KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Senin, 08 September 2014

PELESTARIAN KAWASAN PUSAKA

A.PELESTARIAN KAWASAN PUSAKA
1.Pusaka dan Pelestarian (Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia 2003)

  -  Pusaka Indonesia adalah pusaka alam, pusaka budaya, dan   pusaka saujana.
  -  Pusaka alam adalah bentukan alam yang istimewa.
  -  Pusaka budaya adalah  hasil cipta, rasa, karsa, dan karya   yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air   Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa   Indonesia, dan dalam interaksinya dengan budaya lain   sepanjang sejarah keberadaannya. Pusaka budaya mencakup   pusaka tangible (bendawi) dan pusaka intangible (non   bendawi);
  -  Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan pusaka   budaya dalam kesatuan ruang dan waktu.
  -  Pelestarian adalah upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan   penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan,   pemanfaatan, pengawasan, dan/atau pengembangan secara   selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian, dan daya   dukungnya dalam menjawab dinamika jaman untuk   membangun kehidupan bangsa yang lebih berkualitas

2.   PRINSIP PENGELOLAAN KOTA PUSAKA DUNIA (2003):

1)Perlu identifikasi kualitas tertentu yang menyebabkan suatu situs bersejarah perkotaan dianggap penting;
2)Perlu proses sistematik untuk inventarisasi, penelitian, dan penilaian aset pelestarian;
3)Perlu menggunakan hasil evaluasi situs dalam perencanaan pelestarian;
4)Perlu tujuan pelestarian terpadu dengan tujuan  pembangunan sosial dan ekonomi;
5)Perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan pelestarian;
6)Perlu meyakinkan bahwa penilaian terhadap keuangan pembangunan baru tidak merusak perkotaan pusaka;
7)Perlu mendorong pemerintah pusat dan daerah menggunakan kewenangannya dalam menata dan menyusun peraturan dan pendanaan yang tepat;
8)Perlu memahami bahwa setiap persoalan pelestarian adalah unik.

3.  Prinsip Keterpaduan Upaya Pelestarian Pusaka

1) Masyarakat sebagai pusat pengelolaan (people-centered management

2) Kerjasama/kolaborasi antar disiplin ilmu maupun sektor

3)  Mekanisme kelembagaan yang mampu mengakomodasi apresiasi dan aksi masyarakat

4)  Perlu dukungan dan penegakan aspek legal

5)  Perlu diwujudkan pasar pelestarian untuk menunjang kesinambungan pengelolaan.


4. Model Program Pelestarian Kawasan Pusaka
1) Organisasi & Pengelolaan
2) Dokumentasi & Presentasi
3) Promosi
4) Perencanaan Kegiatan
5) Disain
6) Restrukturisasi Ekonomi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan