A.PELESTARIAN
KAWASAN PUSAKA
1.Pusaka
dan Pelestarian (Piagam Pelestarian Pusaka
Indonesia 2003)
- Pusaka Indonesia adalah pusaka alam, pusaka budaya,
dan pusaka saujana.
- Pusaka
alam
adalah bentukan alam yang istimewa.
- Pusaka
budaya
adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan
karya yang istimewa dari lebih 500 suku
bangsa di Tanah Air Indonesia, secara
sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa Indonesia,
dan dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang
sejarah keberadaannya. Pusaka budaya mencakup pusaka
tangible (bendawi) dan pusaka intangible (non bendawi);
- Pusaka
saujana
adalah gabungan pusaka alam dan pusaka budaya
dalam kesatuan ruang dan waktu.
- Pelestarian
adalah
upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan penelitian, perencanaan,
perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, dan/atau
pengembangan secara selektif untuk menjaga kesinambungan,
keserasian, dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika jaman
untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih
berkualitas
2. PRINSIP PENGELOLAAN KOTA PUSAKA DUNIA (2003):
1)Perlu identifikasi kualitas tertentu yang
menyebabkan suatu situs bersejarah perkotaan dianggap penting;
2)Perlu proses sistematik untuk inventarisasi, penelitian, dan penilaian aset pelestarian;
3)Perlu menggunakan hasil evaluasi situs dalam perencanaan pelestarian;
4)Perlu tujuan pelestarian terpadu dengan tujuan pembangunan sosial dan ekonomi;
5)Perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan pelestarian;
6)Perlu meyakinkan bahwa penilaian terhadap keuangan pembangunan baru tidak merusak perkotaan pusaka;
7)Perlu mendorong pemerintah pusat dan daerah menggunakan kewenangannya dalam menata dan menyusun peraturan dan pendanaan yang tepat;
8)Perlu memahami bahwa setiap persoalan pelestarian adalah unik.
3. Prinsip Keterpaduan Upaya Pelestarian Pusaka
1) Masyarakat sebagai pusat pengelolaan (people-centered management
2) Kerjasama/kolaborasi antar disiplin ilmu maupun sektor
3) Mekanisme kelembagaan yang mampu mengakomodasi apresiasi dan aksi masyarakat
4) Perlu dukungan dan penegakan aspek legal
5) Perlu diwujudkan pasar pelestarian untuk menunjang kesinambungan pengelolaan.
4. Model Program Pelestarian Kawasan Pusaka
1)
Organisasi & Pengelolaan
2)
Dokumentasi
& Presentasi
3)
Promosi
4)
Perencanaan Kegiatan
5)
Disain
6)
Restrukturisasi Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Revitalisasi Kawasan