KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Minggu, 20 Mei 2018

Revitalisasi Bekas Tambang Emas Cikotok Menjadi Objek Wisata Cagar Budaya


Sheila Ayu Anggreini
114160048

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Permukaan tanah yang subur dan didalamnya juga terkandung berbagai bahan galian tambang berupa mineral- mineral, bijih- bijih, berbagai unsur kimia dan berbagai macam batu batuan termasuk batu mulia yang dapat diolah untuk kesejahteraan rakyat (Simamora, 2000).  Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industri pertambangan juga menyedot lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Yudhistira, 2008).
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka penguasaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Berdasarkan peraturan di atas, tahapan kegiatan pertambangan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bagian, yaitu pra konstruksi yang terdiri dari penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan, kemudian konstruksi yang terdiri dari konstruksi penambangan/eksplorasi, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, dan terakhir yaitu pasca konstruksi yang terdiri dari kegiatan pasca tambang. Menurut Risal et al. (2013) Objek dari kegiatan pertambangan adalah sumberdaya alam yang tak terbaharukan (non-renewable), dimana dalam pengelolaan dan pemanfaatannya dibutuhkan pendekatan manajemen ruangan yang ditangani secara holistik dan integratif dengan memperhatikan empat aspek pokok yaitu, aspek pertumbuhan (growth), aspek pemerataan (equity), aspek lingkungan (environment), dan aspek konservasi (conservation).
Pertambangan emas di Cikotok dimulai sejak tahun 1936 yang kemudian meluas hingga ke daerah Cikijang. Cadangan emas yang terdapat dinilai sudah menipis sehingga tidak ekonomis lagi secara operasional, sehingga pada tanggal 27 November 2005 kegiatan produksi emas dihentikan. Selanjutnya pada tanggal 15 November 2006 diajukan dokumen Rencana Penutupan Tambang yang disetujui oleh Bupati Lebak. Rencana penutupan akan diselenggarakan bersama Pemda Lebak, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Ketika kegiatan telah mecapai fase penutupan tambang, kegiatan kemudian difokuskan kepada aspek lingkungan mengenai pemulihan lahan bekas eksplorasi tambang. Namun, dampak yang dirasakan tidak hanya aspek lingkungan saja melainkan mencangkup aspek sosial dan ekonomi. Menurut James Bond, penutupan tambang secara meningkat dilihat sebagai proses yang kompleks dan fokus terhadap seluruh stakeholder mengenai dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi (World Bank dan IFC, 2002).
Berlokasi di Cikotok, Jawa Barat, perusahaan yang mengelola tambang emas Cikotok memulai program penutupan pasca tambang melalui pengembangan salah satu fasilitas transportasi bawah tanah berupa menara derek menjadi kawasan wisata. Bernama Taman Derek, program ini mendukung program Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak dalam rangka mewujudkan kawasan wisata terintegrasi. Taman Derek pada awalnya merupakan mine shaft derrick berupa lubang bukaan vertikal sedalam lebih dari 110 meter yang dibangun pada tahun 1940 untuk menghubungkan tambang bawah tanah Cikotok dengan permukaan tanah serta alat transportasi pekerja tambang. Menara Derek telah menjadi benda cagar budaya dengan ketetapan SK Bupati Lebak No. 004/178-Disporabudpar/V/2010 tentang Daftar Nama Benda-Benda Cagar Budaya di Lingkungan Pemda Kabupaten Lebak. Nantinya Cikotok akan diandalkan oleh Pemda Kabupaten Lebak sebagai kawasan geowisata, melengkapi objek wisata lainnya seperti kebun teh Cikuya, Pantai Sawarna, dan beragam air terjun di Kabupaten Lebak. Revitalisasi taman derek ditujukkan sebagai bukti sejarah pertambangan Emas di Cikotok dan diharapkan dapat menjadi ikon baru di kecamatan Cibeber.
