KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Kamis, 01 Desember 2016

Revitalisasi Brown Canyon Semarang , Jawa Tengah sebagai Tempat Wisata yang Berwawasan Lingkungan


Maola Maqdan
114140084



ABSTRAK
               Brown Canyon berlokasi di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Kawasan ini awalnya adalah bekas penambangan. Kemudian pemerintah melarang melakukan penambangan pada daerah ini, karena banyak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat yang hidup pada daerah tersebut, sehingga perlu diadakan revitalisasi. Rencana revitalisasi yang dilakukan pada daerah tersebut adalah untuk tempat wisata, karena pada daerah ini menjual pemandangan yang bagus. Selain dari pemandangan, rencananya akan dibangun untuk kesenian daerah agar kesenian tidak luntur, taman agar tidak kekeringan dan danau agar menambah drainase kawasan tersebut.

          Pendahuluan
Revitalisasi kawasan adalah rangkaian upaya menghidupkan kembali kawasan yang cenderung mati, dan mengembangkan kawasan untuk mengoptimalkan kembali potensi yang dimiliki, sehingga dapat memberikan peningkatan kualitas lingkungan, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas kehidupan masyarakat. Revitalisasi kawasan bertujuan untuk meningkatkan vitalitas kawasan lama melalui program usulan dan pelaksanaan yang mampu menciptakan kualitas ruang publik dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pada kawasan tersebut. Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial. Pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi lingkungan (sejarah, makna, keunikan lokasi dan citra tempat) (Danisworo, 2000 dalam Larasati, 2012).
 Brown Canyon berlokasi di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya mineral yang dimanfaatkan sebagai bahan baku di sektor industri dan produksi. Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintah Indonesia untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industri pertambangan juga menyedot lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Industri pertambangan selain mendatangkan devisa dan menyedot lapangan kerja juga rawan terhadap pengrusakan lingkungan. Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup (Angelina, 2015).

Pembahasan
Bahan galian tambang merupakan sumber daya mineral yang tidak dapat diperbaharui sehingga dijumpai kerusakan lingkungan pada lahan bekas penambangannya. Penambangan yang ada di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang sering disebut dengan Brown Canyon dilakukan secara tambang terbuka dengan penggalian atau pengerukan bukit secara vertikal. Tempat penambangan tersebut disebut Brown Canyon oleh masyarakat Semarang karena terlihat seperti Grand Canyon yang ada di Amerika. Lokasi Brown Canyon Semarang bisa dijangkau dari berbagai arah. Pengunjung bisa melewati pasar Meteseh via Tembalang, Kedungmundu atau RSUD Klipang.
Tempat penambangan tersebut disebut Brown Canyon

Kegiatan penambangan tersebut pertama kali dilakukan secara tradisional dengan menggunakan alat yang sederhana seperti palu, godem dan cangkul pada tahun 1980. Brown Canyon Semarang merupakan tempat sebagai proyek galian C dan disinilah sebagai tempat mengais rejeki bagi sebagian orang dengan melakukan penggalian pasir, penggalian tanah urug dan batu padas. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980, bahan galian golongan C adalah bahan galian tidak strategis dan vital, yang pengelolaannya diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Surat Izin Pertambangan Daerah. Dari beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak penambangannya dilakukan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah timbun. Usaha penambangan pasir, kerikil, batu kali dan tanah timbun tersebut harus mendapat perhatian serius, karena sering kali usaha penambangan tersebut dilakukan dengan kurang memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan hidup. Pada umumnya pengusaha penambangan bahan galian golongan C melakukan kegiatan penambangan di wilayah bukit di Kelurahan Rowosari berawal dari pengerukan atau penambangan sederhana dengan cara tradisional hingga menggunakan alat-alat berat seperti sekarang ini. Dalam pemakaian alat-alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai puluhan meter bahkan ratusan meter, serta mengakibatkan lingkungan di sekitarnya menjadi rusak. Kerusakan lahan di Kelurahan Rowosari semakin meningkat seiring dengan aktivitas penambangan dengan area penambangan yang semakin luas dengan alat-alat atau kendaraan-kendaraan berat. Kerusakan lahan akan berdampak pada penurunan kualitas lingkungan hidup berupa berubahnya fungsi lahan, berubahnya topografi, hilangnya lapisan tanah pucuk dan hilangnya sumber air bawah tanah.
Konsep yang kami buat untuk merevitalisasi pada daerah tersebut sebagai tempat wisata. Tahapan yang digunakan adalah “SDM” :
1.      S adalah survey dan analisa, jadi sebelum melakukan pengembangan kita harus mensurvey dan menganalisa kondisi pada daerah tersebut, layak digunakan sebagai apa. Setelah melakukan survey ada beberapa hal yang bisa disampaikan :
a.       Akses jalan menuju kelokasi masih berdebu dan belum rata sehingga susah mobil susah melewatinya
b.      Masih ada kegiatan tambang pada daerah tersebut
c.       Masih mudah tergenang banjir
d.      Masyarakat sekitar kesulitan mencari air bersih dan mata pencaharian yang dominan petani
Beberapa gambar menunjukan kondisi tempat tersebut :
 Brown Canyon berlokasi di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang

2.      D adalah rancangan/ design, setelah melakukan survey dan analisa, selanjutnya merancang kawasan tersebut sebagai tempat wisata. Setelah diskusi dan mempertimbangkan aspek-aspek pada kawasan tersebut, maka rancangan yang akan dilakukan antara lain :
a.       Menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat wisata, karena bentuknya seperti Grand Canyon di Amerika dan juga pada kawasan tersebut menjual pemandangan yang indah sehingga menjadi daya tarik pengunjung.
b.      Memperbaiki akses jalan menuju ke lokasi dan memberi sosialisasi tentang pariwisata pada masyarakat sekitar tersebut.
c.       Menghentikan kegiatan tambang.
d.      Melakukan penghijaun/ penanaman tumbuhan seperti tumbuhan yang berguna untuk mengurangi laju aliran permukaan, memperbaiki profil tanah dan memperbaiki iklim mikro contohnya, Tephrosia, Crotalaria, Indogofera, Eupatorium.
e.       Membangun teater/ tempat punggung untuk menimpalkan kesenian Kota Semarang, musisi, contohnya, Gambang Semarang, Musisi di daerah Semarang dan bisa bantuan ke sanggar tari.
f.       Membangun danau, danau yang pertama dekat dengan panggung, dan yang kedua agak jauh dari panggung. Gunanya pembangunan danau tersebut untuk menambah drainase di kawasan tersebut sehingga kawasan tersebut tidak kekeringan lagi.
g.      Membangun tempat makan menggunakan mobil sehingga tidak ada bangunan permanen yang ada pada daerah tersebut.
h.      Membangun tempat parkir untuk wisatawan yang berkunjung.
3.      M adalah menjalankan dan mengawasi hasil rancangan yang telah disetujui. Jadi bisa melihat apakah konsep tersebut bisa berjalan atau tidak pada daerah tersebut.


Penataan Brown Canyon berlokasi di Kelurahan
 Rowosari, Kecamatan Tembalang
Rekomendasi
Masyarakat sekitar  wajib melaporkan jika ada oknum yang masih melakukan penambangan pada daerah tersebut. Selain itu, menggarap tanah secara bijaksana yang bertujuan agar menjaga sistem bangunan dan pengelolaan lahan agar tidak terjadi longsor atau erosi. Melakukan penghijaun pada daerah sekitar tersebut. Memberikan pelatihan tentang pariwisata pada masyarakat sekitar agar paham dalam mengelola daerah tersebut.
Bagaimana Menjual Kawasan Terevitalisasi Brown Canyon
di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang?

            Daftar Pustaka
Angelina, Claudia Ratna. 2015. Observasi Lingkungan di Proyek Penambangan Brown Canyon. Semarang : Universitas Negeri Semarang.
Larasati, N. 2012. Revitalisasi Kawasan Pemukiman Produktif Kampung Batik, Bubakan Semarang. (Dilihat pada https://www.academia.edu/7604600/REVITALISASI_KAWASAN_PERMUKIMAN_PRODUKTIF_KAMPUNG).
Peraturan Daerah Kota Semarang No. 14 Tahun 2011.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan