KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Minggu, 17 November 2019

REVITALISASI KAWASAN TAMBANG RAKYAT MINYAK DI BLOK CEPU DESA WONOCOLO, KABUPATEN BOJONEGORO SEBAGAI KAWASAN EKOWISATA

1. DWI AMALIA PRATIWI (114160011)
2. SUCI HARLIANI (114160012)
3. RULLY FACHRUROZI (114160019)
4. BINTA PRIYATMA WAHYU KURNIAWAN (114160026)
5. SEPTIAN ADHIRIYANTO
    

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Revitalisasi Kawasan Tambang Rakyat Minyak Di Blok Cepu Desa Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro Sebagai Kawasan Ekowisata.

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 

     

Yogyakrta, 8 November 2019 





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Peranan sumberdaya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH) sangat penting dalam pembangunan nasional dan pendukung system kehidupan, sesuai dengan fungsinya tersebut, SDA dan LH perlu dikelola dengan bijaksana agar pembangunan serta keberlangsungan kehidupan manusia dapat terjaga dan lestari saat ini dan di masa yang akan dating.

Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 tentang Minyak dan Gas Bumi ketentuan pasal 1 angka 5 UU No. 22 Tahun 2001, kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang berarti pemerintah mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan yang berkaitan dengan Usaha Minyak dan Gas Bumi. 

Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 1 tahun 2008, bahwa sumur tua boleh diusahakan melalui Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah. Sumur tua adalah sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja (WK). Sumur tua tersebut tidak lagi dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKS Migas), karena secara ekonomis tidak menguntungkan lagi. tetapi sumur tua tersebut masih memiliki potensi khususnya minyak yang jika dikelola oleh unit usaha yang dikelola oleh BUMD atau KUD masih menjanjikan keuntungan. Kebijakan ini telah membuka kesempatan kepada Koperasi Unit Desa sebagai pelaksana kegiatan dalam pengelolaan sumur tua sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (1) “Kontraktor mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomi dan ayat (2) dalam hal kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua sebagaimana di atur pada ayat (1), KUD dan BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi setelah mendapat persetujuan Menteri (Marwoto, 2012).

1.2 TUJUAN REVITALISASI KAWASAN
Menurut PERMEN PU No. 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan. Tujuan revitalisasi adalah meningkatkan vitalitas kawasan terbangun melalui intervensi perkotaan yang mampu menciptakan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal, terintegrasi dengan sistem kota, layak huni, berkeadilan sosial, berwawasan budaya dan lingkungan.

1.3 SASARAN REVITALISASI KAWASAN
a. Meningkatnya stabilitas ekonomi kawasan melalui intervensi untuk:
1) Meningkatkan kegiatan yang mampu mengembangkan penciptaan lapangan kerja, peningkatan jumlahusaha dan variasi usaha serta produktivitas kawasan.
2) Menstimulasi faktor-faktor yang mendorong peningkatan produktivitas kawasan.
3) Mengurangi jumlah kapital bergerak keluar kawasan dan meningkatkan investasi yang masuk ke dalamkawasan.
b. Mengembangkan penciptaan iklim yang kondusif bagi kontinuitas dan kepastian usaha.
c. Meningkatnya nilai properti kawasan dengan mereduksi berbagai faktor eksternal yang menghambat sebuah kawasan sehingga nilai properti kawasan sesuai dengan nilai pasar dan kondusif bagi investasi jangka panjang.
d. Terintegrasinya kantong-kantong kawasan kumuh yang terisolir dengan sistem kota dari segi spasial, prasarana, sarana serta kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
e. Meningkatnya kuantitas dan kualitas prasarana lingkungan seperti jalan dan jembatan, air bersih, drainase, sanitasi dan persampahan, serta sarana kawasan seperti pasar, ruang untuk industri, ruang ekonomi informal dan formal, fasilitas sosial dan budaya, dan sarana transportasi.
f. Meningkatnya kelengkapan fasilitas kenyamanan (amenity) kawasan guna mencegah proses kerusakan ekologi lingkungan.
g. Terciptanya pelestarian aset warisan budaya perkotaan dengan mencegah terjadinya "perusakan diri-sendiri" (self- destruction) dan "perusakan akibat kreasi baru" (creative-destruction), melestarikan tipe dan
h. bentuk kawasan, serta mendorong kesinambungan dan tumbuhnya tradisi sosial dan budaya lokal.
i. Penguatan kelembagaan yang mampu mengelola, memelihara dan merawat kawasan revitalisasi.
j. Penguatan kelembagaan yang meliputi pengembangan SDM, kelembagaan dan peraturan/ ketentuan perundang-undangan.

BAB II
ISI

2.1  PENGERTIAN REVITALISASI
Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital hidup akan tetapi mengalami kemunduran dan degradasi. Proses revitalisasi sebuah kawasan atau bagian kota mencakup perbaikan aspek fisik dan aspek ekonomi dari bangunan maupun ruang kota. 

Menurut Danisworo (2002), revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital atau hidup. Akan tetapi semua mengalami kemunduran (degradasi). Skala revitalisasi ada dua tingkatan, yaitu mikro dan makro. Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial. Pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi lingkungan (sejarah, makna, keunikan lokal dan citra tempat).

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18 tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan, revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya sedangkan kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya dan vitalitas kawasan adalah kualitas suatu kawasan yang dapat mendukung kelangsungan hidup warganya serta mendukung produktivitas sosial, budaya, dan ekonomi dengan tetap mempertahankan kualitas lingkungan fisik, dan/atau mencegah kerusakan warisan budaya.

Revitalisasi fisik merupakan strategi jangka pendek yang dimaksudkan untuk mendorong terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi jangka panjang. Revitalisasi fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik (termasuk juga ruang ruang publik) kota, namun tidak untuk jangka panjang. Untuk itu, tetap diperlukan perbaikan dan peningkatan aktivitas ekonomi (economic revitalization) yang merujuk kepada aspek social budaya serta aspek lingkungan (environmental objectives). Hal tersebut mutlak diperlukan karena melalui pemanfaatan yang produktif, diharapkan akan terbentuklah sebuah mekanisme perawatan dan kontrol yang langgeng terhadap keberadaan fasilitas dan infrastruktur kota.



2.2 TEORI REVITALISASI 
 Sebagai sebuah kegiatan yang sangat kompleks, revitalisasi terjadi melalui beberapa tahapan dan membutuhkan kurun waktu tertentu serta meliputi hal - hal sebagai berikut:


1. Intervensi fisik
Mengingat citra kawasan sangat erat kaitannya dengan kondisi visual kawasan khususnya dalam menarik kegiatan dan pengunjung, intervensi fisik ini perlu dilakukan. Intervensi fisik mengawali kegiatan fisik revitalisasi dan dilakukan secara bertahap, meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, system tanda/reklame dan ruang terbuka kawasan (urban realm). Isu lingkungan (environmental sustainability) pun menjadi penting, sehingga intervensi fisik pun sudah semestinya memperhatikan konteks lingkungan. Perencanaan fisik tetap harus dilandasi pemikiran jangka panjang.

2. Rehabilitasi ekonomi
Perbaikan fisik kawasan yang bersifat jangka pendek, diharapkan bisa mengakomodasi kegiatan ekonomi informal dan formal (local economic development), sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi kawasan kota (P. Hall/U. Pfeiffer, 2001). Revitalisasi yang diawali dengan proses peremajaan artefak urban harus mendukung proses rehabilitasi kegiatan ekonomi. Dalam konteks revitalisasi perlu dikembangkan fungsi campuran yang bisa mendorong terjadinya aktivitas ekonomi dan sosial (vitalitas baru).

3. Revitalisasi sosial/institusional
Revitalisasi sebuah kawasan akan terukur bila mampu menciptakan lingkungan yang menarik (interesting), jadi bukan sekedar membuat beautiful place. Kegiatan tersebut harus berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga (public realms). Kegiatan perancangan dan pembangunan kota untuk menciptakan lingkungan sosial yang berjati diri (place making) dan hal ini pun selanjutnya perlu didukung oleh suatu pengembangan institusi yang baik.  


2.3  FAKTOR PENDUKUNG DILAKUKANNYA REVITALISASI
1) Penurunan Vitalitas Ekonomi Kawasan Perkotaan
a. Ekonomi Kawasan tidak stabil
b. Pertumbuhan Kawasan yang menurun
c. Produktivitas Kawasan menurun
d. Dis-ekonomi Kawasan meurun
e. Nilai property rendah
2) Meluasnya kantong-kantong kumuh yang terisolir
a. Tidak terjangkau secara spasial
b. Pelayanan prasarana sarana yang terputus
c. Kegiatan ekonomi, social dan budaya yang terisolir
3) Prasarana dan sarana tidak memadai
a. Penurunan kondisi dan pelayanan pasarana (jalan/jembatan, air bersih, drainase sanitasi, dan persampahan)
b. Penurunan kondisi dan pelayanan sarana (pasar, ruang untuk industry, ruang ekonomi formal dan informal, fasilitas budaya dan social, dan sarana transportasi)
4) Degradasi kualitas lingkungan
a. Kerusakan ekologi perkotaan
b. Kerusakan amenitas Kawasan
5) Kerusakan bentuk dan ruang kota tradisional
a. Destruksi diri sendiri
b. Destruksi akibat kreasi baru


2.4 HASIL DILAKUKAN REVITALISASI
1. Meningkatkatnya Vitalitas Ekonomi Kawasan Perkotaan

Sumur tua merupakan sumur-sumur minyak bumi peninggalan Kolonial Belanda yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi bagi perusahaan. Sumur inilah yang kemudian dikelola dan diusahakan kembali oleh warga secara tradisional dan mekanis sebagai mata pencaharian dan sudah berlangsung secara turun temurun. Penambangan secara tradisional yang dikelola oleh masyarakat yaitu dengan menggunakan peralatan sederhana untuk pengambilan minyak dengan kedalaman sumur rata-rata 500m dan sebagian lagi masyarakat menggunakan teknologi yang memanfaatkan mesin mobil sebagai penggerak. Dalam perjalanannya, sangat banyak rintangan yang dialami oleh warga penambang tradisional. Makin hari, tingkat pendapatan masyarakat semakin menurun.

Dalam segi lingkungan, penambangan minyak bumi tradisional ini sangat mencemari lingkungan sekitar, misalnya pencemaran tanah, air tanah, air permukaan, dan udara. Selain itu, penebangan hutan juga dilakukan untuk mencari sumur tua yang diperkirakan masih produktif. Hal ini akan berdampak pada warga itu sendiri, yakni ketersediaan air bersih yang minim dan polusi udara. Kita semua tahu bahwa minyak bumi merupakan sumber daya yang tidak bisa diperbaharui (unrenewableresources). Diprediksi sewaktu sumur-sumur minyak tersebut telah kering dan tidak menghasilkan minyak lagi, para penambang akan meninggalkan lahan tersebut begitu saja. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya penurunan vitalitas ekonomi kawasan perkotaan seperti ekonomi kawasan tidak stabil, pertumbuhan kawasan yang menurun, produktivitas kawasan menurun dan nilai properti rendah. Oleh karena itu butuh usaha konservasi berupa revitalisasi dan adaptasi agar masyarakat tetap bisa menikmati lingkungan yang lestari fungsinya sampai generasi-generasi berikutnya.

Dalam pengembangan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kawasan sumur tua di Wonocolo-Bojonegoro ini akan dijadikan Geo-Heritage dan penambahan lapangan terbuka hijau serta area bermain bagi warga sekitar. Selain itu juga tempat ini dilengkapi dengan berbagai persewaan dan wahana permainan seperti Flying fox, trail adventure, montain bike, fine bike,  jeep adventure, bumi perkemahan, tempat spot foto, tempat souvenir dan eksotika sumur tua. Hal tersebut menjadi penunjang bagi wisata dapat menikmati wisata adventure. Potensi wisata ini akan dimaksimalkan melalui media promosi kepariwisataan.


    


Masyarakat di sekitar baik yang bermukim maupun yang menggarap/mengelola lahan wajib melakukan Perlindungan daerah Pertambangan. Perlu adanya langkah konkret yang menjadi solusi terjaganya kelestarian lingkungan tanpa harus mengorbankan kesejahteraan rakyat penambangan tradisional. Kondisi riil di lapangan terjadi peningkatan kegiatan penambangan sumur tua secara masif dan belum professional serta kurangnya kesadaran akan aspek keselamatan & lingkungan. Penambang seharusnya wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatannya masing – masing misal dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beroperasi dan memperhatikan serta menjaga lingkungan sekitarnya.

Penataan dan revitalisasi kawasan pertambangan minyak tradisional menjadi kawasan ekowisata dibutuhkan peran aktif dari masyarakat pada setiap aspek kegiatan. Hal ini akan menciptakan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap tanah kelahiran dan generasi penerusnya. Namun demikian, kawasan ekowisata ini juga akan berhadapan dengan potensi ekonomi yang merusak dirinya sendiri jika tidak dikelola dengan hati-hati. Untuk itu, kebijakan-kebijakan yang telah disepakati bersama harus benar-benar dijalankan (fungsi kontrol) dan mesti di-update sesuai dengan perubahan zaman (dinamis) tanpa mengenyampingkan bahkan menghilangkan akar-akar budaya (heritage), kelestarian fungsi lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

2. Sebagai tempat wisata
Dengan menjadinya sebagai tempat wisata Geopark sumur tua Wonocolo ini tidak lagi hanya sumur minyak tua yang ditambang oleh masyarakat sekitar, tetapi banyak tempat-tempat baru seperti :
Pembelajaran atau Edukasi
Tempat ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran, pengetahuan baru baik bagi anak muda maupun usia lanjut. Dengan keunikannya yaitu melakukan penambangan secara tradisional.

Wisata Alam
Tempat ini dapat dijadikan wisata sejarah bumi (geoheritage) di Lapangan Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dengan adanya wisata bertujuanndapat membantu memajukan kehidupan di desa tersebut dan harapannya meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.

Menara Pandang
Menara pandang dapat berguna untuk melihat pemandangan sumur minyak tua Wonocolo dari ketinggian. 

Food Court
Bertujuan untuk memudahkan wisatawan yang datang dan juga dapat menjadikan mata pecaharian bagi warga sekitar.

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPUALN
Dengan dilakukannya revitalisasi dikawasan tambang minyak sumur tua wonocolo bisa meningkatkan vitalitas ekonomi kawasan terbangun melalui intervensi perkotaan yang mampu menciptakan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal, terintegrasi dengan sistem kota, layak huni, berkeadilan sosial, berwawasan budaya dan lingkungan.
3.2 SARAN
Saran yang dapat kami berikan yaitu tingkatkan promosi untuk Kawasan wisata agar dapat dikenali oleh masyarakat luas tidak hanya dalam negeri tapi juga luar negeri melalui media social dan media cetak.



DAFTAR PUSTAKA
Danisworo, M. dan Martokusumo, W. 2002. Revitalisasi Kawasan Kota : Sebuah Catatan Dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Kawasan Kota, Info URDI Vol.13.
Marwoto, 2012. Analisis Masalah dan Strategi Pengelolaan Sumur Tua di Blok Cepu “Studi Kasus Tambang Rakyat Minyak Bumi di Desa Wonocolo Kabupaten Bojonegoro”.ITB: Bogor.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18 tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan.
Permen ESDM No. 1 tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 tentang Minyak dan Gas Bumi


1 komentar:


  1. Yuk Coba Keberuntunganmu Setiap Hari... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik di Indonesia, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

    BalasHapus

Revitalisasi Kawasan