KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Senin, 07 Mei 2012

MENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN



Oleh
Otto Soemarwoto

Kita mengtahui bahwa kerusakan lingkungan hidup kita makin berat. Tak banyak gunanya kita mengulang-ulang lagi kerusakan lingkungan hidup kita. Yang lebih penting ialah bagaimana mencari jalan keluarnya. Paling sedikit kita cari arah jalan keluar yang memberi kesempatan untuk lebih berhasil daripada sekarang.

Isu lingkungan hidup merebak sejak tahun 1960-an. Pada tahun 1972 PBB menyelenggarakan Konperensi tentang Ligkungan Hidup (UN Conference on the Human Environment) di Stokholm. Isunya ialah kerusakan lingkungan hidup. Pada tahap persiapan Konperensi Stokholm muncullah kritik dari negara dunia ke-3 bahwa kerusakan lingkungan hidup di dunia ini lebih disebabkan oleb kurangnya pembangunan (underdevelopment). Sebaliknya di negara maju lebih karena terlalu banyak pembangunan (overdevelopment). Karena itu masalah lingkungan hidup di dunia ke-3 harus diatasi oleh pembangunan. Pembangunan itu harus bersifat berwawasan lingkungan hidup yang pada waktu persiapan Konperensi Stokholm disebut eco-development.

Isu pembangunan dalam kaitannya dengan lingkungan hidup terus bergulir. PBB membentuk sebuah badan yang disebut World Commission on Environment and  Development (WCED, Komisi Sedunia Lingkungan Hidup dan Pembagnunan). Dalam tahun 1987 WCED membuat laporannya yang berjudul “Hari Depan Kita Bersama” (Our Common Future). Dalam laporan ini diangkat isu pembangunan berkelanjutan (PB)  (sustainable development) yang didefinisikan sebagai pembangunan yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan kita sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk mencapai tujuan ini disyaratkan pertama,  meningkatkan potensi produksi dengan cara yang ramah lingkungan hidup dan kedua, menjamin terciptanya kesempatan yang merata dan adil bagi semua orang. Syarat kedua pada hakekatnya ialah ramah lingkungan hidup sosial-ekonomi budaya.

Isu PB bergulir makin kuat sehingga mendominasi percaturan politik, ekonomi dan ilmiah nasional dan internasional. Pada tahun 1992, tepat 20 tahun setelah Konperensi Stokholm, PBB menyelenggarakan Konperensi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (UN Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil. Pembangunan dinyatakan secara eksplisit pada nama konperensi tersebut. Namun lingkungan hidup adalah yang pertama dan pembangunan yang kedua. Konperensi ini dikenal juga sebagai KTT Bumi (Earth Summit) yang menunjukkan juga masih dominannya isu lingkungan hidup, yaitu untuk menyelamatkan Bumi. Ini nampak dari dua hasil utama, yaitu Konvensi tentang Perubahan Iklim dan Konvensi tentang Keanekaan Hayati. Namun ada juga hasil tentang pembangunan, yaitu Agenda 21 yang merupakan sebuah rencana kegiatan PB bagi seluruh dunia. Sebagai tindak lanjutnya masing-masing negara dianjurkan untuk menyusun Agenda 21 nasionalnya. Indonesia pun telah melakukannya.

Namun ternyata KTT Bumi dengan Agenda 21 PB-nya tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Pada tahun 2002, 10 tahun setelah UNCED atau  Rio+10, PBB menindaklanjuti KTT Bumi dengan KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development) di  Johannesburg, Afrika Selatan. Nama konperensi itu jelas-jelas menekankan pembangunan. Dalam KTT ini para peserta konperensi memperbarui komitmennya untuk melaksanakan PB.