Kegiatan pasca tambang yang telah direalisasikan oleh perusahaan selaku pengelola tambang emas Cikotok selain pengembangan salah satu fasilitas menara derek yaitu dengan dilakukannya aksi penanaman 500.000 pohon. Kegiatan penanaman pohon dilaksanakan dengan tujuan multifungsi, yaitu penghijauan, menambah sumber pangan masyarakat, menambah sumber kayu bagi rumah tangga dan industri, sekaligus melestarikan jenis-jenis pohon tertentu yang sudah mulai langka di sekitarnya. Kegiatan penanaman pohon dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan pengelola tambang emas Cikotok terhadap komunitas lokal.
Sesuai dengan dokumen Rencana Penutupan Tambang (RPT) Cikotok yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Salah satu kegiatan RPT dalam bidang penyelesaian aset disebutkan agar aset tambang emas Cikotok dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umum. Bentuk pemanfaatan secara optimum bagi kepentingan umum yang dilakukan adalah dengan penyerahan sarana Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada Pemerintah Daerah Lebak. Hasil revitalisasi ini meningkatkan debit air dari 6 menjadi 10 liter per detik sehingga layanan air bersih dapat dinikmati oleh 800 hingga 1.000 sambungan rumah dari sebelumnya sekitar 400 rumah di sekitar daerah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Selaku perusahaan yang memegang implementasi prinsip-prinsip good mining practices maka perusahaan pengelola tambang emas Cikotok juga melakukan pembangunan stadion, pasar, dan sub terminal pada daerah Kecamatan Cibeber. Pembangunan infrastruktur bertujuan untuk menjadikan kawasan pascatambang sebagai daerah yang bermanfaat secara sosial, ekonomi, ekologis, dan estetik bagi masyarakat sekitar secara berkelanjutan. Adanya fasilitas sosial tersebut diharapkan dapat membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekitar dan menggerakkan mobilitas transportasi dalam mendukung perdagangan antar sentra pengembangan. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat untuk mencapai peningkatan kesejahteraan dan kemandirian secara berkelanjutan. Berbagai program pascatambang masih tetap dilakukan hingga kini oleh pihak perusahaan pengelola tambang emas Cikotok diantaranya adalah kegiatan reklamasi, revegetasi, hingga pengembangan perekonomian masyarakat.
Peranan masyarakat serta pemerintah lokal sangat diperlukan untuk mempertimbangkan serta mendukung berjalannya program dari perusahaan tambang. Mendukung partisipasi masyarakat tentunya tidak mudah melainkan diperlukan pendekatan khusus yang dapat mendorong kerjasama antara masyarakat dengan perusahaan tambang mulai dari tahap perencanaan hingga tahap implementasi. Pendekatan tentunya diperlukan adanya komunikasi rutin dan terbuka serta bersifat dua arah. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan semenjak tahap perencanaan program pascatambang yang mengartikan bahwa masyarakat ditempatkan sebagai subyek atau sebagai pelaku utama yang akan menerima dan mewujudkan keberlanjutan dari program yang telah diimplementasikan oleh perusahaan tambang.

DAFTAR PUSTAKA
Arman Pasaribu, 2010, Analisis Dampak Pertambangan Emas Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tesis, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara: Medan.
Laporan Keberlanjutan 2016 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk (www.antam.com). Diakses pada 7 April 2018.
Manan, B dan Saleng, A. 2004. Hukum Pertambangan. UII Press: Yogyakarta.
Risal S, Paranoan DB, Djaja S. 2013. Analisis Dampak Kebijakan Pertambangan Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Makroman. E-Journal Administrative Reform.
Simamora, Henry. 2007. Manajemen Pemasaran Internasional Jilid II Edisi 2. PT Rineka Cipta: Jakarta.

World bank and International Finance Corporation. 2002. Its Not Over When Its Over: Mine Closure Around the World. Author: Washington DC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan