KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Jumat, 27 Februari 2015

Tujuan Instruksional Umum

Mata kuliah Penataan dan Revitalisasi Kawasan penting diberikan kepada mahasiswa Teknik Lingkungan agar mahasiswa memahami visi dan misi dan strategi serta program pembangunan konservasi kawasan, terutama dalam era desentralisasi dan bagaimana penyesuaiannya dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Kebijakan Penataan dan Revitalisasi Kawasan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal yang diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan dan kemandirian daerah sehingga dapat diwujudkan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainability).
Melalui materi Penataan dan Revitalisasi Kawasan, mahasiswa berbekal pengetahuan dalam tahapan proses pengembangan konservasi kawasan, serta peranan dan manfaatnya dalam pembangunan kawasan secara keseluruhan. Hal yang berkaitan dengan perencanaan aktivitas ekonomi di lingkungan kawasan bersama masyarakat, mencapai kompromi, kearifan lokal dan keadilan dalam pemanfaatan ruang publik. Materi pengembangan ekonomi lokal dalam kuliah Penataan dan Revitalisasi Kawasan diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam mengidentifikasi aktivitas ekonomi, prasarana pendukung pengembangan ekonomi lokal, serta pengembangan keberlangsungan ekonomi, bentuk-bentuk pembiayaan dana keragaman usaha. Strategi Penataan dan Revitalisasi Kawasan untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal yang terintegrasi dengan ekosistem kawasan. Mewujudkan integrasi kawasan, mempertahankan dan melestarikan aset warisan budaya, serta strategi perkuatan kelembagaan atau institusi dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM).
Dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan kawasan tertata sinergis dengan adanya bangunan bersejarah, dibahas hal-hal untuk menumbuhkan kesadaran aset warisan budaya (lingkungan budaya), menghidupkan kembali aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya yang pernah ada; pelibatan dunia usaha dalam pengelolaan kawasan, serta pengembangan badan pengelola kawasan. Peranserta dunia usaha dalam Penataan dan Revitalisasi Kawasan disampaikan dalam upaya untuk meningkatkan minat dunia usaha sebagai pengelola kawasan, investasi swasta, serta teknik lingkungan dalam mewujudkan kesalingtergantungan yang sinergis berbagai kelompok usaha pada Penataan dan Revitalisasi Kawasan.

      Deskripsi Singkat

Penataan dan Revitalisasi Kawasan adalah rangkaian upaya menghidupkan kembali kawasan yang cenderung mati, meningkatkan nilai-nilai vitalitas yang strategis dan siginifikan dari kawasan yang masih mempunyai potensi serta pengendalian lingkungan kawasan. Penataan dan Revitalisasi Kawasan dilakukan melalui pengembangan kawasan tertentu yang layak untuk direvitalisasi baik dari segi setting (bangunan dan ruang kawasan), kualitas lingkungan, sarana, prasarana dan utilitas kawasan, sosio-kultural, sosio-ekonomi dan sosio-politik.

Kesiapan mahasiswa dalam tahapan stabilisasi Pembangunan ekonomi lokal daerah yang sesuai pada Penataan dan Revitalisasi Kawasan, baik di kota maupun kabupaten, pulau, pesisir, pertambangan dapat ditangani mahasiswa kelulusan kelak secara trampil berbekal pengetahuan dengan strategi dan kondisi setempat (sesuai dengan kebutuhan) yang didukung dengan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan sarana dan prasarana, pengembangan aksesibilitas kawasan; peningkatan integrasi sistem sarana, prasarana dan utilitas yang ada pada kawasan, serta saling pemberdayaan komunitas dan kelembagaan lokal.

Strategi, Model Penataan dan Revitalisasi Kawasan



Kompetensi :
Mahasiswa mampu memahamidanmengembangkan strategi, model Reklamasi yang diikuti dengan Penataan dan Revitalisasi Kawasan, serta mengimplementasikan dalam suatu perencanaan.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.

Ekstraksi bahan mineral dengan tambang terbuka sering menyebabkan terpotongnya puncak gunung dan menimbulkan lubang yang besar.
Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya.
Kegiatan eksploitasi

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada kegiatan ekstraksi dan pembuangan limbah/waste:
a.    Luas dan kedalaman zona mineralisasi
b.    Jumlah batuan yang akan ditambang dan yang akan dibuang yang akan menentukan lokasi dan desain penempatan limbah batuan.
c.    Kemungkinan sifat racun limbah batuan
d.   Potensi terjadinya air asam tambang
e.    Dampak terhadap kesehatan dan keselamatan, penyimpanan dan penggunaan bahan peledak dan bahan kimia racun, bahan radio aktif di kawasan penambangan dan gangguan pernapasan akibat pengaruh debu.
f.     Sifat-sifat geoteknik batuan dan kemungkinan untuk penggunaannya untuk konstruksi sipil.
g.    Kerusakan bentang lahan dan keruntuhan akibat penambangan bawah tanah.
h.    Terlepasnya gas methan dari tambang batubara bawah tanah.


Reklamasi tidak berarti akan mengembalikan seratus persen sama dengan kondisi rona awal.
Reklamasi juga bertujuan membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Reklamasi lahan bekas tambang selain merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan diupayakan menjadi lebih baik dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian yang masih tertinggal.

KEGIATAN PROSPEKSI


Permasalahan yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan rencana reklamasi meliputi :
a.    Pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta penataan lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
b.    Stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air
c.    Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
d.   Karakteristik kandungan bahan nutrient dan sifat beracun tailing atau limbah batuan yang dapat berpengaruh terhadap kegiatan revegetasi
e.    Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang,
f.     Penanganan potensi timbulnya gas metan dan emisinya dari tambang batubara
g.    Penanganan/penyimpanan bahan galian yang masih potensial untuk menjadi bernilai ekonomi baik dalam kondisi in-situ, berupa tailing atau waste.


Rekonstruksi Tanah Untuk mencapai tujuan restorasi perlu dilakukan upaya seperti rekonstruksi lahan dan pengelolaan tanah pucuk.
Pada kegiatan ini, lahan yang masih belum rata harus ditata dengan penimbunan kembali (back filling) dengan memperhatikan jenis dan asal bahan urugan, ketebalan, dan ada tidaknya sistem aliran air (drainase) yang kemungkinan terganggu.
Lereng dari bekas tambang dibuat bentuk teras, selain untuk menjaga kestabilan lereng, diperuntukan juga bagi penempatan tanaman revegetasi.
Kegiatan eksplorasi


Revegetasi 
a.    Perbaikan kondisi tanah meliputi: perbaikan ruang tubuh, pemberian tanah pucukdan bahan organik serta pemupukan dasar dan pemberian kapur.
b.    Kendala yang dijumpai dalam merestorasi lahan bekas tambang yaitu masalah fisik (tekstur dan struktur tanah), kimia (reaksi tanah (pH), kekurangan unsur hara, dan mineral toxicity), dan biologi (penutupan vegetasi dan tidak adanya mikroorganisme potensial.
c.    Secara ekologi, spesies tanaman lokal dapat beradaptasi dengan iklim setempat tetapi tidak untuk kondisi tanah. Untuk itu diperlukan pemilihan spesies yang cocok dengan kondisi setempat, terutama untuk jenis-jenis yang cepat tumbuh, misalnya sengon, yang telah terbukti adaptif untuk tambang.
d.   Dengan penanaman sengon minimal dapat mengubah iklim mikro pada lahan bekas tambang tersebut. Untuk menunjang keberhasilan dalam merestorasi lahan bekas tambang, maka dilakukan langkah-langkah seperti perbaikan lahan pra-tanam, pemilihan spesies yang cocok, dan penggunaan pupuk.
e.    Untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan pertumbuhan tanaman pada lahan bekas tambang, dapat ditentukan dari persentasi daya tumbuhnya, persentasi penutupan tajuknya, pertumbuhannya, perkembangan akarnya, penambahan spesies pada lahan tersebut, peningkatan humus, pengurangan erosi, dan fungsi sebagai filter alam.

Penanganan Potensi Air Asam Tambang
a.    Pembentukan air asam cenderung intensif terjadi pada daerah penambangan, hal ini dapat dicegah dengan menghindari terpaparnya bahan mengandung sulfida pada udara bebas.
b.    Pencegahan pembentukan air asam tambang dengan melokalisir sebaran mineral sulfida sebagai bahan potensial pembentuk air asam dan menghindarkan agar tidak terpapar pada udara bebas. Sebaran sulfida ditutup dengan bahan impermeable antara lain lempung, serta dihindari terjadinya proses pelarutan, baik oleh air permukaan maupun air tanah.           
c.    Produksi air asam sulit untuk dihentikan sama sekali, akan tetapi dapat ditangani untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. Air asam diolah pada instalasi pengolah untuk menghasilkan keluaran air yang aman untuk dibuang ke dalam badan air. Penanganan dapat dilakukan dengan bahan penetral misalnya batugamping, yaitu air asam dialirkan melewati bahan penetral untuk menurunkan tingkat keasaman.

Pengaturan Drainase
a.    Drainase pada lingkungan pasca tambang dikelola secara seksama untuk menghindari efek pelarutan sulfida logam dan bencana banjir yang sangat berbahaya, dapat menyebabkan rusak atau jebolnya bendungan penampung tailing serta infrastruktur lainnya.
b.    Kapasitas drainase harus memperhitungkan iklim jangka panjang, curah hujan maksimum, serta banjir besar yang biasa terjadi dalam kurun waktu tertentu baik periode waktu jangka panjang maupun pendek.
c.    Arah aliran yang tidak terhindarkan harus meleweti zona mengandung sulfida logam, perlu pelapisan pada badan alur drainase menggunakan bahan impermeabel. Hal ini untuk menghindarkan pelarutan sulfida logam yang potensial menghasilkan air asam tambang.




KEGIATAN PROSPEKSI



Tataguna Lahan Pasca Tambang
a.    Lahan bekas tambang tidak selalu dikembalikan ke peruntukan semula. Hal ini tertgantung pada penetapan tata guna lahan wilayah tersebut.
b.    Pekembangan suatu wilayah menghendaki ketersediaan lahan baru yang dapat dipergunakan untuk pengembangan pemukiman atau kota. Lahan bekas tambang bauksit sebagai salah satu contoh, telah diperuntukkan bagi pengembangan kota Tanjungpinang

Kegiatan utama pada lahan pasca tambang Reklamasi lahan yang dilakukan dengan mengurug kembali lubang tambang serta melapisinya dengan tanah pucuk, dan revegetasi lahan serta diikuti dengan pengaturan drainase dan penanganan/pencegahan air asam tambang.             
Penataan dan Revitalisasi Kawasan lahan bekas tambang disesuaikan dengan penetapan tataruang wilayah bekas tambang. Lahan bekas tambang dapat difungsikan menjadi kawasan lindung ataupun budidaya.            
Lahan pasca tambang memerlukan penanganan yang dapat menjamin perlindungan terhadap lingkungan, khsususnya potensi timbulnya air asam tambang, yaitu dengan mengupayakan batuan mengandung sulfida tidak terpapar pada udara bebas, serta mengatur drainase.          
 
Diupayakan agar tidak ada bahan tambang ekonomis yang masih tertinggal. Hal ini terutama bahan galian yang potensial mengundang masyarakat atau PETI untuk memanfaatkannya, sehingga akan mengganggu proses reklamasi, maka perlu disterilkan terlebih dahulu dengan menambang dan mengolahnya.



Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kawasan yangdulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Menurut Prof. Danisworo, skala revitalisasi ada tingkatan makro dan mikro. Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial. Pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi lingkungan (sejarah, makna, keunikan lokasi dan citra tempat).
Kegiatan konservasi bisa berbentuk preservasi dan pada saat yang sama melakukan pembangunan atau pengembangan, restorasi, replikasi, reskontruksi, revitalisasi dan atau penggunaan untuk fungsi baru suatu aset masa lalu. Untuk melakukannya perlu upaya lintas sektoral, multidimensi dan disiplin serta berkelanjutan. Revitalisasi sendiri bukan sesuatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik saja, tapi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada. Untuk melaksanakan revitalisasi perlu adanya keterlibatan masyarakat. Keterlibatan yang dimaksud bukan sekedar ikut serta untuk mendukung aspek formalitas yang memerlukan adanya partisipasi masyarakat, selain itu masyarakat yang terlibat tidak hanya masyarakat di lingkungan kawasan tertata, tapi masyarakat dalam arti luas. Untuk itu, perlu mekanisme yang jelas. Aspek lain yang penting dan sangat berperan dalam revitalisasi, yaitu penggunaan peran teknologi informasi, khususnya dalam mengelola keterlibatan banyak fihak untuk menunjang kegiatan revitalisasi.
Kegiatan revitalisasi dapat dilakukan dari aspek keunikan lokasi dan tempat bersejarah. Demikian juga, revitalisasi juga dilakukan dalam rangka untuk mengubah citra suatu kawasan.
Skala upaya revitalisasi bisa terjadi pada tingkatan mikro kawasan, seperti pada sebuah jalan, atau bahkan skala bangunan, akan tetapi juga bisa mencakup kawasan yang lebih luas. Apapun skalanya tujuannya adalah sama, yaitu memberikan kehidupan baru yang produktif yang akan mampu memberikan kontribusi positif pada kehidupan sosial-budaya, terutama kehidupan ekonomi kawasan
1. Pertambangan Mineral
Meliputi :
       a. Pertambangan Mineral Radioaktif
       b. Pertambangan Mineral Logam
       c. Pertambangan Mineral Bukan Logam
       d. Pertambangan Batuan
2. Pertambangan Batubara

Dampak Pertambangan kepada Tanah
1. Penurunan produktivitas tanah, pemadatan  tanah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, drainase yang buruk.
2. Tanah memiliki karakteristik yang berhidrokarbon tinggi, zat meracun tinggi, kadar hara rendah, hancuran batuan, sifat fisika, kimia dan biologi yang jelek.
3. Tanah berlubang dengan ukuran yang besar dan sangat sulit untuk diperbaharui.
4. Pencemaran limbah menyebabkan tanah menjadi sulit untuk diolah.

1.        KonsepPengelolaanPertambangan
Menyadari bahwa industri pertambangan adalaindustryanakaterus  berlangsung   sejaladengan  semakin meningkatnya peradaban manusia, maka  yang harus menjadi perhatian semua pihak adalah bagaimana mendorong industri pertambangan sebagai industri yang dapat memaksimalkan dampak positif dan menekan dampak negatif seminimal mungkin melalui konsep pengelolaan usaha pertambangan berwawasan jangka panjang. Berdasarkan pada pengamatan dan pengalaman Sudrajat (2010), munculnya sejumlah persoalan yang mengiringi kegiatan usaha pertambangan di lapangan diantaranya:
Sudrajat (2010),menyatakan bahwa dalam menjalankan pengelolaadan pengusahaan bahangalian harus dilakukan dengan cara yang baikdanbenar(goodmining practice).Goodminingpractice meliputi:
a)        Penetapan wilayah pertambangan,
b)        Penghormatan terhadap pemegang hak atas tanah,
c)        Aspek perizinan,
d)       Teknis penambangan,
e)        Keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
f)         Lingkungan,
g)        Keterkaitan hulu-hilir/konservasi/nilai tambah,
h)        Pengembangan masyarakat/wilayah di sekitar lokasi kegiatan,
i)          Rencana penutupan pasca tambang,
j)          Standardisasi.


2.        KebijakanPengelolaanLingkungan
Salahsatutujuanpembangunan nasionaladalahmeningkatkan kesejahteraanmasyarakatyangberkeadilandanberprikemanusiaan. Ketersediaan sumberdayaalamdalammeningkatkanpembangunan sangatterbatasdantidak merata,sedangkan permintaansumberdayaalamterusmeningkat,akibat peningkatanpembangunanuntukmemenuhikebutuhanpenduduk.(Syahputra,2005)
DalamperaturanpemerintahRepublikIndonesia Nomor 78Tahun2010 tentangreklamasidanpascatambangprinsipperlindungan danpengelolaan lingkunganhiduppertambanganmeliputi:
1.      Perlindungan terhadap  kualitas   airpermukaan,aitanah,   airlaut dan tanahsertaudaraberdasarkan   standar  baku  mutatau  criteriabaku kerusakanlingkungan hidupsesuaidenganketentuanperaturanperundang- undangan;
2.      Perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;
3.      Penjaminan  terhadap  stabilitas  dan   keamanan timbunan batuan  penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya;
4.      Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
5.      Memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan
6.      Perlindungan    terhadap     kuantitas     airtanah  sesuai     dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan Orientasikebijakanlingkunganyang umumdikenaladalahorientasikebijakanmemenuhiperaturan lingkungan (complianceoriented)dan yangberusahamelebihi  standarperaturantersebut (beyondcompliance) diharapkan dapat memajukan pembangunan nasional seperti yang dicita-citakan.