Uraian singkat sejarah ini menunjukkan evolusi isu lingkungan hidup. Ia dimulai dengan isu lingkungan hidup saja yang nampak dari nama Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stokholm. Isu pembangunan tidak terdapat dalam resolusi Majelis Umum PBB yang memutuskan diadakannya konperensi ini, melainkan isu itu baru muncul kemudian dalam tahap persiapan konperensi tersebut. Jadi sebagai gagasan yang menyusul (afterthought). Isu pembangunan makin menguat dengan diterbitkannya laporan WCED sehingga berkembang menjadi isu lingkungan hidup dan pembanguan yang tercermin dalam nama Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan di Rio de Janeiro. Akhirnya 30 tahun setelah Konperensi Stokholm diadakanlah KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg. Lingkungan hidup bukan isu utamanya, melainkan ia merupakan bagian pembangunan berkelanjutan, yang seperti disyaratkan oleh WCED pertama, harus meningkatkan potensi produksi dengan cara yang ramah lingkungan hidup dan kedua, menjamin terciptanya kesempatan yang merata dan adil bagi semua orang. Dengan PB taraf hidup masyarakat dapat ditingkatkan dengan cara yang tidak merusak lingkungan hidup biofisik, maupun sosial-ekonomi budaya. Bahkan dengan PB kualitas lingkungan hidup biofisik dan sosial-ekonomi budaya akan diperbaiki dan ditingkatkan. PB digunakan untuk mengelola lingkungan hidup. 

Isu PB telah merebak di Indonesia sejak tahun 1980-an dan merupakan kebijakan pembangunan resmi pemerintah. Ini terlihat juga dengan disusunnya Agenda 21 nasional Indonesia. Namun terdapat dikhotomi pembangunan, yaitu yang tertera dalam Pelita yang sekarang berwujud Propenas dan Propeda serta yang disebut PB dalam Agenda 21. Pelita, Propenas dan Propeda dikelola oleh Bappenas dan Bappeda, sementara PB dikelola oleh Menteri LH. Pelita, Propenas dan  Propeda mendapatkan anggaran belanja dari APBN dan APBD. Tapi Menteri LH hanya mempunyai anggaran operasional untuk kementeriannya sendiri sehingga PB harus mencari dana sendiri. Misalnya, dari UNDP, UNEP dan Bank Dunia/GEF. Dana itu tidak mudah untuk mendapatkannya, jalur birokrasinya panjang dan besarnya dana biasanya tidak besar. Tidaklah mengherankan bahwa komitmen untuk melakukan PB di pusat dan di daerah tidaklah besar sehingga PB tersendat-sendat.

Sebab lain tersendat-sendatnya PB ialah tidak adanya tolok ukur untuk PB. Berbeda dengan tolok ukur pembangunan ekonomi yang dengan jelas dapat diukur dengan GNP. Karena hanya yang dapat diukurlah yang dilaksanakan, pembangunan ekonomi telah  dilaksanakan dengan gencar. Tetapi karena PB tidak dapat diukur, PB hanya bersifat retorik dan sloganisme belaka.

Jelas, kedua kendala di atas haruslah diatasi. Pertama, dikhotomi pembangunan haruslah dihapus. Propenas dan Propeda harus juga memenuhi syarat PB. Misalnya, pembangunan kehutanan yang tidak berkelanjutan, seperti kita lihat hingga sekarang, tak dapat dilanjutkan. Demikian pula pembangunan bendungan dan situ (waduk) yang mempersulit kehidupan dan memelaratkan penduduk setempat tidaklah sesuai dengan syarat PB,  seperti tertera dalam laporan WCED dan diuraikan di atas. Pembangunan demikian tidak dapat disetujui. Ini tidak berarti bahwa kita tidak boleh melakukan pembangunan kehutanan dan pembangunan bendungan. Boleh, tetapi rancangannya harus diubah dan menjadi ramah lingkungan hidup biofisik dan sosial-ekonomi budaya. Dengan penghapusan dikhotomi itu kita hanya mengenal satu jenis pembangunan, yaitu pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan. Pembangunan nasional/daerah adalah kata bendanya, dan berkelanjutan adalah kata sifatnya.

Kedua, PB harus dapat diukur secara kuantitatif. Ukuran kuantitatif itu harus mencerminkan syarat ramah lingkungan hidup biofisik dan sosial-ekonomi budaya. Untuk ukuran kuantitatif itu kita gunakan kriteria pro-lingkungan hidup (biofisik), pro-rakyat miskin, pro-perempuan dan pro-lapangan pekerjaan. Pro-perempuan dimasukkan, karena perempuan memegang peranan sangat penting dalam kehidupan kita. Mereka yang mengandung janin generasi yang akan datang. Jika kesehatannya tidak baik, dia akan mengalami keguguran atau janinnya tidak dapat tumbuh dengan normal. Setelah bayi lahir, dia menyusuinya. Jika air susunya tidak lancar, pertumbuhan bayi juga terganggu. Apalagi jika air susunya tercemar dengan bahan beracun, misalnya DDT. Perempuan pulalah yang memegang peranan penting dalam pendidikan anak-anak, terutama balita. Singkatnya, perempuanlah penentu hari depan bangsa.

Keempat kriteria itu kita gunakan sebagai pilar PB. Indeks keempat pilar itu kemudian dapat diolah menjadi satu indeks PB. Dengan empat pilar itu PB dapat memenuhi syarat seperti tertera dalam laporan WCED, yaitu pertama, meningkatkan potensi produksi dengan cara yang ramah lingkungan hidup dan kedua, menjamin terciptanya kesempatan yang merata dan adil bagi semua orang. Jadi ramah lingkungan hidup biofisik, maupun ramah lingkungan hidup sosial-ekonomi budaya.

Metode pengukuran lingkungan hidup biofisik sudah kita ketahui dan banyak kita gunakan dalam studi AMDAL. Metode itu masih dapat diperbaiki dan disempurnakan. Pengukuran pro-rakyat miskin menggunakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) dan Indeks Kemiskinan Manusia (IKM) atau Human Poverty Index (HPI). Pro-perempuan diukur dengan Indeks Pembangunan Jender (IPJ) atau Gender-related Development Index (GDI) dan Ukuran Pemberdayaan Jender (UPJ) atau Gender Empowerment Measure (GEM). Metode pengukuran IPM, IKM, IPJ dan UPJ telah dikembangkan oleh UNDP dan sudah digunakan secara internasional. Pro-lapangan pekerjaan diukur dengan menghitung banyaknya lapangan pekerjaan yang tercipta per periode tertentu. Indeks itu dapat dihitung dengan menggunakan data Biro Pusat Statistik (BPS). Tak perlu dilakukan usaha khusus untuk mengumpulkan data itu.

Dengan adanya ukuran kuantitatif yang dapat dihitung secara periodik, prestasi kerja PB  pemerintah dapat diukur. Pada tingkat daerah kita ukur prestasi PB gubernur, bupati dan walikota. Pada awal jabatan seorang pejabat dihitung indeks PB daerah yang bersangkutan. Kemudian kita tuntut agar pada laporan akhir jabatannya dihitung lagi indeks tersebut. Jika indeksnya naik, dia telah berhasil melakukan PB di daerahnya. Jika turun, dia telah gagal melakukan PB. Jika dia berhasil, masyarakat akan mendukungnya untuk dipilih kembali. Jika gagal, dia tidak akan mendapat dukungan untuk dipilih kembali. Mekanisme ini mendorong para pejabat untuk berkelakuan ramah lingkungan hidup baik biofisik, maupun sosial-ekomomi budaya. Pada prinsipnya cara ini juga dilakukan untuk para anggota DPR/DPRD. Anggota yang mendukung kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang pro-lingkungan hidup (biofisik), pro-rakyat miskin, pro-perempuan dan pro-lapangan pekerjaan akan kita dukung untuk dipilih lagi. Yang menentang, tidak kita dukung untuk dipilih lagi.

Sebagai contoh kita lihat Jawa Barat. Menurut data yang dipublikasi oleh BPS, Bappenas dan UNDP dalam tahun 2001, IPM-nya pada tahun 1999 ialah 64,6, IKM 26,9 (1998), IPJ 56,4, dan UPJ 47,7, dengan peringkat nasional berturut-turut, 15, 15, 17 dan 14. Kita bandingkan prestasi ini dengan sebuah propinsi yang lebih miskin daripada Jawa Barat, tetapi prestasinya mengagumkan, yaitu Yogyakarta. IPM-nya ialah 68,7, IKM 18,5 (1998), IPJ 66,4 dan UPJ 58,8, dengan peringkat nasional berturut-turut 2, 2, 1 dan 1. Bandung (IPM 66,6, peringkat 81) yang kita anggap lebih maju dari Yogyakarta jauh ketinggalan dari Yogyakarta (IPM 73,4, peringkat 2). Gunung Kidul, sebuah kabupaten yang amat miskin, mempunyai IPM 63,6 dengan peringkat nasional 165, lebih tinggi daripada Subang (IPM 63,1, peringkat 182), Majalengka (IPM 62,8, peringkat 192), Garut (IPM 61,7, peringkat 223), Cirebon (IPM 61,6, peringkat 227), Karawang (IPM 60,9, peringkat 237) dan Indramayu (IPM 56,5, peringkat 269). Jelas Subang, Majalengka, Garut, Cirebon, Karawang dan Indramayu jauh lebih subur daripada Gunung Kidul. Kok kalah dari Gunung Kidul. Sepantasnyalah kita warga Jawa Barat malu atas prestasi yang rendah ini. Jika gubernur, bupati dan walikota tidak dapat memperbaiki prestasinya, seyogyanyalah mereka tidak kita dukung untuk dipilih lagi.

Beberapa contoh PB menyusul. Pertama ialah kerusakan hutan yang sedang kita tangani dengan Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK) yang beberapa waktu yang lalu telah diluncurkan oleh Pemda Jawa Barat (PR, 13/11/03). GRLK jelas menangani kerusakan hutan dengan reboasasi dan penghijauan, tapi tidak jelas program pembangunannya. Pengalaman sejak akhir tahun 1960-an menunjukkan, reboasasi dan penghijauan telah gagal, karena lahan kritis tidak kunjung habis, melainkan malah bertambah luas. Karena itu telah disarankan untuk mengubahnya, yaitu menggunakan dana reboasasi dan penghijauan untuk pembangunan daerah pedesaan sehingga rakyat dapat hidup layak tanpa mengganggu lagi hutan. Hutan yang tidak terganggu akan pulih dengan sendirinya secara alamiah. Proses pemulihan ini dapat berjalan cepat dan seiring dengan itu fungsi hidro-orologi juga dengan cepat pulih. Pembangunan itu bertujuan untuk menciptakan sumber pendapatan dan lapangan pekerjaan baru. Pembangunan itu didukung oleh pengembangan energi terperbarukan (renewable energy) biomassa, angin dan surya. Dengan pengembangan itu beban perempuan untuk mengumpulkan bahan bakar berkurang. Tungku hemat energi akan mengurangi pencemaran di dapur sehingga perempuan yang masak dan balita yang menyertai mereka di dapur juga berkurang penderitaanya. Salah satu jenis pembangunan yang mungkin ialah eko-wisata dengan hutan yang direhabiltasi sebagai daya tariknya. Dengan demikian rakyat didorong untuk menjaga hutan tersebut, karena menjadi sumber pendapatannya. Jelaslah, pembangunan itu memenuhi syarat PB pro-lingkungan hidup, pro-rakyat miskin, pro-perempuan dan pro-lapangan pekerjaan. Indeks PB berupa IPM, IKM, IPJ dan UPJ akan meningkat.

Di kota masalah besar yang dihadapi ialah PKL dan transpor. Sumber masalah PKL ialah kurangnya lapangan pekerjaan. Menggusur PKL dan memindahkannya tidak akan memecahkan masalah. Pengalaman kita menunjukkan, hasilnya hanya sementara saja. Penertiban itu berdalih karena kota menjadi kumuh dan pejalankaki terganggu karena trotoar disita oleh PKL. Tetapi mobil yang diparkir di trotoar tidak ditertibkan. Bahkan ada trotoar yang diubah menjadi tempat parkir. Tengok saja di Jalan Banda dan Jalan Martadinata. Akibatnya pejalankaki harus jalan di badan jalan, yang sudah barang tentu berbahaya. Karena sumber masalahnya adalah kurangnya lapangan pekerjaan, masalah itu hanya dapat diatasi dengan penciptaan lapangan pekerjaan baru. Jadi harus ada program pembangunan untuk menyalurkan para PKL ke kegiatan ekonomi baru yang bukan ke-PKL-an disertai dengan pendidikan dan latihan serta pengadaan kredit usaha. . Hasil pembangunan demikian berjangka panjang dan memenuhi syarat PB.

