KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Rabu, 10 Desember 2014

KEBIJAKAN & STRATEGI Penataan dan Revitalisasi Kawasan

Kebijakan 1:
Revitalisasi kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya, serta sudah menjadi komitmen Pemda untuk menangani kawasan tersebut secara optimal.

Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:

a)Kawasan yang menurun produktivitas ekonominya, terjadi degradasi lingkungan dan/atau penurunan kerusakan urban heritage.

b)Lokasi yang  memiliki nilai investasi/potensi peningkatan nilai properti yang tinggi.

c)Kawasan strategis yang berpotensi di sektor pariwisata, perdagangan, permukiman, industri, pasar, budaya, pendidikan, ekologi dan warisan budaya. 

d)Kota-kota yang strategis menurut UU Tata Ruang    (PKN, PKW, PKK).

e)Komitmen Pemda yang tinggi.

f)Kepemilikan tanah (land tenure) yang tidak bermasalah


e)Memperbesar delineasi (batas) luas kawasan PRK agar dampak revitalisasi lebih optimal. 

a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacityuntuk mengelola PRK dan Pemda sebagai   pengembang (Local Government as Public Developer).

b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan  mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan   revitalisasi.




Kebijakan 2:
Peningkatan kualitas penataan bangunan dan lingkungan yang mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan.

Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:
  (Lihat Diagram: Delineasi Kawasan)

a)Meningkatkan aksesibilitasketerkaitan serta fasilitas kawasan untuk mengintegrasikan kawasan dengan sistem kota.

b)Menciptakan kualitas lingkungan yang kreatif dan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

c)Memenuhi standart minimal pelayanan prasarana sarana kawasan.

d)Mengkonservasi ruang dan bentuk (morfologi dan tipologi ruang dan bangunan) yg signifikan secara kultural dan sejarah.


Kebijakan 3:
Pengelolaan kawasan revitalisasi yang berkelanjutan.

Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:


a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacityuntuk mengelola PRK dan Pemda sebagai   pengembang (Local Government as Public Developer).


b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan  mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan   revitalisasi.

c)Menciptakan skema kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat yang menguntungkan setiap pihak (Public Private Community Partnership).
Menciptakan regulasi/deregulasi yang memberdayakan investor dan masyarakat dalam melakukan investasi.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan