknologi, kegiatan penambangan telah menggunakan mesin 'Dompeng'.
    Kegiatan penambangan dilakukan terutama di daerah-daerah sekitar Sungai Batang
    Asai, Sungai Tembesi, Sungai Selembau, Sungai Limun dan Sungai Batang Rebah
    Wilayah bekas tambang yang ada di kabupaten Sarolangun Hanya Berupa bekas-bekas
    tambang emas tanpa izin. Kegiatan inventarisasi bahan galian dilaksanakan pada bekas
    tambang emas aluvial yang telah ditinggalkan oleh penambang emas tanpa izin (PETI).
    Daerah kegiatan Termasuk Kecamatan Batang Asai, Kecamatan Limun, Kecamatan Bathin
    VIII dan Kecamatan Sarolangun (Djunaedi, 2006).
    Dampak aktivitas penambangan kerusakan lingkungan, sosial, ekonomi dan politik.
    Pemerintah sebagai pemilik kebijakan mengeluarkan kebijakan, yang pada akhirnya
    bermuara kepada konflik. Konflik ini terjadi karena benturan antara kebijakan pemerintah
    dan kepentingan masyarakat penambang emas (Azmi, 2014)
  • Peta Kabupaten Sarolangun
    Banyaknya bekas tambang batu bara dan emas di Kabupaten Sarolangun yang tidak
    dimanfaatkan Dan terbengkalai Begitu Saja akan merevitalisasi (Pemanfaatan Kembali)
    bekas tambang tersebut. Tujuannya agar dapat dimanfatkan kembali untuk peningkatan
    produksi pertanian, menciptakan lapangan pekerjaan di bidang perikanan, konservasi
    bersih udara bersih dan pariwisata. Selama ini, setelah melakukan kegiatan tambang selalu
    dibiarkan tanpa ada pemanfaatan untuk ke kerah.Untuk mensukseskan program ini,
    perlu peran dan juga kesadaran masyarakat pemilik lahan dan dinas terkait untuk mendorong
    agar dapat terlaksana dengan baik.
    Lubang bekas tambang rakyat
    Pemanfaatan tambang tersebut Nantinya Berupa Pembuatan embung sebagai
    udara cadangan bers ih, pembibitan ikan dan irigasi s awah. Manfaatnya m ampu
    menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.Lahan
    bekas uang tersebut masyarakat masyarakat, pemerintah bisa berikan saran dan menjadi
    inspirator agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik.
    Tahapan yang diperlukan untuk menjalankan konsep revitalisasi bekas tambang emas
    di Sarolangun adalah dengan Perencanaan, Pelaksanaan dan Kontrol. Berikut adalah
    penjelasan masing - masing tahapan:
    Sebuah. Pembuatan
    Berdasarkan perencanaannya, yang mengacu pada Peraturan Daerah
    Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang
  • Wilayah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014-2034 pada bekas tambang yang
    berada di Kecamatan Limun, Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Batang Sebagaiai
    diperuntukan untuk perikanan yang mana komoditasnya ikan nila, ikan mas, ikan
    lele, ikan sepat. Peruntukan lainnya yaitu pertanian yang mana perlu adanya
    embung sebagai sebagai sumber irigasinya.
    - Rencana Embung
    Embung dibangun untuk menampung udara dan digunakan sebagai sumber irigasi
    Yang mana embung merupakan salah satu teknik pemanen udara yang sesuai
    dengan ekosistem. Pada sekitar embung di beri jalan lintasan yang diaspal
    sehingga embung dapat dijadikan tempat pariwisata bejualan, lari, berkuda,
    dan lahan parkiran.Air pada embung dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan
    sehari-hari.
    Aku l ust r a si Em bung
    - Rencana budidaya ikan
    Air budidaya ikan mas, ikan nila, dan lain-lain berasal dari embung. Pada
    KOLAM diberi saringan agar udara Limbah Dari KOLAM ikan TIDAK mencemari s aat
    dibuang ke sungai. PemBuatan menyaring ini juga berguna agar udara limbah dapat
    dimanfaatkan kembali untuk kolam ikan.
    Ilustrasi Kolam Budidaya ikan dan saringan udara
    - Rencana Pertanian
    Tanaman di pertanian membutuhkan udara dalam jumlah yang cukup besar Maka
    embung digunakan sebagai irigasi ke sawah-sawah warga. Membuat paritan
    dan irigasi harus memperhatikan topografi daerah dan menghitung curah
    hujan yang terjadi di Sarolangun
  • Ilustrasi Pengairan ke Sawah
    b. Pelaksanaan
    Dalam pembangunan rencana revitalisasi perlu didukung oleh warga lokal
    dibantu kucuran dana dari investor dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
    Pengelola pertanian dan perikanan akan di kel ola oleh warga sekitar a gar
    ekonomi semakin baik.Warga akan di beri pelatihan tentang pertanian dan
    budidaya ikan. Sayuran yang akan ditanam akan memiliki harga yang lebih tinggi
    karena penanaman secara organik tanpa petisida dan akan lebih sehat. Untuk
    budidaya ikan akan disesuaikan dengan kondisi udara dan bibit ikan yang tersedia
    c. Kontrol
    Kontrol Yang revoked disini Adalah Kontrol differences Pengelolaan embung,
    budidaya ikan, sawah pertanian. Apabila ADA Sengketa maupun Konflik differences
    manajemen dapat diselesaikan secara musyawarah. SEBUAHpabila tidak dapat dilakukan
    dengan musyawarah.
    Berdasarkan konsep revitalisasi kawasan bekas tambang emas, Kabupaten
    Sarolangun, Jambi, dapat disimpulkan:
    Sebuah. Kawasan bekas tambang emas, Kabupaten Sarolangun, Jambisebelumnya
    menjadi kawasan kegiatan penambangan emas oleh rakyat.
    b. Konsep utama revitalisasi kawasan yaitu pembuatan embung, pertanian, dan
    perikanan budidaya
    c. Pengembangan revitalisasi dil akukan dalam t iga tahap yai tu perencanaan,
    perintah dan kontrol.
    d. Pengelolaandilakukan oleh Kelompok Masyarakat lokal, Investor dan Pemerintah
    Kabupaten Sarolangun.
    DAFTAR PUSTAKA
    Asir, Syair pujian, 2013. Alternatif Teknik Rehabilitasi Lahan Terdegradasi Pada Lahan Bekas
    Galian Industri. Manado: BadanPenelitianKehutanan Manado.
    Azmi, Ulul. 2014. Penambangan Emas Di Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Tahun
    1970 - 2013 . Universitas Andalas.
    Djunaedi, Edyaitu Kurnia. 2006. Inventarisasi Bahan Galian Pada Bekas Tambang pintu Di Daerah
    Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pusat Sumberdaya Geologi













































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan