Kebijakan
1:
Revitalisasi
kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun
produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya, serta sudah
menjadi komitmen Pemda untuk menangani
Kebijakan 2:
Peningkatan kualitas penataan bangunan dan lingkungan yang
mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan.
Kebijakan
3:
Pengelolaan
kawasan revitalisasi yang berkelanjutan.
Kebijakan
1:
Revitalisasi
kawasan dilakukan pada kawasan-kawasan strategis/potensial yang menurun
produktivitas ekonominya dan terdegradasi lingkungan fisiknya, serta sudah
menjadi komitmen Pemda untuk menangani kawasan tersebut secara optimal.
Strategi:
a)Kawasan
yang menurun produktivitas ekonominya, terjadi degradasi lingkungan dan/atau
penurunan kerusakan
urban heritage.
b)Lokasi
yang memiliki nilai investasi/potensi
peningkatan nilai properti yang tinggi.
c)Kawasan strategis yang berpotensi di sektor pariwisata, perdagangan, permukiman, industri, pasar, budaya, pendidikan, ekologi dan warisan budaya.
d)Kota-kota yang strategis menurut UU Tata Ruang (PKN, PKW, PKK).
c)Kawasan strategis yang berpotensi di sektor pariwisata, perdagangan, permukiman, industri, pasar, budaya, pendidikan, ekologi dan warisan budaya.
d)Kota-kota yang strategis menurut UU Tata Ruang (PKN, PKW, PKK).
e)Komitmen Pemda yang tinggi.
f)Kepemilikan tanah (land tenure) yang tidak bermasalah.
Kebijakan 2:
a)Meningkatkan aksesibilitas, keterkaitan serta fasilitas kawasan untuk mengintegrasikan kawasan dengan sistem kota.
b)Menciptakan kualitas lingkungan yang kreatif dan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
c)Memenuhi standart minimal pelayanan prasarana sarana kawasan.
d)Mengkonservasi ruang dan bentuk (morfologi dan tipologi ruang dan bangunan) yg signifikan secara kultural dan sejarah.
e)Memperbesar delineasi (batas) luas kawasan PRK agar dampak revitalisasi lebih optimal.
Strategi:
a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local Government Capacity) untuk mengelola PRK dan Pemda sebagai pengembang (Local Government as Public Developer).
b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan revitalisasi.
c)Menciptakan skema kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat yang menguntungkan setiap pihak (Public Private Community Partnership).
Peningkatan kualitas penataan bangunan dan lingkungan yang
mampu memberdayakan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya kawasan.
Kebijakan
3:
Kebijakan
3:
Pengelolaan
kawasan revitalisasi yang berkelanjutan.
Strategi:
a)Mengembangkan kapasitas Pemda (Local
Government Capacity) untuk mengelola PRK dan Pemda sebagai pengembang (Local
Government as Public Developer).
b)Mendorong konsistensi Pemda dalam merencanakan, memprogramkan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi, serta mempromosikan dan memasarkan revitalisasi.
c)Menciptakan skema kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat yang
menguntungkan setiap pihak (Public
Private Community Partnership).
(Lihat Diagram: Peran Pemangku Kepentingan)
Pemerintah
A. Rencana & pedoman revitalisasi kota/kawasan
B. Konservasi kota/kawasan (bila diperlukan)
C. Perbaikan & peningkatan infrastruktur
D. Manajemen revitalisasi kota/kawasan:
−Promosi
−Insentif
−Leveraging
the private sector (partnership)
−Land
security
−Percontohan
−Relokasi kantor-kantor pemerintah
E. Pengembangan perumahan pemerintah
F. Menetapkan kawasan revitalisasi sebagai kawasan strategis
G. Regulasi rencana pembangunan kawasan (Perda/SK Kepala
Daerah)
Masyarakat/Swasta
A. Manajemen revitalisasi kota/kawasan:
•Promosi
•Adaptive
re-use
Perbaikan
& perawatan
B. Lingkungan, bangunan
& perumahan:
−Menciptakan lapangan kerja/ usaha
−Pembangunan perumahan & sarana
−Peningkatan kualitas lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Revitalisasi Kawasan