Transpor adalah masalah berat lain. Jumlah kendaraan bermotor terus bertambah dan laju pertumbuhan jumlah kendaraan lebih besar daripada pertumbuhan kapasitas jalan. Akibatnya kemacetan lalulintas makin parah. Pencemaran udara makin berat dan anggaran belanja untuk subsidi BBM juga makin tinggi. Perempuan mendapat dampak yang berat dari pencemaran udara. Timbal (Pb) yang terdapat dalam asap mobil terserap ke dalam tubuh dan ditimbun dalam tulang. Pada waktu perempuan hamil, timbal diremobilisasi dan masuk ke dalam peredaran darah dan ke dalam tubuh janin. Perkembangan sistem syaraf pusat janin, termasuk otaknya, terganggu. Sangatlah memilukan melihat polisi lalulintas perempuan yang bertugas mengatur lalulintas dalam asap tebal dari mobil. Seyogyanyalah pimpinan Polri mengambil tindakan untuk mencegah dampak negatif asap mobil pada polisi pada umumnya dan polsi perempuan pada khususnya.

Sumber masalahnya adalah pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan kapasitas jalan. Selama jumlah kendaraan tidak dibatasi, masalah kemacetan lalulintas tidak dapat terpecahkan dan bahkan makin parah. Karena itu harus dirumuskan kebijakan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor di jalan dengan meningkatkan efisiensi penggunaan kendaraan bermotor. Harus ada disinsentif untuk menggunakan kendaraan bermotor untuk jarak pendek, misalnya kurang dari 5 km, dan insentif untuk penggunaan sepeda dan berjalankaki dengan memperbaiki sistem trotoar dan membuat jalur sepeda sehingga berjalankaki dan bersepeda menjadi aman dan nyaman. Berjalankaki dan bersepeda adalah moda transpor yang murah dan sehat. Trotoar tidak hanya dibersihkan dari PKL, melainkan juga dari mobil yang diparkir di atasnya. Dengan memacu bersepeda akan tumbuh permintaan untuk sepeda. Tumbuhlah usaha untuk produksi suku cadang sepeda, perakitan sepeda dan perdagangan sepeda. Lapangan pekerjaan yang baru dapat digunakan untuk menyalurkan PKL dari pekerjaan ke-PKL-an. Dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor kebutuhan memperlebar jalan dan membuat jalan baru berkurang. Dana yang dihemat dapat digunakan untuk memperbaiki pelayanan kesehatan dan pendidikan. Juga mengurangi penebangan pohon. Sistem demikian bersifat PB karena berpihak pada lingkungan hidup, orang miskin, perempuan dan lapangan pekerjaan. Kendala utamanya ialah kendaraan bermotor membawa simbol status sosial yang tinggi. Sebaliknya berjalankaki dan bersepeda dianggap membawa status sosial yang rendah. Karena itu harus ada tauladan dari pimpinan, yaitu menteri, gubernur, walikota dan bupati serta anggota DPR/DPRD. Mereka hendaknya menyadari bahwa dengan memberi tauladan mereka juga menyelamatkan anak dan cucunya dari pencemaran timbal dan zat karsinogenik dari asap mobil. Hendaknya mereka juga menyadari sebuah laporan WHO bahwa pencemaran di dalam mobil adalah lebih tinggi daripada di luar mobil. Jadi yang rajin mengantar-jemput anak dan cucunya ke sekolah adalah pula yang rajin meracuni anak dan cucunya dengan timbal dan zat karsinogen! Inikah ungkapan cinta kita pada anak dan cucu kita?  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan