Agustina Kristinatasari
114130060
Kali Gendol merupakan salah satu sungai yang mempunyai
sumber mata air di kaki Gunung Merapi yang berada di Yogyakarta. Kali Gendol,
biasanya pada saat aktivitas Gunung Merapi mulai meningkat dan akhirnya terjadi
letusan, sungai ini pasti dialiri oleh material-material vulkanik. Berbagai
macam material vulkanik tersebut, mulai dari pasir, kerikil, kerakal, bahkan boulder juga terdapat di sungai sungai
yang dialiri oleh lahar Gunung Merapi.
Posisi Tambang Pasir Kali Gendol |
Akibat yang ditimbulkan setelah terjadinya Gunung Merapi
meletus adalah banyaknya sumber daya alam yang melimpah mengisi sungai-sungai
yang berhulu di Gunung Merapi adalah penambangan pasir. Wilayah pertambangan adalah wilayah
yang memiliki potensi mineral dan/atau batu bara dan tidak terikat dengan
batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional (Supramono, 2012). Aktivitas penambangan
pasir yang berada di sungai-sungai ini bersifat ilegal. Penambangan pasir tanpa
ijin ini berada di wilayah Kecamatan Cangkringan, yang merupakan letak dimana Kali
Gendol berada. Aktivitas penambangan liar ini sudah ada sejak dahulu yaitu
sejak pertama kalinya Gunung Merapi beraktifitas.
Saat Erupsi Merapi Pasir kali Gendol Melimpah |
Dampak yang ditimbulkan oleh meletusnya Gunung Merapi oleh sebagian
masyarakat, muncullah kegiatan penambangan pasir yang dianggap sebagai suatu
kebiasaan dan sudah menjadi tradisi yang turun-temurun sehingga semakin hari
jumlah penambang pasir pun meningkat dan marak. Maraknya penambangan pasir
tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan disebabkan oleh beberapa faktor
yaitu faktor alam (Gunung Merapi), faktor sosial dan ekonomi.
Jembatan Kali gendol yang Putus akibat Banjir Lahar Dingin |
Pemerintah
Kabupaten Sleman dan beberapa instansi terkait harus segera menindak dan
menertibkan kegiatan penambang pasir di Kali Gendol, Kecamatan Cangkringan.
Permasalahannya aktivitas truk dan para penambang di alur sungai itu sudah
berada di luar batas aman yang direkomendasikan yaitu sejauh 7 km dari puncak
Gunung Merapi. Pemerintah sudah secara tegas merekomendasikan, kalau masih di
luar jarak 7 km dari puncak Merapi, masih aman untuk ditambang. Namun hal ini
di lapangan kurang diperhatikan penambang, bahkan terus maju hingga ke
Kaliadem. Selain itu, terjadi kerusakan bangunan dam penahan lahar dingin yang
dibangun oleh BBSOP Yogyakarta. Kerusakan ini diduga akibat kegiatan
penambangan pasir di dekat dam tersebut. Padahal keberadaan bangunan tersebut
cukup vital dalam rangka mengantisipasi aliran lahar dingin.
Permasalahan
lain yaitu dengan muatan truk pembawa material vulkanik tersebut banyak yang
melebihi kapasitas, sehingga menyebabkan jalan-jalan menjadi cepat rusak.
Padahal jalan yang digunakan para pengemudi truk adalah jalur evakuasi
penyelamatan apabila Gunung Merapi meletus.
Penambangan Pasir Kali Gendol yang merusak Lingkungan |
Hal-hal
tersebut haruslah ditata lagi secara lebih baik dan terkoordinasi. Apabila
permasalahan pertambangan liar ini terus-terusan dibiarkan maka akan
menimbulkan dampak negatif yang lebih banyak lagi. Dampak-dampak tersebut
adalah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh alat berat, penurunan
vegetasi yang berada didaerah sekitar aliran sungai. Menimbulkan banyak
sampah-sampah yang disebabkan karena masyarakat yang bekerja didaerah tersebut
pasti membutuhkan makan dan sampahnya pasti jarang sekali yang dibuang ke
tempat sampah. Masalah lingkungan kurang diperhatikan oleh pihak penambang,
setelah melakukan pertambangan lahan tidak langsung direklamasi sebagaimana
mestinya (Khakim, 2014).
Upaya
merevitalisasi kawasan pertambangan yang harus diterapkan adalah penambangan
boleh dilakukan secara manual yang artinya tidak menggunakan alat berat seperti
backhoe dan lainnya karena pemakaian
alat berat dapat merusak lingkungan. Selain itu juga zona-zona atau daerah-daerah
yang boleh dilakukan penambangan pasir di sekitar Kelurahan Sindumartani
Ngemplak, Argomulyo Cangkringan. Untuk daerah Kepuharjo dan Glagaharjo boleh
melakukan kegiatan pertambangan namun tidak boleh terlalu mendekati Gunung Merapi.
Hal
berikutnya yang dilakukan adalah merevegetasi daerah disekitar sepadan sungai
yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tanah, yang dimaksudkan agar daerah
disekitar pinggir pinggir sungai tidak mengalami erosi. Lahan yang dijadikan
pertambangan akan dikembalikan seperti semula meski berkurang kesuburan dan
merubah struktur tanah tersebut. Akibat penambangan tanah tidak dapat kembali
seperti semula, walaupun telah dilakukan reklamasi, namun lahan tersebut sulit
untuk bisa ditanami dengan tumbuh-tumbuhan karena sumber daya tanah tersebut
sudah tidak ada lagi (Supramono, 2012). Dan fungsi lainnya sebagai penyumbang
oksigen pada daerah tersebut, serta untuk upaya pelestarian atau konservasi air
tanah. Tindakan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup hanya ditujukan
terhadap setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup (Supramono, 2012).
Penambangan Pasir Kali Gendol dengan Alat Berat |
Berikutnya
sebagai revitalisasi selanjutnya dinilai dari segi ekonomi. Penduduk sekitar
mayoritas adalah sebagai petani salak, berhubung banyak dari sebagian pertanian
warga terkena dampak letusan gunung merapi maka ladang yang menjadi penghasilan
mereka sudah hilang. Penduduk sekitar Kali Gendol dapat juga menjadi guide tour di lava tour Merapi. Selain itu juga, ada beberapa komunitas mobil off road bisa memberikan jasa menyewakan
mobil untuk melihat-lihat daerah yang terkena dampak langsung dari letusan
Gunung Merapi yang berupa awan panas atau biasa disebut wedhus gembel, lahar panas maupun lahar dingin.
DAFTAR
PUSTAKA
Supramono,
G. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Rineka Cipta.
Jakarta
Khakim, Lutfi
Zaini. 2014. Model Revitalisasi Lahan Dampak Pertambangan Pasir Besi (Perspektif
Implementasi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010). Pandecta. Semarang