Kompetensi :
Mahasiswa mampu memahamidanmengembangkan strategi, model Reklamasi yang diikuti dengan Penataan
dan Revitalisasi Kawasan, serta mengimplementasikan dalam suatu
perencanaan.
‘Reklamasi’ adalah kegiatan yang
bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat
kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai
peruntukannya.
‘Ekstraksi’
bahan mineral dengan tambang terbuka sering menyebabkan terpotongnya puncak
gunung dan menimbulkan lubang yang besar.
Setelah mineral diambil,
dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang
dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian
sebelumnya.
Kegiatan eksploitasi
Hal-hal yang perlu
diperhatikan pada kegiatan ekstraksi dan pembuangan limbah/waste:
a.
Luas dan kedalaman zona mineralisasi
b.
Jumlah batuan yang akan ditambang dan yang akan dibuang
yang akan menentukan lokasi dan desain penempatan limbah batuan.
c.
Kemungkinan sifat racun limbah batuan
d.
Potensi terjadinya air asam tambang
e.
Dampak terhadap kesehatan dan keselamatan, penyimpanan
dan penggunaan bahan peledak dan bahan kimia racun, bahan radio aktif di
kawasan penambangan dan gangguan pernapasan akibat pengaruh debu.
f.
Sifat-sifat geoteknik batuan dan kemungkinan untuk penggunaannya
untuk konstruksi sipil.
g.
Kerusakan bentang lahan dan keruntuhan akibat penambangan
bawah tanah.
h.
Terlepasnya gas methan dari tambang batubara bawah tanah.
Reklamasi tidak berarti
akan mengembalikan seratus persen sama dengan kondisi rona awal.
Reklamasi juga bertujuan
membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain
itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi
yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
Reklamasi lahan bekas
tambang selain merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca
tambang, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan diupayakan
menjadi lebih baik dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan
potensi bahan galian yang masih tertinggal.
KEGIATAN
PROSPEKSI
Permasalahan yang perlu
dipertimbangkan dalam penetapan rencana reklamasi meliputi :
a. Pengisian kembali bekas
tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta
penataan lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian
kembali
b. Stabilitas jangka
panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng dan permukaan timbunan,
pengendalian erosi dan pengelolaan air
c.
Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan
bahaya radiasi
d.
Karakteristik kandungan bahan nutrient dan sifat
beracun tailing atau limbah batuan yang dapat berpengaruh terhadap
kegiatan revegetasi
e.
Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang,
f.
Penanganan potensi timbulnya gas metan dan emisinya dari
tambang batubara
g.
Penanganan/penyimpanan bahan galian yang masih potensial
untuk menjadi bernilai ekonomi baik dalam kondisi in-situ, berupa tailing
atau waste.
Rekonstruksi Tanah Untuk mencapai tujuan
restorasi perlu dilakukan upaya seperti rekonstruksi lahan dan pengelolaan
tanah pucuk.
Pada kegiatan ini, lahan
yang masih belum rata harus ditata dengan penimbunan kembali (back filling)
dengan memperhatikan jenis dan asal bahan urugan, ketebalan, dan ada tidaknya
sistem aliran air (drainase) yang kemungkinan terganggu.
Lereng dari bekas tambang
dibuat bentuk teras, selain untuk menjaga kestabilan lereng, diperuntukan juga
bagi penempatan tanaman revegetasi.
Kegiatan eksplorasi
Revegetasi
a.
Perbaikan kondisi tanah meliputi: perbaikan ruang tubuh,
pemberian tanah pucukdan bahan organik serta pemupukan dasar dan pemberian
kapur.
b.
Kendala yang dijumpai dalam merestorasi lahan bekas tambang
yaitu masalah fisik (tekstur dan struktur tanah), kimia (reaksi tanah (pH),
kekurangan unsur hara, dan mineral toxicity), dan biologi (penutupan
vegetasi dan tidak adanya mikroorganisme potensial.
c.
Secara ekologi, spesies tanaman lokal dapat beradaptasi
dengan iklim setempat tetapi tidak untuk kondisi tanah. Untuk itu diperlukan
pemilihan spesies yang cocok dengan kondisi setempat, terutama untuk
jenis-jenis yang cepat tumbuh, misalnya sengon, yang telah terbukti adaptif
untuk tambang.
d.
Dengan penanaman sengon minimal dapat mengubah iklim
mikro pada lahan bekas tambang tersebut. Untuk menunjang keberhasilan dalam
merestorasi lahan bekas tambang, maka dilakukan langkah-langkah seperti
perbaikan lahan pra-tanam, pemilihan spesies yang cocok, dan penggunaan pupuk.
e.
Untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan pertumbuhan
tanaman pada lahan bekas tambang, dapat ditentukan dari persentasi daya
tumbuhnya, persentasi penutupan tajuknya, pertumbuhannya, perkembangan akarnya,
penambahan spesies pada lahan tersebut, peningkatan humus, pengurangan erosi,
dan fungsi sebagai filter alam.
Penanganan Potensi Air
Asam Tambang
a. Pembentukan air asam
cenderung intensif terjadi pada daerah penambangan, hal ini dapat dicegah
dengan menghindari terpaparnya bahan mengandung sulfida pada udara bebas.
b. Pencegahan pembentukan
air asam tambang dengan melokalisir sebaran mineral sulfida sebagai bahan
potensial pembentuk air asam dan menghindarkan agar tidak terpapar pada udara
bebas. Sebaran sulfida ditutup dengan bahan impermeable antara lain
lempung, serta dihindari terjadinya proses pelarutan, baik oleh air permukaan
maupun air tanah.
c. Produksi air asam sulit
untuk dihentikan sama sekali, akan tetapi dapat ditangani untuk mencegah dampak
negatif terhadap lingkungan. Air asam diolah pada instalasi pengolah untuk
menghasilkan keluaran air yang aman untuk dibuang ke dalam badan air.
Penanganan dapat dilakukan dengan bahan penetral misalnya batugamping, yaitu
air asam dialirkan melewati bahan penetral untuk menurunkan tingkat keasaman.
Pengaturan Drainase
a.
Drainase pada lingkungan pasca tambang dikelola secara
seksama untuk menghindari efek pelarutan sulfida logam dan bencana banjir yang
sangat berbahaya, dapat menyebabkan rusak atau jebolnya bendungan penampung tailing
serta infrastruktur lainnya.
b.
Kapasitas drainase harus memperhitungkan iklim jangka
panjang, curah hujan maksimum, serta banjir besar yang biasa terjadi dalam
kurun waktu tertentu baik periode waktu jangka panjang maupun pendek.
c.
Arah aliran yang tidak terhindarkan harus meleweti zona
mengandung sulfida logam, perlu pelapisan pada badan alur drainase menggunakan
bahan impermeabel. Hal ini untuk menghindarkan pelarutan sulfida logam yang
potensial menghasilkan air asam tambang.
KEGIATAN
PROSPEKSI
Tataguna Lahan Pasca
Tambang
a.
Lahan bekas tambang tidak selalu dikembalikan ke
peruntukan semula. Hal ini tertgantung pada penetapan tata guna lahan wilayah
tersebut.
b.
Pekembangan suatu wilayah menghendaki ketersediaan lahan
baru yang dapat dipergunakan untuk pengembangan pemukiman atau kota. Lahan
bekas tambang bauksit sebagai salah satu contoh, telah diperuntukkan bagi
pengembangan kota Tanjungpinang
Kegiatan utama pada lahan
pasca tambang Reklamasi lahan yang dilakukan dengan mengurug kembali
lubang tambang serta melapisinya dengan tanah pucuk, dan revegetasi lahan
serta diikuti dengan pengaturan drainase dan penanganan/pencegahan air asam
tambang.
Penataan dan
Revitalisasi Kawasan lahan bekas tambang disesuaikan dengan penetapan tataruang wilayah
bekas tambang. Lahan bekas tambang dapat difungsikan menjadi kawasan lindung
ataupun
budidaya.
Lahan pasca tambang
memerlukan penanganan yang dapat menjamin perlindungan terhadap lingkungan,
khsususnya potensi timbulnya air asam tambang, yaitu dengan mengupayakan batuan
mengandung sulfida tidak terpapar pada udara bebas, serta mengatur
drainase.
Diupayakan
agar tidak ada bahan tambang ekonomis yang masih tertinggal. Hal ini terutama
bahan galian yang potensial mengundang masyarakat atau PETI untuk memanfaatkannya,
sehingga akan mengganggu proses reklamasi, maka perlu disterilkan terlebih
dahulu dengan menambang dan mengolahnya.
Revitalisasi
adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kawasan
yangdulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami
kemunduran/degradasi. Menurut Prof. Danisworo, skala revitalisasi ada tingkatan
makro dan mikro. Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek
fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial. Pendekatan revitalisasi harus mampu
mengenali dan memanfaatkan potensi lingkungan (sejarah, makna, keunikan lokasi
dan citra tempat).
Kegiatan konservasi bisa berbentuk preservasi dan pada
saat yang sama melakukan pembangunan atau pengembangan, restorasi, replikasi,
reskontruksi, revitalisasi dan atau penggunaan untuk fungsi baru suatu aset
masa lalu. Untuk melakukannya perlu upaya lintas sektoral, multidimensi dan
disiplin serta berkelanjutan. Revitalisasi sendiri bukan sesuatu yang hanya
berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik saja, tapi juga harus dilengkapi
dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada.
Untuk melaksanakan revitalisasi perlu adanya keterlibatan masyarakat.
Keterlibatan yang dimaksud bukan sekedar ikut serta untuk mendukung aspek
formalitas yang memerlukan adanya partisipasi masyarakat, selain itu masyarakat
yang terlibat tidak hanya masyarakat di lingkungan kawasan tertata, tapi
masyarakat dalam arti luas. Untuk itu, perlu mekanisme yang jelas. Aspek lain
yang penting dan sangat berperan dalam revitalisasi, yaitu penggunaan peran
teknologi informasi, khususnya dalam mengelola keterlibatan banyak fihak untuk
menunjang kegiatan revitalisasi.
Kegiatan revitalisasi dapat dilakukan dari aspek
keunikan lokasi dan tempat bersejarah. Demikian juga, revitalisasi juga
dilakukan dalam rangka untuk mengubah citra suatu kawasan.
Skala upaya revitalisasi bisa terjadi pada tingkatan
mikro kawasan, seperti pada sebuah jalan, atau bahkan skala bangunan, akan
tetapi juga bisa mencakup kawasan yang lebih luas. Apapun skalanya tujuannya
adalah sama, yaitu memberikan kehidupan baru yang produktif yang akan mampu
memberikan kontribusi positif pada kehidupan sosial-budaya, terutama kehidupan
ekonomi kawasan
1. Pertambangan Mineral
Meliputi :
a. Pertambangan Mineral Radioaktif
b. Pertambangan Mineral Logam
c. Pertambangan Mineral Bukan Logam
d. Pertambangan Batuan
2. Pertambangan Batubara
Dampak Pertambangan kepada Tanah
1. Penurunan produktivitas tanah, pemadatan tanah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya
gerakan tanah atau longsoran, drainase yang buruk.
2. Tanah
memiliki karakteristik yang berhidrokarbon tinggi, zat meracun tinggi, kadar
hara rendah, hancuran batuan, sifat fisika, kimia dan biologi yang jelek.
3. Tanah
berlubang dengan ukuran yang besar dan sangat sulit untuk diperbaharui.
4.
Pencemaran limbah menyebabkan tanah menjadi sulit untuk diolah.
1.
KonsepPengelolaanPertambangan
Menyadari bahwa industri pertambangan adalah industri yang akan terus
berlangsung
sejalan dengan semakin meningkatnya peradaban
manusia,
maka yang harus
menjadi
perhatian semua pihak adalah bagaimana mendorong industri
pertambangan
sebagai
industri yang dapat memaksimalkan dampak positif
dan menekan
dampak negatif seminimal
mungkin melalui
konsep pengelolaan usaha pertambangan
berwawasan jangka panjang.
Berdasarkan pada
pengamatan
dan
pengalaman Sudrajat
(2010), munculnya sejumlah persoalan
yang mengiringi kegiatan usaha pertambangan
di lapangan
diantaranya:
Sudrajat (2010),menyatakan bahwa
dalam menjalankan
pengelolaan dan pengusahaan bahangalian
harus dilakukan dengan cara
yang baikdanbenar(goodmining practice).Goodminingpractice
meliputi:
a)
Penetapan
wilayah
pertambangan,
b)
Penghormatan terhadap pemegang hak
atas tanah,
c)
Aspek perizinan,
d)
Teknis penambangan,
e)
Keselamatan dan kesehatan kerja
(K3),
f)
Lingkungan,
g)
Keterkaitan
hulu-hilir/konservasi/nilai tambah,
h)
Pengembangan masyarakat/wilayah di
sekitar lokasi kegiatan,
i)
Rencana penutupan pasca tambang,
j)
Standardisasi.
2.
KebijakanPengelolaanLingkungan
Salahsatutujuanpembangunan
nasionaladalahmeningkatkan
kesejahteraanmasyarakatyangberkeadilandanberprikemanusiaan.
Ketersediaan
sumberdayaalamdalammeningkatkanpembangunan sangatterbatasdantidak merata,sedangkan permintaansumberdayaalamterusmeningkat,akibat
peningkatanpembangunanuntukmemenuhikebutuhanpenduduk.(Syahputra,2005)
DalamperaturanpemerintahRepublikIndonesia
Nomor 78Tahun2010 tentangreklamasidanpascatambangprinsipperlindungan
danpengelolaan
lingkunganhiduppertambanganmeliputi:
1.
Perlindungan
terhadap
kualitas airpermukaan,air tanah,
airlaut, dan
tanahsertaudaraberdasarkan standar baku mutu atau criteriabaku kerusakanlingkungan
hidupsesuaidenganketentuanperaturanperundang- undangan;
2.
Perlindungan dan pemulihan
keanekaragaman hayati;
3.
Penjaminan terhadap
stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang,
dan struktur buatan lainnya;
4.
Pemanfaatan lahan bekas tambang
sesuai dengan peruntukannya;
5.
Memperhatikan nilai-nilai sosial dan
budaya setempat; dan
6.
Perlindungan terhadap
kuantitas airtanah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan Orientasikebijakanlingkunganyang
umumdikenaladalahorientasikebijakanmemenuhiperaturan lingkungan (complianceoriented)dan yangberusahamelebihi
standarperaturantersebut
(beyondcompliance)
diharapkan dapat memajukan pembangunan nasional seperti yang dicita-citakan.