KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Selasa, 05 Januari 2016

REVITALISASI TAMAN KOTA SINGA APOR SEBAGAI TAMAN REKREASI KAWASAN BELITANG OKU TIMUR SUMATERA SELATAN

Starpa Voreta
 114120035


Entrance Taman Singa Apor



















Belitang adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu  Timur, Provinsi 
Sumatera Selatan. Belitang berjarak sekitar 185 km dari Ibu Kota Provinsi, Kota Palembang.

Kecamatan Belitang beribu kota di Gumawang. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terbentuk berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2003 merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan ibukota Martapura. Luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur seluas 3370 Km2 terdiri dari 16 kecamatan dengan jumlah penduduk 575.410 jiwa dengan kepadatan rata-rata 107 jiwa/km2.


Taman Singa Apor merupakan taman yang berada di kecamatan Belitang kabupaten Oku Timur. Taman ini berada di pusat kota Gumawang yang berada di simpang 6 kota Gumawang Belitang. Ke arah jalan Tulus Ayu - Rasuan - Palembang. Terdapat tugu Singa yang menyerupai patung singa di Singapore. Patung singa tersebut berada di tengah irigasi di tengah taman ini. Masyatakat setempat biasa menyebut irigasi dengan Apor, oleh sebab itu mengapa taman ini di beri nama Taman Singa Apor. Taman Singa Apor belitang memiliki fasilitas yang cukup lengkap seperti wahana permainan anak. Oleh sebab itu Taman Singa Apor patut anda kunjungi ketika tengah bersantai bersama keluarga di Belitang Oku Timur.
Penyelenggaraan pariwisata taman rekreasi ini membutuhkan sumber daya manusia yang
dapat menjalankan usaha secara etis dan professional. Dalam rangka menjaga sumber daya manusia terus meningkat kualitasnya, diperlukan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan, agar dapat menyelenggarakan kegiatan pariwisata sesuai dengan prinsip dan etika bisnis dan internasional serta memiliki inovasi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan dapat menjaga keseimbangan alam.
KOTA SINGA APOR SEBAGAI TAMAN REKREASI
KAWASAN  BELITANG OKU TIMUR SUMATERA SELATAN
Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan yang dulu pernah hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran atau degradasi. Dengan teori diatas maka merevitalisasi Taman Kota merupakan suatu upaya untuk memfungsikan kembali Taman yang telah lama terdegradasi. Proses revitalisasi melalui beberapa aspek, yaitu

Aspek fisik
Meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, reklame dan ruang terbuka area (urban realm).
Aspek Ekonomi
Revitalisasi yang diawali dengan proses peremajaan artefak urban harus mendukung proses rehabilitasi kegiatan ekonomi formal maupun informal (local economic development) sehingga bisa memberikan nilai tambah bagi daerah yang bersangkutan
Aspek sosial atau institusional
Revitalisasi tidak hanya sekedar fisik tetapi juga harus memberi dampak positif bagi dinamika dan kehidupan sosial masyarakat yang harus didukung dengan pengembangan institusi yang baik.
Dengan merevitalisasi Taman Rekreasi yang sesuai akan dapat menciptakan Taman Rekreasi dengan berbagai fungsi, seperti tempat bersantai, berekreasi, bahkan untuk berolah raga dan seni.
Adapun cara-cara atau strategi dalam merevitalisasi Taman Rekreasi sebagai berikut:
1.      Perbaikan bangunan serta peningkatan fasilitas
Tidak terurusnya taman ini membuat mata tidak enak untuk dilihat, sehingga kurangnya minat pengunjung. Untuk tahapan awal pembetulan bangunan seperti pengecatan ulang, pembersihan lahan, dan ditanami rumput gajah untuk memperindah Taman Rekreasi.
2.      Pembuatan kotak sampah dan penutupan saluran irigasi
Ini adalah hal yang mendasar dalam menjaga kebersihan suatu taman rekreasi. Etika dalam suatu lingkungan adalah kita harus bias menjaga kebersihan. Jadi hal awal yang harus dilakukan adalah meletakkan kotak sampah di beberapa titik lokasi. Pada lokasi taman terdapat saluran irigasi dan para pengunjung sering membuang sampah di aliran irigasi, jadi dari hal ini membiarkan saluran irigasi tertutup, agar bisa dimanfaatkan untuk sarana olahraga/jogging
3.      Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.  Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:  kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; area pengembangan keanekaragaman hayati; area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; tempat pemakaman umum;  pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya; area mitigasi/evakuasi bencana; dan ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
4.      Pembuatan arena olahraga
Selain berfungsi sebagai Taman Rekreasi bias dimanfaatkan sebagai arena olahraga. Yang biasanya mereka harus ke gedung olahraga ataupun ke sekolah anak-anak yang hobby dengan olahraga bisa berkunjung ke taman untuk bersantai dan berolahraga, dan untuk meningkatakan pengunjung.
5.      Pengisian ruko
Di daerah taman ini sudah tersedia fasilitas untuk penjual makanan dan minuman, tetapi kendalanya bahwa penjual lebih memilih berjualan diluar dan terkadang menyebabkan kemacetan.
6.      Peningkatan promosi untuk Taman Rekreasi
Kurangnya promosi atau informasi merupakan salah satu menurunnya tingkat pengunjung, dalam hal ini mengadaan promosi harus sering dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA
BAPPEDA Pemeritah Kota Surakarta. 2008. Laporan Akhir Revitalisasi Taman
Balekambang.Surakarta : Astha Bawana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan