KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Kamis, 25 Desember 2014

KEGIATAN REVITALISASI KAWASAN PASAR TRADISIONAL TELUK LINGGA SANGATTA UTARA, KALIMANTAN TIMUR

NAMA            : SADAM HUSIN
NIM                : 114110051

Dimensi wilayah itu sangat penting dan merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalam menganalisis dan menentukan dimana suatu program atau proyek diletakkan dalam perencanaan pembangunan revitalisasi kawasan. Wilayah dikonotasikan dengan lokasi suatu kegiatan pembangunan atau kegiatan-kegiatan ekonomi seperti industri atau pabrik, perusahaan, dan fasilitas pelayanan, dengan demikian kelangsungan kegiatan-kegiatan tersebut. jika penentuan lokasinya dilakukan dengan tepat, maka diharapkan kegiatan tersebut akan berlangsung secara produktif dan efisien, tetapi dapat pula sebaliknya yaitu pemilihan lokasi yang salah akan mengakibatkan kegiatan tersebut tidak produktif dan efisien, oleh karena itu pemilihan lokasi dari setiap kegiatan usaha harus dipertimbangkan secara cermat dan tepat. Penentuan lokasi suatu industri atau yunit produksi pada umumnya dikaitkan dengan lokasi sumber bahan mentah dan wilayah pasarnya. Kriteria yang digunakan dapat bermacam-macam, minyalnya biaya transportasi yang terendah, tersedianya sumber tenaga kerja dalam jumlah yang relatif banyak dan murah, tersedianya sumberdaya airdan energi yang cukup besar, ataupun daya tarik lainnya berupa penghematan lokasional (locational economies) dan penghematan aglomerasai (agglomaration economies).
Menurut salah satu teori lokasi yang dikemukakan oleh Van Thunen (1826) yaitu berbagai jenis produksi pertanian seperti menghasilkan bahan pangan, susu, kehutanan dan berbagainya ditentukan oleh kaitan antara harga komoditas-komoditas yang dijual dipasar perkotaan dan jarak antara daerah produksi dengan pasar penjual.
Alfred weber (1909) telah mengembangkan analisis penentuan lokasi optimum yaitu lokasi yang mempunyai biaya produksi yang terendah yang berarti orientasi transportasi dan orientasi tenaga kerja dianggap sebagai kekuatan lokasional primer.
Pasar tradisional teluk lingga sangatta utara ini berada pada kabupaten sangatta (Kutim) Kalimantan Timur. Pasar tradisional teluk lingga ini secara posisi kawasannya terlihat tidak bagus karena letak pasar tradisional ini berada dikedua sisi jalan utama kota kab. Sangatta utara tersebut. Pasar tradisional ini juga berada dekat dengan kawasan pemukiman warga kab. Sangatta utara. Kawasan pasar tradisional ini terlihat sangat kumuh dan kotor ditambah lagi dengan parkiran yang ada dipinggir kedua badan jalan utama sangatta utara tersebut, yang menambahkan kesan negatif untuk pasar tradisional ini. Lokasi pasar tradisional yang dekat dengan permukiman warga memberikan beberapa dampak tersebut, seperti bau-bau yang tidak enak dari pasar dan kebisingan yang ditimbulkan pasar tradisional teluk lingga, sangatta utara trsebut.
Secara ekonomi Pasar tradisional ini sejatinya sangat disenangi oleh ibu-ibu yang senang berbelanja bahan pokok makanan untuk keluarganya, karena pasar tradisional ini memiliki beragam kebutuhan dari sembako, beberapa daging ternak yang sehat (sapi dan kambing), ikan laut, ikan rawa, sayuran segar hingga pakaian pun ada. Kelebihan dari pasar ini adalah mudahnya mendapatkan bahan-bahan pokok tersebut karena bahan perkebunan dan perikanan dapat diperoleh karena dekat dengan pesisir dan lagi didalam wilayah kab. Sangatta utara adalah kawasan rawa.
Tetapi pasar tradisional ini apabila dilihat dari perkembangan kota akan ada pengurangan peminat untuk berkunjung karena pasar tradisional ini yang semakin lama terlihat kumuh dengan dimakannya umur dan tidak ada perawatan pasar yang berkelanjutan, dan dengan adanya pasar-pasar modern yang makin bermunculan menambahkan kesan negatif untuk pasar tradisional ini. Selain itu juga banyak permasalahan yang lebih berdampak oleh pengguna jalan utama kab. Sangatta utara tersebut, seperti mengganggu para pejalan kaki yang ingin melintasi pasar tradisional ini karena trotoar (fasilitas para pejalan kaki) yang ada dipinggir jalan digunakan sebagai tempat tambahan lapak dari pasar dan juga seringkali mengakibatkan kemacetan pada jalan utama saat ingin dilewati oleh beberapa kendaraan yang ingin melewati pasar tradisional ini, karena setengah dari badan jalan juga digunakan oleh para juru parkir untuk para pengunjung pasar yang mengakibatkan kemacetan tersebut.


parkir.jpg
Gambar 1. Badan jalan digunakan sebagai area parkir

Bisa dilihat dari gambar diatas (gambar 1) adalah permasalahan utama kondisi dari badan jalan yang digunakan oleh juru parkir pasar karena kurangnya lahan untuk parkir para pengunjung pasar tradisional teluk lingga yang mengakibatkan kemacetan para pengguna jalan tersebut.


lalulintas.jpg
Gambar 2. Polisi lalulintas turun langsung untuk mengatasi kemacetan

Dilihat dari gambar 2. Seringkali adanya polisi lalulintas yang langsung turun untuk mengatasi  kemacetan yang ada dijalan utama kab. Sangatta utara dikarenakan setengah badan jalan yang digunakan sebagai lahan parkir. Pasar tradisional teluk lingga ini sebenarnya seringkali didatangi oleh rajia satpol pp (satuan polisi pamong peraja) karena pasar tradisional melanggar, menyalah gunakan lahan tata kab. Sangatta utara dengan adanya trotoar digunakan untuk menambah lahan lapak pasar. Bukan pemerinta kab. Sangatta utara tidak ada upaya untuk mengatasi hal tersebut, sudah dikenakan biaya pelanggaran bagi penggunaan trotoar tersebut tetapi masih saja tidak ada titik jeranya.
Untuk mengatasi permasalahan pasar tradisional teluk lingga kab. Sangatta Utara ini dengan adanya kegiatan revitalisasi kawasan. Kegiatan revitalisasi kawasan ini bertujuan untuk menambah nilai-nilai pasar tradisional. Kegiatan revitalisasi kawasan juga bisa dikatakan sebagai proses, cara, dan pembuatan menghidupkan atau meningkatkan kembali berbagai program kegiatan apapun. Dapat disimpulakan bahwa kegiatan revitalisasi kawasan pasar tradisional teluk lingga, kab. Sangatta Utara harus dapat menaikan nilai tambah dari pasar itu sendiri, proses kegiatan revitalisasi kawasan mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi, dan aspek social.
Pendekatan kegiatan revitalisasi kawasan harus mampu mengenali dan manfaat potensi lingkungan.  Kegiatan revitalisasi kawasan sendiri bukan suatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik saja, tapi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengalaman budaya yang ada. Secara fisik pasar tradisional teluk lingga kab. Sangatta utara harus lebih terarah dalam penataaan bangunan pasar tradisional nantinya, sehingga tidak mengganggu aktifitas lalulintas yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan mengubah keseluruhan bentuk pasar tradisional yang ada menjadi pasar tradisional yang bersih, rapi dan tidak mengganggu jalur transportasi umum yang ada seperti sebelumnya.

Konsep Pasar Tradisional Teluk Lingga kab. Sangatta Utara
            Secara ekonomi para pedagang perlu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kebersihan, berkaitan dengan jumlah konsumen yang datang berbelanja. Karena dengan pasar yang bersih dan nyaman, secara tidak langsung dapat meningkatkan jumlah pengunjung sehingga transaksi jual beli yang terjadi pun meningkat, otomatis omset pedagang pun akan naik. Bukan hanya itu saja, dalam peningkatan aspek ekonomi, pemerintah pun harus mendukung dengan memberikan penyuluhan tentang betapa pentingnya meningkatkan ekonomi dalam perdagangan di pasar tradisional.
            Secara social, pasar tradisional teluk lingga ini harus memberikan nilai tambah bagi hubungan bermasyarakat yang humanis, yaitu dalam hal transaksi jual beli yang tetap memberikan kesan social yang dalam terjadinya proses tawar menawar harga yang tidak dapat ditemui dipasar modern, ini merupakan interaksi social mendasar yang perlu dipertahankan dipasar tradisional teluk lingga kab. Sangatta utara.


sangata-pasar.jpg
Gambar 3. Impian bangunan kegiatan revitasi kawasan

Bisa dilihat pada gambar 3 tersebut adalah gambaran rekonstruksi kegiatan revitalisasi kawasan untuk pasar tradisional teluk lingga, kab. Sangatta utara. Tidak perlu memindah pasar tradisional tersebut untuk membangun bangunan pasar tradisional yang baru, karena pasar tradisional sebelunya lahannya cukup luas hanya saja kurang dikelola dengan baik. Dengan adanya kegiatan revitalisasi kawasan ini diharapkan menjadi pasar tradisional seperti digambar yang mana bentuk bangunan adalah panjang bertingkat dan memiliki lahan parkir yang luas, yang tidak mengganggu para pengguna jalan utama kab. Sangatta yang ingin melintasi pasar tradisional tersebut. Dengan adanya dukungan mekanisme control atau pengendalian rencana kegiatan revitalisai kawasan harus mampu mengangkat isu-isu strategis kawasan, baik dalam bentuk kegiatan atau aktifitas social-ekonomi maupun karakter fisik kota yang harus diperbaharui sesuai dengan perkembangan jaman. Kegiatan revitalisasi kawasan merupakan pengangkat pengarahan dan pengendalian untuk mewujudkan lingkungan binaan yang akomodatif terhadap tuntutan kebutuhan dan fungsi baru.























Revitalisasi Kawasan Pasar Tradisional Kelapa Gading, Kuala Tungkal, Jambi.

Nama : Niken Ayu Pratiwi
    Nim : 114110025
Revitalisasi Kawasan Pasar Tradisional Kelapa Gading, Kuala Tungkal, Jambi.

Gambar 1.1 Pasar Tradisional Kelapa Gading

Pasar Tradisional Kelapa Gading  berada di kota Kuala Tungkal, Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pasar Tradisional ini secara posisi keberadaannya terlihat tidak serasi karena letak pasar yang berada diantara jalan utama dikota Kuala Tungkal. Pasar yang juga berada dekat dengan pemukiman warga dan sungai ini memberi dampak yang negatif, karena pasar menjadi terlihat sangat kumuh dan mengganggu jalur transportasi  yang ada.  Lokasi pasar yang dekat dengan pemukiman warga memberi dampak yang buruk kaitannya dengan pencemaran udara yang terjadi. Pencemaran udara terjadi sebagai akibat dari penjualan hasil bumi dan hasil laut juga dari sampah sampah organik maupun non organik yang tertumpuk sehingga menimbulkan bau tidak sedap yang dapat mengganggu proses pernapasan untuk jangka pendek dan kerusakan organ pernapasan bila terjadi dalam jangka panjang. Indikasi kerusakan lingkungan juga terlihat, karena sungai yang berada dekat dengan pasar menjadi tercemar dengan sampah dari pasar tradisional tersebut.
Pasar merupakan tempat bertemunya antara antara permintaan dan penawaran  barang dan jasa (Soetamo1986 dalam Nastiti 2003) dalam hal ini Pasar tradisional yang sejatinya menjadi tulang punggung ekonomi mikro suatu daerah, selama ini menjadi semakin tergeser dengan pasar pasar modern milik perorangan maupun kelompok, hal ini terjadi akibat penataan dan pengelolaan pasar tradisional yang semakin kumuh dan merusak lingkungan sekitar. Hal tersebut dapat mengakibatkan pasar tradisional semakin tidak dilirik sebagai tujuan utama pusat perdagangan. Melihat fungsi dan peran pasar tradisional yang strategis dalam peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja, juga dalam konteks pemeliharaan lingkungan yang benar, baik secara letak yang baik dan serasi juga dampak dari keberadaan pasar tradisional terhadap pemukiman yang berada disekitarnya,  maka dalam pembangunan sektor perdagangan merupakan salah satu program prioritas yang harus  dikembangkan yaitu revitalisasi pasar tradisional.
Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri, program yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional ini, seharusnya bisa menjadi pintu dalam melakukan revitalisasi pasar tradisional kelapa gading. Sasaran kegiatan diarahkan pada masyarakat dalam menciptakan kegiatan sosial ekonomi (Sumodiningrat, 2001). Dibalik peran pasar tradisional yang strategis tersebut diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan  daya saing pasar tradisional yang identik dengan sebuah lokasi perdagangan yang kumuh, semrawut, kotor dan merupakan sumber kemacetan lalu lintas. Citra Pasar Tradisional yang kurang baik tersebut sudah semestinya mendapat perhatian yang cukup besar karena didalamnya terkait dengan hajat hidup orang banyak. Pembenahan Pasar Tradisional  menjadi tempat belanja yang bercitra positif adalah suatu tantangan yang cukup berat dan harus diupayakan sebagai rasa tanggung jawab kepada publik.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Ada pula yang mengatakn bahwa revitalisasi merupakan upaya mengembalikan fungsi menjadi lebih dari sebelumnya (Suharso, 2009 :427). Sebenarnya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya). Pengertian melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program kegiatan apapun. Atau lebih jelas revitalisasi itu adalah membangkitkan kembali vitalitas. Jadi, pengertian revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan perlu sekali.               
Dari definisi revitalisasi diatas kita dapat mengambil pemahaman bahwa revitalisasi kawasan Pasar Tradisional Kelapa Gading harus dapat menaikkan nilai dari Pasar itu sendiri. Skala revitalisasi ada tingkatan makro dan mikro. Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial.
Pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi lingkungan. Revitalisasi sendiri bukan sesuatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik saja, tapi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada. Secara fisik, pasar Tradisional Kelapa Gading harus lebih terarah dalam penataan lokasinya, sehingga tidak mengganggu aktifitas lalulintas yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan menempatkan pasar pada lokasi yang tidak bersinggungan langsung dengan pemukiman warga. Lokasi pasar pun sebaiknya berada pada salah satu bagian jalan saja kecuali dibangun suatu kompleks pasar yang tidak mengganggu jalur transportasi umum yang ada , dan apabila kekurangan dalam lokasi dibangun menjadi pasar bertingkat. Penataan parkir yang baik, hal ini sungguh harus dilakukan dengan benar karena proses keluar masuknya kendaraan ke dalam lokasi pasar, merupakan salah satu titik kemacetan.
Secara ekonomi, para pedagang perlu ditingkatkan pemahaman tentang pentingnya kebersihan, kaitannya dengan jumlah konsumen yang datang berbelanja. Karena dengan pasar yang bersih dan nyaman, secara langsung dapat meningkatkan jumlah pengunjung sehingga transaksi jual beli yang terjadi pun meningkat, otomatis omzet pedagang pun akan naik. Bukan hanya itu saja, dalam peningkatan aspek ekonomi, pemerintah pun harus mendukung dengan memberikan penyuluhan tentang peningkatan ekonomi dalam perdagangan di pasar tradisional.
Untuk melaksanakan revitalisasi perlu adanya keterlibatan masyarakat. Keterlibatan yang dimaksud bukan sekedar ikut serta untuk mendukung aspek formalitas yang memerlukan adanya partisipasi masyarakat, selain itu masyarakat yang terlibat tidak hanya masyarakat di lingkungan tersebut saja, tapi masyarakat luas. Ada beberapa aspek lain yang penting dan sangat berperan dalam revitalisasi, yaitu penggunaan peran teknologi informasi, khususnya dalam mengelola keterlibatan banyak pihak untuk menunjang kegiatan revitalisasi.
Dengan dukungan mekanisme kontrol atau pengendalian rencana revitalisasi harus mampu mengangkat isu-isu strategis kawasan, baik dalam bentuk kegiatan atau aktifitas sosial-ekonomi maupun karakter fisik kota yang terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan jaman. Revitalisasi merupakan perangkat pengarah dan pengendalian untuk mewujudkan lingkungan binaan yang akomodatif terhadap tuntutan kebutuhan dan fungsi baru.  

DAFTAR PUSTAKA
Sumodiningrat, Gunawan.1996. Pemberdayaan Masyarakat & JPS. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Nastiti, Titi Surti, 2003. Pasar Di Jawa Pada Masa Mataram Kuno Abad VIII-XI Masehi. Penerbit PT. Dunia Pustaka Jaya, Jakarta
Suharsono 2009. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux. Penerbit CV. Widya Karya Semarang
Mudradjad, Kuncoro. 2008. Strategi Pengembangan Pasar Modern dan Tradisional.
Anonim. 2007. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. URL : www.bpkp.go.id
Daryanto, Arief. 2009. Revitalisasi Pasar Tradisional.

dewiultralight08.wordpress.com/2011/03/10/pengertian-revitalisasi/

Rabu, 10 Desember 2014

KEBIJAKAN & STRATEGI Penataan dan Revitalisasi Kawasan

Kebijakan 1:
Revitalisasi kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya, serta sudah menjadi komitmen Pemda untuk menangani kawasan tersebut secara optimal.

Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:

a)Kawasan yang menurun produktivitas ekonominya, terjadi degradasi lingkungan dan/atau penurunan kerusakan urban heritage.

b)Lokasi yang  memiliki nilai investasi/potensi peningkatan nilai properti yang tinggi.

c)Kawasan strategis yang berpotensi di sektor pariwisata, perdagangan, permukiman, industri, pasar, budaya, pendidikan, ekologi dan warisan budaya. 

d)Kota-kota yang strategis menurut UU Tata Ruang    (PKN, PKW, PKK).

e)Komitmen Pemda yang tinggi.

f)Kepemilikan tanah (land tenure) yang tidak bermasalah. 


e)Memperbesar delineasi (batas) luas kawasan PRK agar dampak revitalisasi lebih optimal. 

a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacity)  untuk mengelola PRK dan Pemda sebagai   pengembang (Local Government as Public Developer).

b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan  mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan   revitalisasi.




Kebijakan 2:
Peningkatan kualitas penataan bangunan dan lingkungan yang mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan.

Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:
  (Lihat Diagram: Delineasi Kawasan)

a)Meningkatkan aksesibilitas, keterkaitan serta fasilitas kawasan untuk mengintegrasikan kawasan dengan sistem kota.

b)Menciptakan kualitas lingkungan yang kreatif dan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

c)Memenuhi standart minimal pelayanan prasarana sarana kawasan.

d)Mengkonservasi ruang dan bentuk (morfologi dan tipologi ruang dan bangunan) yg signifikan secara kultural dan sejarah.


Kebijakan 3:
Pengelolaan kawasan revitalisasi yang berkelanjutan.

Strategi:
Kawasan yang direvitalisasi diarahkan pada:


a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacity)  untuk mengelola PRK dan Pemda sebagai   pengembang (Local Government as Public Developer).


b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan  mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan   revitalisasi.

c)Menciptakan skema kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat yang menguntungkan setiap pihak (Public Private Community Partnership).
Menciptakan regulasi/deregulasi yang memberdayakan investor dan masyarakat dalam melakukan investasi.

 


Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)

KONDISI FISIK

1.DIMENSI WAKTU
•Baru
•Sedang tumbuh
•Lama (vital, mati)
•Proses mati
2.LOKASI
•Pinggiran
•Antara
•Pusat Kota
3.LUASAN
•Kecil
•Sedang
•Besar
4.KEPADATAN
•Rendah
•Sedang
•Tinggi
5.GEOGRAFIS
•Pantai
•Sungai
•Dataran
•Pengunungan
6.FUNGSI
•Perumahan
•Perdagangan & Jasa
•Fasum & Fasos

•Mix-used

KONDISI NON FISIK

1.SOSIAL
•Urban safety
•Environment behaviors
2.BUDAYA
Belief in art,  form & nature
3.LUASAN
•Kecil
•Sedang
•Besar
4.EKONOMI
•Space use
•Infrastructure
•Transportation/Accesibility
•Urban Facility



MENGAPA RTBL/REVITALISASI DIPERLUKAN ?

1.Struktur ruang kacau
2.Urban form rusak
3.Kemacetan
4.Public Space hilang
5.Pedestrian tidak tersedia
6.Enclave
7.Land use & space use tidak compatible
8.Style / estetika rusak
9.Tematik kota seragam
10.Infrastrutur / PSD tidak memadai
11.Ekologi rusak
12.Insecurity.


MANFAAT RTBL/REVITALISASI:
1.Urban living quality
2.Sustainable urban form & structure
3.Cost effective urban investment
4.Capital /Asset improvement
5.Economic (sosial/cultural) Development

KEDUDUKAN PERATURAN ZONASI

Ã’Penataan ruang dilaksanakan melalui perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan tata ruang (UUPR No. 26 /2007 )
Ã’Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi (Ps 35, 36)
Ã’Peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang.

Ã’Peraturan Zonasi disusun berdasarkan pendekatan nilai srategis kawasan mencakup hingga penetapan blok dan sub blok peruntukan.
KEDUDUKAN  PERATURAN  ZONASI