KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Rabu, 10 Desember 2014

KEBIJAKAN & STRATEGI Penataan dan Revitalisasi Kawasan

Kebijakan 1:
Revitalisasi kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya, serta sudah menjadi komitmen Pemda untuk menangani kawasan tersebut secara optimal.

Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:

a)Kawasan yang menurun produktivitas ekonominya, terjadi degradasi lingkungan dan/atau penurunan kerusakan urban heritage.

b)Lokasi yang  memiliki nilai investasi/potensi peningkatan nilai properti yang tinggi.

c)Kawasan strategis yang berpotensi di sektor pariwisata, perdagangan, permukiman, industri, pasar, budaya, pendidikan, ekologi dan warisan budaya. 

d)Kota-kota yang strategis menurut UU Tata Ruang    (PKN, PKW, PKK).

e)Komitmen Pemda yang tinggi.

f)Kepemilikan tanah (land tenure) yang tidak bermasalah


e)Memperbesar delineasi (batas) luas kawasan PRK agar dampak revitalisasi lebih optimal. 

a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacityuntuk mengelola PRK dan Pemda sebagai   pengembang (Local Government as Public Developer).

b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan  mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan   revitalisasi.




Kebijakan 2:
Peningkatan kualitas penataan bangunan dan lingkungan yang mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan.

Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:
  (Lihat Diagram: Delineasi Kawasan)

a)Meningkatkan aksesibilitasketerkaitan serta fasilitas kawasan untuk mengintegrasikan kawasan dengan sistem kota.

b)Menciptakan kualitas lingkungan yang kreatif dan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

c)Memenuhi standart minimal pelayanan prasarana sarana kawasan.

d)Mengkonservasi ruang dan bentuk (morfologi dan tipologi ruang dan bangunan) yg signifikan secara kultural dan sejarah.


Kebijakan 3:
Pengelolaan kawasan revitalisasi yang berkelanjutan.

Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:


a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacityuntuk mengelola PRK dan Pemda sebagai   pengembang (Local Government as Public Developer).


b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan  mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan   revitalisasi.

c)Menciptakan skema kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat yang menguntungkan setiap pihak (Public Private Community Partnership).
Menciptakan regulasi/deregulasi yang memberdayakan investor dan masyarakat dalam melakukan investasi.

 


Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)

KONDISI FISIK

1.DIMENSI WAKTU
Baru
Sedang tumbuh
Lama (vital, mati)
Proses mati
2.LOKASI
Pinggiran
Antara
Pusat Kota
3.LUASAN
Kecil
Sedang
Besar
4.KEPADATAN
Rendah
Sedang
Tinggi
5.GEOGRAFIS
Pantai
Sungai
Dataran
Pengunungan
6.FUNGSI
Perumahan
Perdagangan & Jasa
Fasum & Fasos

Mix-used

KONDISI NON FISIK

1.SOSIAL
Urban safety
Environment behaviors
2.BUDAYA
Belief in art,  form & nature
3.LUASAN
Kecil
Sedang
Besar
4.EKONOMI
Space use
Infrastructure
Transportation/Accesibility
Urban Facility



MENGAPA RTBL/REVITALISASI DIPERLUKAN ?

1.Struktur ruang kacau
2.Urban form rusak
3.Kemacetan
4.Public Space hilang
5.Pedestrian tidak tersedia
6.Enclave
7.Land use & space use tidak compatible
8.Style / estetika rusak
9.Tematik kota seragam
10.Infrastrutur / PSD tidak memadai
11.Ekologi rusak
12.Insecurity.


MANFAAT RTBL/REVITALISASI:
1.Urban living quality
2.Sustainable urban form & structure
3.Cost effective urban investment
4.Capital /Asset improvement
5.Economic (sosial/cultural) Development

KEDUDUKAN PERATURAN ZONASI

Ã’Penataan ruang dilaksanakan melalui perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan tata ruang (UUPR No. 26 /2007 )
Ã’Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi (Ps 35, 36)
Ã’Peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang.

Ã’Peraturan Zonasi disusun berdasarkan pendekatan nilai srategis kawasan mencakup hingga penetapan blok dan sub blok peruntukan.
KEDUDUKAN  PERATURAN  ZONASI 

Elemen Pembentuk Citra Kawasan

Sejarah Kota
Transformasi dari hutan menjadi kota
Tumbuh secara terencana dan organik
Gabungan antara bangunan, ruang terbuka dan vegetasi
Civic center berkembang terintegrasi
Civic center berkembang dengan alokasi etnis berdampingan
Civic center berkembang secara berkesinambungan (yang baru tumbuh tanpa mematikan yang lama)
Belakangan pembangunan kurang terkendali

Kerusakan terjadi karena: alami, ketidaktahuan, kesengajaan.

Sosial Budaya
Bangunan Cagar Budaya menjadi bagian dari dinamika sosial budaya masyarakat dengan beberapa relasi:
Rasa Handarbeni menjadikan masyarakat berpartisipasi melestarikan

BCB memiliki nilai mistik yang membuat masyarakat menghargai

BCB memiliki nilai sosial sebagai milik bersama

BCB memiliki nilai ekonomi untuk memberi kemanfaatan yang lebih langsung kepada masyarakat


Cagar Budaya dan dinamika masyarakat di Malioboro
(foto: Christian Breijer)


Hukum
PERATURAN VERTIKAL
Undang-undang No II Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya
Peraturan Daerah Istimewa no 1 tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keitimewaan DIY
PERATURAN HORISONTAL
Peraturan Gubernur nomor 62 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya
Peraturan Gubernur No 40 tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Banguanan Baru Bernuansa Budaya Daerah
Peraturan Gubernur nomor 54 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya
Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2014 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.


Elemen Pembentuk Citra Kawasan
JALUR (path)

KARAKTERISTIK
Elemen linear yang berperan sebagai jalur perlintasan baik aktual maupun potensial; Elemen perangkai beberapa elemen lain.

WUJUD
Jalan, lorong, gang, trotoir, pedestrian, kanal, rel kereta,

STRATEGI PENGUATAN
·Kesinambungan (continuity)
·Keterarahan (directionality)
·Keberadaan penanda awal dan akhir
·Penguatan tepian yang melingkupi kedua sisinya



Elemen Pembentuk Citra Kawasan
TEPIAN (edge)

KARAKTERISTIK
Elemen linear yang tidak berperan sebagai jalur perlintasan; seringkali berupa pembatas dua area; 

WUJUD
Tembok, benteng, pantai, pagar, railing, fasad, jajaran pohon, jajaran lampu jalan dsb.

STRATEGI PENGUATAN
Secara visual mencolok
Ritmis
Menerus
Tak dapat ditembus


Elemen Pembentuk Citra Kawasan
DISTRIK(district)

KARAKTERISTIK
Elemen ruang berskala menengah sampai besar yang memiliki keserupaan karakter di semua bagiannya dan dapat dikenali dengan memasukinya

WUJUD
Kampung, Alun-alun, perumahan, permukiman, pemakaman,

STRATEGI PENGUATAN
Kemenerusan
Keserupaan karakter
Pembedaan karakter dengan sekitarnya



Elemen Pembentuk Citra Kawasan
TENGARAN (landmark)

KARAKTERISTIK
penanda yang bersifat eksternal dan berjarak dari pengamat; bersifat tunggal dengan bentuk yang khas;
WUJUD
Tugu, monumen, minaret, menara air, pencakar langit, dsb
STRATEGI PENGUATAN
Kejelasan sosok dan bentuk
Kontras dengan latar belakangnya
Kemudahan dilihat dari jauh


Elemen Pembentuk Citra Kawasan
SIMPUL (node)

KARAKTERISTIK
Tempat perjumpaan, ketibaan, keberangkatan, persimpangan yang mengharuskan kita menentukan pilihan untuk langkah berikutnya, Dapat bersifat introvert atau ekstrovert.

WUJUD
Simpang jalan, pelataran, alun-alun, plasa, entrance, gerbang, stasiun, bandara, terminal.

STRATEGI PENGUATAN
Penanda tujuan
Penanda pilihan
Penanda persimpangan
Memorable & imegeable space.


Identifikasi
Elemen Pembentuk Citra Kawasan dan Perumusan Arahan Pelestarian
Perumusan arahan pelestarian berorientasi dalam rangka pembentukan CITRA KAWASAN dengan berfokus pada bangunan, struktur dan situs CAGAR BUDAYA dan warisan budaya.

Kawasan dibagi menjadi sejumlah sub-kawasan berdasar karakter visualnya agar dapat dirumuskan arahan pembangunan secara relevan.