KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Kamis, 29 Oktober 2015

Revitalisasi Kawasan Kali Gendol Pasca Aktivitas Penambangan Pasir


 Agustina Kristinatasari
114130060

Kali Gendol merupakan salah satu sungai yang mempunyai sumber mata air di kaki Gunung Merapi yang berada di Yogyakarta. Kali Gendol, biasanya pada saat aktivitas Gunung Merapi mulai meningkat dan akhirnya terjadi letusan, sungai ini pasti dialiri oleh material-material vulkanik. Berbagai macam material vulkanik tersebut, mulai dari pasir, kerikil, kerakal, bahkan boulder juga terdapat di sungai sungai yang dialiri oleh lahar Gunung Merapi.
Posisi Tambang Pasir Kali Gendol
Akibat yang ditimbulkan setelah terjadinya Gunung Merapi meletus adalah banyaknya sumber daya alam yang melimpah mengisi sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi adalah penambangan pasir. Wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batu bara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional (Supramono, 2012). Aktivitas penambangan pasir yang berada di sungai-sungai ini bersifat ilegal. Penambangan pasir tanpa ijin ini berada di wilayah Kecamatan Cangkringan, yang merupakan letak dimana Kali Gendol berada. Aktivitas penambangan liar ini sudah ada sejak dahulu yaitu sejak pertama kalinya Gunung Merapi beraktifitas.
Saat Erupsi Merapi Pasir kali Gendol Melimpah
Dampak yang ditimbulkan oleh meletusnya Gunung Merapi oleh sebagian masyarakat, muncullah kegiatan penambangan pasir yang dianggap sebagai suatu kebiasaan dan sudah menjadi tradisi yang turun-temurun sehingga semakin hari jumlah penambang pasir pun meningkat dan marak. Maraknya penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Cangkringan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor alam (Gunung Merapi), faktor sosial dan ekonomi.
Jembatan Kali gendol yang Putus akibat Banjir Lahar Dingin
Pemerintah Kabupaten Sleman dan beberapa instansi terkait harus segera menindak dan menertibkan kegiatan penambang pasir di Kali Gendol, Kecamatan Cangkringan. Permasalahannya aktivitas truk dan para penambang di alur sungai itu sudah berada di luar batas aman yang direkomendasikan yaitu sejauh 7 km dari puncak Gunung Merapi. Pemerintah sudah secara tegas merekomendasikan, kalau masih di luar jarak 7 km dari puncak Merapi, masih aman untuk ditambang. Namun hal ini di lapangan kurang diperhatikan penambang, bahkan terus maju hingga ke Kaliadem. Selain itu, terjadi kerusakan bangunan dam penahan lahar dingin yang dibangun oleh BBSOP Yogyakarta. Kerusakan ini diduga akibat kegiatan penambangan pasir di dekat dam tersebut. Padahal keberadaan bangunan tersebut cukup vital dalam rangka mengantisipasi aliran lahar dingin.
Permasalahan lain yaitu dengan muatan truk pembawa material vulkanik tersebut banyak yang melebihi kapasitas, sehingga menyebabkan jalan-jalan menjadi cepat rusak. Padahal jalan yang digunakan para pengemudi truk adalah jalur evakuasi penyelamatan apabila Gunung Merapi meletus.
Penambangan Pasir Kali Gendol yang merusak Lingkungan
Hal-hal tersebut haruslah ditata lagi secara lebih baik dan terkoordinasi. Apabila permasalahan pertambangan liar ini terus-terusan dibiarkan maka akan menimbulkan dampak negatif yang lebih banyak lagi. Dampak-dampak tersebut adalah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh alat berat, penurunan vegetasi yang berada didaerah sekitar aliran sungai. Menimbulkan banyak sampah-sampah yang disebabkan karena masyarakat yang bekerja didaerah tersebut pasti membutuhkan makan dan sampahnya pasti jarang sekali yang dibuang ke tempat sampah. Masalah lingkungan kurang diperhatikan oleh pihak penambang, setelah melakukan pertambangan lahan tidak langsung direklamasi sebagaimana mestinya (Khakim, 2014).
Upaya merevitalisasi kawasan pertambangan yang harus diterapkan adalah penambangan boleh dilakukan secara manual yang artinya tidak menggunakan alat berat seperti backhoe dan lainnya karena pemakaian alat berat dapat merusak lingkungan. Selain itu juga zona-zona atau daerah-daerah yang boleh dilakukan penambangan pasir di sekitar Kelurahan Sindumartani Ngemplak, Argomulyo Cangkringan. Untuk daerah Kepuharjo dan Glagaharjo boleh melakukan kegiatan pertambangan namun tidak boleh terlalu mendekati Gunung Merapi.
Hal berikutnya yang dilakukan adalah merevegetasi daerah disekitar sepadan sungai yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tanah, yang dimaksudkan agar daerah disekitar pinggir pinggir sungai tidak mengalami erosi. Lahan yang dijadikan pertambangan akan dikembalikan seperti semula meski berkurang kesuburan dan merubah struktur tanah tersebut. Akibat penambangan tanah tidak dapat kembali seperti semula, walaupun telah dilakukan reklamasi, namun lahan tersebut sulit untuk bisa ditanami dengan tumbuh-tumbuhan karena sumber daya tanah tersebut sudah tidak ada lagi (Supramono, 2012). Dan fungsi lainnya sebagai penyumbang oksigen pada daerah tersebut, serta untuk upaya pelestarian atau konservasi air tanah. Tindakan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup hanya ditujukan terhadap setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Supramono, 2012).
Penambangan Pasir Kali Gendol dengan Alat Berat
Berikutnya sebagai revitalisasi selanjutnya dinilai dari segi ekonomi. Penduduk sekitar mayoritas adalah sebagai petani salak, berhubung banyak dari sebagian pertanian warga terkena dampak letusan gunung merapi maka ladang yang menjadi penghasilan mereka sudah hilang. Penduduk sekitar Kali Gendol dapat juga menjadi guide tour di lava tour Merapi. Selain itu juga, ada beberapa komunitas mobil off road bisa memberikan jasa menyewakan mobil untuk melihat-lihat daerah yang terkena dampak langsung dari letusan Gunung Merapi yang berupa awan panas atau biasa disebut wedhus gembel, lahar panas maupun lahar dingin.  

DAFTAR PUSTAKA
Supramono, G. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta

Khakim, Lutfi Zaini. 2014. Model Revitalisasi Lahan Dampak Pertambangan Pasir Besi (Perspektif Implementasi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010). Pandecta. Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan