Kompetensi
:
Mahasiswa mampu memahami visi dan misi dan strategi
konservasi kawasan, mengetahui pentingnya penataan atau revitalisasi kawasan
Bekas Pertambangandalam pelaksanaan otonomi daerah, mengenal tahapan proses
pengembangan konservasi kawasan, serta peranan dan manfaatnya dalam pembangunan
kawasan
A. Pengertian,Konsep, Visi, Misi Penataan dan Revitalisasi Kawasan Bekas
Pertambangan
1.
Latar
Belakang
Masalah utama
yang timbul pada kawasan bekas tambang adalah perubahan lingkungan; Perubahan kimiawi
berdampak terhadap air tanah dan air permukaan;Perubahan morfologi dan topografi
lahan; Perubahan
iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin, gangguan habitat biologi
berupa flora dan fauna; Penurunan produktivitas tanah dengan akibat menjadi
tandus atau gundul.
Mengacu
kepada perubahan tersebut perlu dilakukan upaya reklamasi dan
revitalisasi kawasan untuk dikelola lebih lanjut agar local economi development meningkat serta lingkungan menjadi
lestari.
Dalam Undang-Undang
Nomor4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan
Mineral
dan Batu bara Pasal 1 butir
(1) disebutkan
‘pertambangan’adalah sebagian atau
seluruh tahapan
kegiatan
dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang
meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang
meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Daripengertian tersebut dapat diketahuiapabila
usaha pertambangan
bahan
galian dibedakan
menjadi 8
(delapan)
macam
yaitu:
a) Penyelidikan umum, adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
b) Eksplorasi, adalah tahapan
kegiatan
usaha pertambangan
untuk memperoleh
informasi secara terperinci dan
teliti tentang lokasi,
bentuk,
dimensi, sebaran,
kualitas, dan
sumber
daya
terukur
dari
bahan
galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial
dan lingkungan
hidup.
c) Operasiproduksi, adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi,penambangan, pengolahan, pemurnian,
termasuk
pengangkutan danpenjualan, serta
sarana
pengendalian
dampak
lingkungan sesuai
dengan
hasil
studi kelayakan.
d) Konstruksi, adalah kegiatan
usaha
pertambangan untuk
melakukan
pembangunan
seluruh fasilitas
operasi produksi, termasuk pengendalian dampak
lingkungan.
e) Penambangan,
adalah
bagian
kegiatan
usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan
batubara
sertamineral ikutannya.
f) Pengolahan dan
pemurnian, adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara
serta untuk
memanfaatkan dan
memperoleh
mineral
ikutan.
g) Pengangkutan,
adalah
kegiatan
usaha pertambangan
untuk memindahkan mineralatau
batubara
dari daerah tambang
atau tempat pengolahan dan
pemurnian sampai tempat penyerahan.
h) Penjualan,
adalah
kegiatan usaha
pertambangan
untuk menjual
hasil pertambangan mineral
atau batubara.
Usaha pertambangan
ini dikelompokkan atas:
a) Pertambangan
mineral;dan
b) Pertambangan
batubara.
Mineral adalah
senyawaan organik yang
terbentuk
di alam, yang
memiliki sifatfisik
dan kimia tertentu
serta
susunan kristalteratur atau
gabungannya yang membentuk
batuan, baik dalam
bentuk
lepas atau
padu.
Pertambangan
mineral
adalah
pertambangan
kumpulan mineral
yang berupa bijih
atau batuan,
diluar
panasbumi, minyak dan
gas
bumi, serta air
tanah dan Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan
yang
terbentuk secara
alamiah dari
sisa tumbuh-tumbuhan.
Pertambangan batu baraadalah
pertambangan endapan
karbon yang terdapat
didalam bumi, termasuk bitumen
padat, gambut, dan
batuan aspal.
Mengingat usaha
pertambangan adalah devisa yang sangat besar bagi negara, serta merupakan
sektor sumber daya alam yang sangat vital untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Maka dari itu
suatu usaha pertambangan harus disertai dengan kegiatan, rencana, programPenataan
dan Revitalisasi Kawasan Bekas Pertambangan yang telah diperhitungkan secara
matang serta sistem pengelolaan lingkungan hidup adaptif.
Bentuk Kerusakan Lahan
a.
penurunan mutu lingkungan, berupa kerusakan ekosistem
yang selanjutnya mengancam dan membahayakan kelangsungan hidup manusia itu
sendiri.
b.
kondisi fisik, kimia dan biologis tanah menjadi buruk,
seperti contohnya lapisan tanah tidak berprofil, terjadi bulk density (pemadatan),
kekurangan unsur hara yang penting, pH rendah, pencemaran oleh logam-logam
berat pada lahan bekas tambang, serta penurunan populasi mikroba tanah.
2.
Konsep Penataan dan Revitalisasi Kawasan Bekas Pertambangan
Sebagai warisan sejarah, kekuatan penataan dan revitalisasi
kawasan
Kawasan :
a.
People And Buildings (Spiro Kostof)
b. Content (Man & Society) And
Container (Shell,Network,Nature ) (Constantinos Doxiadis)
c.
Place (Space With Human Value) And Space (Artefact Value) (R. Trancyk)
d. Pembangunan Kawasandan Sejarah
Kawasan
terbangun dalam proses sejarah meninggalkan warisan yang terseleksi sebagai puncak
peradaban (Artefact dan Non Artefact)
e. Elemen
fisik 50 th ke atas merupakan indikasi suatu benda yang telah “menjadi kekuatan
sejarah”, sebagai monumen : “sesuatu yang dihargai “, yang mempunyai kekuatan :
citra, identitas/ciri)UU RI 11/2010, tentang Cagar Budaya
3.Visi, Misi
Konservasi dalam Revitalisasi Kawasan Bekas Pertambangan
a.
VISI :
Memanfaatkan
warisan kekuatan masa lalu untuk masa sekarang dan masa depan
b.
Misi :
1).
Memelihara warisan kekuatan masa lalu
2). Meletakan konsep konservasi warisan
kekuatan masa lalu dalam perspektip kebutuhan masa sekarang dan masa depan
3).
Merajut warisan kekuatan lama, sekarang dan masa depan
4).
Mengetahui konsep Pengelolaan
Pertambangan
5). Mengetahui
kebijakan Pengelolaan Lingkungan.
4. Nilai Konservasi
Suatu Monumen Sejarah
a. Nilai Monumental dan Evolusi Sejarahnya(le valeur monumental et
l’evolution historique)
b. Nilai rememorasi (la valeur de remémoration) :
1). Nilai ketuaan (la
valeur d’ancienneté).
2). Nilai sejarah (la valeur historique).
3).
Nilai remémorasi intensional (la valeur de remémoration
intentionnelle).
c.
Nilai-nilai pembaharuan (comtemporanéité).
1). Nilai penggunaan (la
valeur d’usage).
2).
Nilai seni (la valeur d’art).
5.Place
Place Adalah Suatu Tempat :
a.
Ruang buatan manusia atau alam yang telah tergores dan menyatu dengan
hidupan manusianya.
b. Place mewariskan
identitas budaya kehidupan yang menciptakan kecirian yang tidak dapat
diproduksi lagi.
c.
Identitas sesuatu kekuatan ciri hasil sejarah yang mempunyai vitalitas
kehidupan yang “abadi“,
d.
L’avenir Du Passé masa depan dari masa lalu.
6. Sejarah
Kebudayaan Dalam Ruang (Historic Of Place)
a. Jejak Aktivitas (Sejarah) masa lalu perkembangan
kehidupan manusia (Man And Society)
b. Menciptakan karya-karya Artefact
of Man Made Space.
c. Menentukan lokasi dan mengolahalam, menggores
ruang site, yang akhirnya menciptakan ”P
L A C E”.
7 Jenis Jenis Konservasi
a.
Preservasi: menjaga keadaan yang asli obyek dan menjaga dari
kerusakan.
b. Restorasi:mengembalikan obyek
kebentuk aslinya dengan menghilangkan tambahan-tambahan yang tidak asli atau mengumpulkan
kembali komponen-komponen asli tanpa menambah material atau komponen baru.
c.
Rekonstruksi: mengembalikan suatu obyek semirip mungkin kepada
keadaan semula dengan menggunakan bahan lama atau baru.
d. Adaptasi: merubah suatu obyek, tidak menuntut perubahan
drastis,untuk beradaptasi kepada kondisi yang dibutuhkan.
e.
Revitalisasi: merubah suatu obyek dengan kesesuaian
terhadap yang asli dalam rangka mengembalikan vitalitasnya yang telah hilang.
B. “Pentingnya”
Revitalisasi Kawasan
1. Konsentrasi peran yang besar di kawasan
terevitalisasi, tidak terlepas dari kenyataan bahwa kawasan tertata merupakan
lokasi yang paling efisien dan efektif untuk kegiatan produktif sehubungan
dengan ketersediaan sarana dan prasarana, tersedianya tenaga kerja, tersedianya
dana sebagai modal dan sebagainya.
2. Dengan persediaan lahan
yang semakin terbatas, maka gejala kenaikan harga lahan tak terhindarkan lagi.
Lahan telah menjadi suatu komoditas yang nilainya ditentukan oleh kekuatan
pasar.
3. Lahan (topos) merupakan sumber daya
utama kawasan yang sangat kritikal, disamping pengadaannya yang semakin sangat
terbatas, sifatnya juga tidak memungkinkan untuk diperluas. Satu-satunya
jalan keluar adalah mencari upaya yang paling sesuai untuk meningkatkan
kemampuan daya tampung lahan yang ada agar dapat memberikan manfaat yang lebih
besar lagi bagi kelangsungan hidup kawasan yang lebih baik. Maka lahirlah upaya
untuk mendaur-ulang (recycle) lahan kawasan yang ada dengan
tujuan untuk memberikan vitalitas baru,
4. Pencagaran (conservation) aset
budaya fisik dan non-fisik, sebagai dasar jatidiri masyarakat.
C. Menjual Kawasan Revitalisasi
Lahan (topos) merupakan sumber daya
utama kawasan yang sangat kritikal, disamping pengadaannya yang semakin sangat
terbatas, sifatnya juga tidak memungkinkan untuk diperluas. Satu-satunya
jalan keluar adalah mencari upaya yang paling sesuai untuk meningkatkan
kemampuan daya tampung lahan yang ada agar dapat memberikan manfaat yang lebih
besar lagi bagi kelangsungan hidup kawasan yang lebih baik. Maka lahirlah upaya
untuk mendaur-ulang (recycle) lahan yang ada dengan tujuan untuk
memberikan vitalitas baru, meningkatkan vitalitas yang ada atau bahkan menghidupkan
kembali vitalitas (re-vita-lisasi) yang pada awalnya pernah ada,
namun telah memudar. Hal terakhir inilah yang disebut revitalisasi
Proses revitalisasi sebuah kawasan
mencakup perbaikan aspek fisik dan aspek ekonomi dari bangunan maupun ruang.
Revitalisasi fisik merupakan strategi jangka pendek yang dimaksudkan untuk
mendorong terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi jangka panjang. Revitalisasi
fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik (termasuk juga ruang publik),
namun tidak untuk jangka panjang. Untuk itu, tetap diperlukan perbaikan dan
peningkatan aktivitas ekonomi (economic revitalization) yang merujuk
kepada aspek sosial-budaya serta aspek lingkungan (environmental objectives).
Hal tersebut mutlak diperlukan karena melalui pemanfaatan yang produktif,
diharapkan akan terbentuklah sebuah mekanisme perawatan dan kontrol yang
langgeng terhadap keberadaan fasilitas dan infrastruktur kawasan.
1. “Mengapa” Menjual Kawasan Revitalisasi?
a. Sejumlah pelayanan kawasan yang diberikan
tidak dapat mencapai tingkatan akseptabilitas dari beneficiaries seperti
yang diharapkan
b. Efisiensi berhubungan dengan penggunaan
sumber daya ekonomi yang terbatas, sedangkan efektifitas berhubungan dengan
pencapaian hasil sesuai dengan kualitas dan maksudnya. Kegiatan Penataan dan Revitalisasi Kawasan adalah
mencapai kedua aspek ini semaksimal mungkin.
Isu efisiensi, efektifitas, akseptabilitas,
perhatian terhadap lingkungan dan fragmentasi pelaksanaan merupakan hal yang
perlu mendapat perhatian dalam Penataan dan Revitalisasi Kawasan.
Secara garis besar prinsip-prinsip yang perlu
diperhatikan untuk menjawab isu di atas adalah :
a. Membuat lebih dekat proses pengambilan
keputusan dan pembiayaan suatu program terhadap kelompok sasaran. Hal ini untuk
memperbaiki allocative efficiency
program karena lebih sensitifnya program terhadap variasi lokal dan lebih
tajamnya perumusan. Pendekatan demikian juga akan memperbaiki productive efficiency karena pembiayaan
yang lebih langsung dari kelompok sasaran akan meningkatkan akuntabilitas
lokal.
b. Adanya desentralisasi, yaitu untuk
meningkatkan sensitifitas proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan suatu
program terhadap kebutuhan kelompok sasaran, terutama kelompok miskin. Prinsip
inipun adalah untuk meningkatkan efektifitas.
c. Adanya kompetensi yang sesungguhnya di dalam proses produksi untuk keperluan pengadaan suatu program, sehingga efisiensi dari pelaksanaan dapat dijaga. Hal ini membutuhkan keterlibatan sektor swasta dan dipergunakannya prinsip mekanisme pasar yang sehat untuk proses produksi tersebut.
c. Adanya kompetensi yang sesungguhnya di dalam proses produksi untuk keperluan pengadaan suatu program, sehingga efisiensi dari pelaksanaan dapat dijaga. Hal ini membutuhkan keterlibatan sektor swasta dan dipergunakannya prinsip mekanisme pasar yang sehat untuk proses produksi tersebut.
d. Diperbaikinya sistem keuangan program,
khususnya untuk memungkinkan dilibatkannya sumber daya keuangan swasta untuk
investasi dan untuk mendapatkan pemasukan yang selangsung mungkin dan
berkelanjutan dari kelompok sasaran untuk operasi dan pemeliharaan dari suatu
fasilitas yang diadakan melalui program Penataan dan Revitalisasi Kawasan.
e. Dibangunnya sistem yang mengatasi masalah
fragmentasi fungsional dan geografi.
f. Dibangunnya sistem yang membuat program
sensitif terhadap kepentingan lingkungan.
g.
Dipergunakannya teknologi tepat guna dan adanya
kompetensi untuk pemilihan investasi, rancang bangun dan pelaksanaan
infrastruktur dan operasi serta pemeliharaannya. Hal ini dimaksudkan untuk
efisiensi dan efektifitas dari suatu kegiatan atau program.
2. Mengapa Perlu Menjual Kawasan untuk Direvitalisasi?
a. Belum semua :kekayaan” kawasan dikenali,
dikualifikasi dan dispesifikasi.
1) Potensi
kawasan potensi revitalisasi belum diidentiikasi dan
diinventarisasi secara rinci dan lengkap.
2) Kekayaan dan potensi revitalisasi kawasan
baru “dikemas” dalam format terbatas, belum untuk “jualan”
b. Potensi
kekayaan kawasan revitalisasi yang ada belum “terjual” optimal.
1) Potensi yang ada “dijual” dalam format dan
kemasan “apa adanya”.
2) Penjualan kekayaan budaya tidak dilakukan secara “terstruktur”, tetapi secara terlepas-lepas.
3. “Bagaimana” Menjual Potensi Kawasan Revitalisasi?
a.
Menjual dengan kerangka
“Spasial”
b. Kawasan revitalisasi terdiri atas berbagai
kawasan bagian, yang dapat “distrukturkan”
c.
Dalam satu satuan manajemen
kawasan
d.
Menjual dengan kerangka
“Sektoral”
e. Kehidupan urban terbagi atas berbagai
“sektor” (segmen) yang merupakan satuan komunitas manajemen kawasan
f.
Menjual layanan potensi
revitalisasi kawasan dengan prinsip “cost
recovery”
g. "Produksi” dan “deliveri”
layanan kawasan revitalisasi dilakukan dengan dasar menghasilkan kembalinya
biaya produksi untuk layanan yang lebih baik/
h. Disiapkan “satuan pengelola” kawasan yang
memadai dan dapat menerima limpahan sebagian urusan sektor-sektor.
i. Kekayaan
kawasan revitalisasi yang potensial dilimpahkan kepada satuan manajemen kawasan
profesional agar “penjualan” dapat menghasilkan kontrubusi pendapatan untuk
membiayai pelayanan prima.
j. Diperbaikinya
sistem keuangan program kawasan revitalisasi khususnya untuk memungkinkan
dilibatkannya sumber daya keuangan swasta untuk investasi dan untuk mendapatkan
pemasukan yang selangsung mungkin dan berkelanjutan dari kelompok sasaran untuk
operasi dan pemeliharaan dari suatu fasilitas yang diadakan melalui program
tersebut.
D. Strategi, Model Penataan dan Revitalisasi Kawasan
1. Strategi
Penataan dan Revitalisasi Kawasan
a. Pemerintah menjadi pelopor untuk
memicu/mengawali kegiatan revitalisasi kawasan (lama) dengan cara melakukan
penyiapan (technical assistance)
dan pembangunan infrastuktur & sarana kawasan.
b. Dalam konsep revitalisasi kawasan, kontribusi pemerintah dimaksudkan untuk
merangsang (me-laverage) investasi swasta dan masyarakat sedemikian
sehingga porto folio investasi di kawasan (lama) bisa semakin menguntungkan.
c. Revitalisasi fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik (termasuk
juga ruang-ruang publik), namun tidak untuk jangka panjang. Untuk itu, tetap
diperlukan perbaikan dan peningkatan aktivitas ekonomi (economic
revitalization) yang merujuk kepada aspek sosial-budaya serta aspek
lingkungan (environmental objectives).
d. Strategi revitalisasi mutlak diperlukan karena melalui pemanfaatan yang
produktif, diharapkan akan terbentuklah sebuah mekanisme perawatan dan kontrol
yang langgeng terhadap keberadaan fasilitas dan infrastruktur kawasan.
E. Peran Serta Masyarakat dalam Penataan dan
Revitalisasi Kawasan
1.
Peranserta masyarakat bukan sekedar “keikut-ikutan serta” atau untuk
mendukung aspek formalitas yang memerlukan adanya kata partisipasi masyarakat
semata.
2.
Peranserta yang didukung pemahaman yang mendalam tentang persoalan
revitalisasi dan konservasi.
3.
Pemahaman yang dimulai dari pengetahuan aspek kesejarahan yang terkandung
di kawasan, atau nilai berharga yang dimiliki hingga apa yang perlu mereka
lakukan saat ini dan nanti.
4.
Mekanisme untuk melibatkan mereka perlu dipersiapkan dengan jelas. Perlu
dicatat di sini, masyarakat yang terlibat bisa jadi tidak hanya yang berada di
kawasan revitalisasi. Mereka yang memiliki hubungan emosi atau kepedulian
dengan tempat tersebut akan menuntut haknya sebagai orang yang perlu dilibatkan
pula.
5.
Untuk itu, penggunaan teknologi informasi dalam mengelola keterlibatan
banyak pihak (stakeholders) ini sanggat diperlukan. Termasuk mendukung
semangat konservasi yang harus mampu mengelola perubahan, dokumentasi sumber
daya budaya dari waktu ke waktu penting disebarluaskan untuk dipahami semua
pihak.
6.
Berkaitan proses learning by doing melalui saling pembelajaran dalam desain
revitalisasi kawasan upaya untuk mengembalikan serta menghidupkan kembali vitalitas yang
pernah ada pada kawasan kota yang mengalami degradasi, melalui intervensi fisik
dan nonfisik (rehabilitasi ekonomi, rekayasa sosial-budaya serta pengembangan
institusional), maka
perlu disimak tingkatan partisipasi masyarakat:
7.
tingkat saling mengerti, penting untuk memahami fungsi dan sikap
masing-masing guna mengembangkan kerjasama;
8.
tingkat penasehatan/pemberian saran, berlangsung setelah saling mengerti;
9.
tingkat otoritas, menentukan keputusan pelaksanaan kegiatan setelah
pertimbangan terhadap gagasan yang timbul dari peserta partisipasi.
10. Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik dan aspek ekonomi dari bangunan maupun ruang kota.
10. Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik dan aspek ekonomi dari bangunan maupun ruang kota.
11. Revitalisasi fisik merupakan strategi jangka pendek yang dimaksudkan
untuk mendorong terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi jangka panjang.
12. Revitalisasi fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik (termasuk
juga ruang-ruang publik), namun tidak untuk jangka panjang. Untuk itu, tetap
diperlukan perbaikan dan peningkatan aktivitas ekonomi (economic
revitalization) yang merujuk kepada aspek sosial-budaya serta aspek
lingkungan (environmental objectives).
13. Hal tersebut mutlak diperlukan karena melalui pemanfaatan yang produktif,
diharapkan akan terbentuklah sebuah mekanisme perawatan dan kontrol yang
langgeng terhadap keberadaan fasilitas dan infrastruktur kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Revitalisasi Kawasan