Kebijakan
1:
Revitalisasi
kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun
produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya, serta sudah
menjadi komitmen Pemda untuk menangani kawasan tersebut secara optimal.
Strategi:
Kawasan
yang direvitalisasi diarahkan pada:
a)Kawasan yang menurun produktivitas ekonominya, terjadi degradasi lingkungan dan/atau penurunan kerusakan urban heritage.
b)Lokasi yang memiliki nilai investasi/potensi peningkatan nilai properti yang tinggi.
c)Kawasan strategis yang berpotensi di sektor pariwisata, perdagangan, permukiman, industri, pasar, budaya, pendidikan, ekologi dan warisan budaya.
d)Kota-kota yang strategis menurut UU Tata Ruang (PKN, PKW, PKK).
e)Komitmen Pemda yang tinggi.
f)Kepemilikan tanah (land tenure) yang tidak bermasalah.
e)Memperbesar delineasi (batas) luas kawasan PRK agar dampak revitalisasi lebih optimal.
a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacity) untuk mengelola PRK dan Pemda sebagai pengembang (Local Government as Public Developer).
b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan revitalisasi.
Kebijakan 2:
Peningkatan kualitas penataan bangunan dan lingkungan yang
mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan.
Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:
(Lihat Diagram: Delineasi Kawasan)
a)Meningkatkan aksesibilitas, keterkaitan serta fasilitas kawasan untuk mengintegrasikan kawasan dengan sistem kota.
b)Menciptakan kualitas lingkungan yang kreatif dan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
c)Memenuhi standart minimal pelayanan prasarana sarana kawasan.
d)Mengkonservasi ruang dan bentuk (morfologi dan tipologi ruang dan bangunan) yg signifikan secara kultural dan sejarah.
Kebijakan
3:
Pengelolaan
kawasan revitalisasi yang berkelanjutan.
Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:
a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local
Government Capacity) untuk mengelola PRK dan Pemda sebagai pengembang (Local
Government as Public Developer).
b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan revitalisasi.
c)Menciptakan skema kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat yang
menguntungkan setiap pihak (Public
Private Community Partnership).
Menciptakan regulasi/deregulasi yang
memberdayakan
investor dan masyarakat dalam melakukan investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Revitalisasi Kawasan