ÒPenataan
ruang dilaksanakan melalui perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan tata ruang (UUPR No. 26 /2007 )
ÒPengendalian
pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan,
pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi (Ps 35, 36)
ÒPeraturan
zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang.
ÒPeraturan Zonasi
disusun berdasarkan pendekatan nilai srategis kawasan mencakup hingga penetapan blok dan sub blok peruntukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Revitalisasi Kawasan