KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Rabu, 10 Desember 2014

KEDUDUKAN PERATURAN ZONASI

ÒPenataan ruang dilaksanakan melalui perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan tata ruang (UUPR No. 26 /2007 )
ÒPengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi (Ps 35, 36)
ÒPeraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang.

ÒPeraturan Zonasi disusun berdasarkan pendekatan nilai srategis kawasan mencakup hingga penetapan blok dan sub blok peruntukan.
KEDUDUKAN  PERATURAN  ZONASI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan