KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Selasa, 08 Desember 2015

Revitalisasi Kawasan Tambang Kapur Kecamatan Pangkalan, Karawang

Silmi Wilda Hanifah (114130032

Posisi Penambangan Kapur di Kabupaten Karawang,
LOKASI PENAMBANGAN KAPUR KARAWANG
Permasalahan Penambangan Kapur di Karawang


Karawang merupakan kabupaten yang memiliki 30 kecamatan dan 309 kelurahan. Salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Karawang adalah kecamatan Pangkalan. Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah (Sekda).Karawang, letaknya berada di sebelah selatan dengan ketinggian ± 76 m dari permukaan laut. Luas wilayah Kecamatan Pangkalan + 7.330 Ha, yang terdiri dari tanah darat seluas : 4.943 Ha dan tanah sawah/pertanian seluas : 2.360 Ha. Kecamatan Pangkalan berada daerah Gunung Sanggabuana, 

Kecamatan tersebut memiliki banyak potensi mulai dari sumberdaya alam sampai wisata alam dan budaya-budaya yang ada dan berkembang di dalam masyarakat. Salah satu desa yang ada di kaki gunung pangkalan adalah Desa Tamansari memiliki potensi sumberdaya alam yaitu adalah tambang kapur (batu gamping) yang dapat dibilang cukup potensial jumlahnya.

Sehingga pada lokasi tersebut banyak ditemukan pertambangan batu kapur, mulai dari penambangan resmi hingga penanmbangan yang ilegal. Tak jarang penambangan-penambangan batu kapur yang ada di lokasi terebut menyebabkan berbagai dampak. Dampak terjadi ada dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif dari penambangan batu kapur tersebut adalah meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan banyak lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, walaupun banyak masyarakat sekitar yang hanya bekerja sebagai pekerja kasar. 


Ada sekitar lebih dari 400 hektare lahan gamping yang di jadikan daerah pertambangnya, dan hanya ada 3 perusahanaan yg memiliki izin pertambangan. Lebih memprihatinkan lagi penambangan yang ada di lokasi tersebut hampir keseluruhan merupakan tambang ilegal.  Penambangan yang tidak terkendali tanpa adanya kegiatan reklamasi di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan.
Mulai dari permasalahan lingkungan, sosial, ekonomi. Sehingga di butuhkan penataan dan revitalisasi kawasan agar dapat meminimalisir dampak-dampak negatif yang terjadi..Merevitalisasi kawasan pertambangan batu  kapur agar dapat meminimalisir kerusakan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempermudah akses menuju potensi wisata sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.



 a. Permasalahan

Permasalahan yang tarjadi di kawasan tersebut dibagi berdasarkan tiga garis besar menyangkut permasalahan lingkungan, sosial serta ekonomi. Pertama permasalahan lingkungan yang timbul akibat kehadiran sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat agaknya telah menodai keasrian sejumlah objek wisata setempat, termasuk di dalamnya terjun atau Curug Cigentis yang berlokasi di daerah Karawang Selatan. 

Indahnya panorama alam pegunungan saat menuju Curug Cigentis hilang begitu saja, berganti dengan kepulan debu dan asap hitam pekat serta sejumlah kegiatan pertambangan yang luar biasa dahsyat. Kegiatan pertambangan itu cukup dahsyat, karena titik lokasi pertambangannya berdekatan dengan jalan raya sampai mengganggu arus lalu lintas menyusul banyaknya kendaraan besar yang mondar-mandir ke lokasi pertambangan.  

Debu-debu di sepanjang jalan raya sekitar daerah Karawang selatan menjadi dampak negatif kegiatan pertambangan di daerah itu. Bahkan, debu yang cukup tebal menempel di dedaunan pohon yang tumbuh di sisi jalan raya. Begitu juga dengan dinding, kaca serta lantai rumah warga yang berada di pinggir jalan raya tertempel debu. 


Sementara itu juga munculnya asap hitam pekat terjadi akibat cukup banyaknya kegiatan pembakaran batu kapur yang menggunakan bahan bekas. Belum lagi bisingnya alat berat yang berat yang beraktivitas di lokasi kegiatan pertambangan sisi jalan raya, serta munculnya kegiatan pertambangan liar atau tidak berizin, seakan-akan menambah potret merajalelanya kegiatan pertambangan di daerah Karawang bagian selatan.


Kedua penambangan ilegal yang tidak memiliki rencana penambangan, reklamasi dan pasca tambang menyebabkan banyak dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi pertambangan. Kerusakan lahan dan perubahan fungsi lahan juga terjadi karena penambangan batu kapur ilegal. Serta tejadi rusaknya lahan yang tadinya adalah hutan dan perkebunan warga, rusaknya sarana dan prasarana seperti jalan raya hingga menyebabkan rusaknya tata air yang mengakibatkan kekeringan di berbagai wilayah. 

Kecamatan pangkalan meruapakan jalan utama menuju Kecamatan Loji, pada lokasi tersbut tersimpan berbagai macam wisata alam dan budaya. Akibat penambangan yang tidak terrencana menyebabkan kerusakan jalan yang parah  sepanjang jalan utama Kecamatan Pangkalan yang merupakan sarana utama menuju tempat wisata tersebut yang dapat menjadi salah satu hasil pendapatan daerah.


 Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kawasan yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Skala revitalisasi ada tingkatan makro dan mikro. Proses revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial. Pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi lingkungan (sejarah, makna, keunikan lokasi dan citra tempat). Sehingga dalam revitalisasi sebuah kawasan harus memperhatikan keseimbangan berbagai macam aspek, tidak hanya aspek lingkungan tetapi aspek kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.


Pembangunan suatu daerah selalu didasarkan kepada pemanfaatan suatu sumberdaya alam. Makin banyak suatu daerah mempunyai sumberdaya alam dan makin efisien pemanfaatan sumberdaya alam tersebut, makin baiklah harapan tercapainya keadaan kehidupan ekonomi yang baik dalam jangka waktu yang panjang. Untuk menjamin kelangsungan pembangunan ekonomi, maka perencanaan pembangunan, pengelolaan, dan penyelamatan sumberdaya perlu dilakukan dengan lebih cermat, dengan memperhitungkan hubungan-hubungan ekologis yang berlaku untuk mengurangi akibat-akibat yang merugikan kelangsungan pembangunan secara menyeluruh (Soerjani. Moh, 1987).

 Ketiga perubahan kehidupan sosial, banyaknya warga yang beralih dari petani / berkebun menjadi penambang dan pengolah batu kapur menyebabkan merajarelanya penambang kapur tradisional yang tidak memiliki izin (ilegal). Pengolahan yang ilegal dan tidak memiliki izin tidak mempunyai S.O.P dalam pengolahannya sehingga banyak terjadi pencemaran udara yang tidak diperdulikan oleh warga. Padalah hal tersebut dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. 



Perubahan mata pencaharian warga sekitar di karenakan keuntungan menjadi penambang dan pengolah batu kapur lebih besar dan cepat di bandingkan dengan berkebun. Masyarakat sekitar tidak mampu mempertahankan kehidupannya sebab Lester R. Brown mengatakan bahwa “Sebuah masyarakat yang mampu mempertahankan kehidupan ialah yang mampu memuaskan kebutuhan-kebutuhannya tanpa mengurangi prospek generasi masa depan” (Fritjof Capra, 2001)
  

 Makhluk hidup secara keseluruhan merupakan penyebab utama terjadinya berbagai perubahan dalam sistem kehidupan misalnya saja sumberdaya alam. Akan tetapi banyak yang menyalah gunakan guna kepentingan pribadi semata. Oleh karena itu hakikat pokok pengelolaan lingkungan hidup oleh manusia adalah bagaimana manusia melakukan upaya agar kualitas hidup manusia makin menigkat, sementara kualitas lingungan hidup juga semakin membaik. Dalam hal ini adalah mengenai revitalisasi kawasan.



b. Revitalisasi kawasan

            Penataan dan revitalisasi kawasan penambangan kapur di bagi menjadi dua, yaitu revitalisasi pada kawasan penambangan yang masih aktiv dan kawasan pasca tambang (non-aktif). Pada kawasan yang masih aktif yang dilakukan adalah pembuatan kawasan penghijauan (reboisasi) dan pembuatan jalur alat berat pengangkutan hasil tambang. Sedangkan untuk wilayah pasca tambang dibuat pengembalian fungsi lahan dan desa wisata untuk memberikan berbagai macam peluang kerja warga sekitar dan meningkatkan kesejahteraan.



Revitalisasi kawasan tambang aktif, dilakukan pembuatan daerah penghijauan untuk menambah pendatan daerah tersebut dan memajukan daerah tersebut lahan bekas tambang yang tidak di jadikan hutan utuk kawasan penghijauan agar lingkungan terlihat asri dan menstabilkan tataair dan daerah resapan. Tanaman yang bisa di tanam pada lahan kritis bekas tambang misalnya pohon jati, pohon jabon, pohon mahoni dan lain-lain serta rumput ilalang seperti Cc, Cp, Cm. Selain sebagai penghijauan tanaman-tanaamn tersebut juga bernilai ekonomis karena dapat dimanfaatkan kayu nya sehingga bisa menjadi peluang matapencaharian bagi warga.

             Serta dilakukan perluasan jalan, perbaikan jalan, dan pembuatan jalur khusus untuk alat-alat berat yang mengangkut hasil tambang. dalam hal tersebut yang harus diperhatikan adalah sifat tanah dasar daerah tersebut adalah gamping (kapur) dan di lapisi tanah yang bersifat lempung. Oleh karena itu stabilitas tanah yang ada di lokasi tersebut tidak stabil. Berdasarkan syarat kesusaian lahan untuk pembutan jalan raya yang dimaksud dengan jalan adalah jalan yang terdiri dari (1) tanah setempat yang diratakan dinamaakan subgrade; (2) lapisan dasar (base) yang terdiri dari kerikil, batu pecahan, atau tanah yang di stabilkan dengan batu kapur atau semen; (3) lapisan permukaan yang fleksibel (aspal) atau keras (beton), atau kerikil yang di rekatkan. Jalan ini dilengkapi pula dengan saluran drainase pada bagian tapi jalan (Jumikis, 1962; USDA, 1971)
.  Sifat-sifat tanah yang dipertimbangan pada perencanaan dan pembuatan jalan adalah kekuatan tanah, kestabilan tanah, dan jumlah galian-urugan yang tersedia. Sehingga perlu di lakukan pemadatan jalan agar tanah menjadi padat dan stabil. Pemadatan jalan dapat di laukan dengan menaruh batuan gamping (kapur) hasil tambang sekitar agar tanah menjadi stabil ketika dilewati kendaraan dengan beban yang besar, kemudian tanah dilapisi dengan aspal. Dengan cara demikian perbaikan jalan raya akan lebih murah karena tidak perlu memasang beton jalan. Pembuatan jalur pengangkutan tambang yang berbeda dengan jalur umum juga dapat memperlambat terjadinya kerusakan jalan dan keadaan jalan yang lebih teratur.

            Revitalisasi kawasan pasca tambang, pengembalian fungsi lahan sebagai perkebunan. Tanaman yang dapat di tanam seperti tanaman palawija; jangung; singkong; pisang dan lain-lain. Hal tersebut dapat melestarikan lingkungan serta  mengembalikan mata pencaharian warga sekitar. Lahan yang sudah mati dan menginggalkan batuan dasar nya saja dapat kembali di tanami dengan tanah lempung hasil buangan perbaikan jalan yang diserbar kembali ke lingkungan dan di olah dengan menambahkan pupuk dan lain-lain agar tanah subur sehningga dapat di tanami. Sedangakan lahan bekas tambang dapat di buat fasilitas seperti penginapan-penginapan seperti desa wisata untuk para turis yang akan menuju lokasi wisata alam. Sebab lokasi yang cukup jauh dari pusat kota menyebaban kebutuhan penginapan untuk para pengunjung sangat diperlukan. 

   Desa wisata dibuat karena pengelolaannya lebih mudah dan pengelolaan dapat dilakukan oleh warga sekitar  Harus diperhatikan dalam pembuatan bangunan di kawasan bekas tambang adalah Kesesuaian lahan untuk tempat tinggal (gedung). Penentuan kelas suatu lahan untuk tempat tinggal didasarkan pada kemampuan lahan sebagai penopang pondasi. Sifat lahan yang berpengaruh adalah daya dukung tanah, dan sifat-sifat tanah yang berpengaruh terhadap biaya penggalian dan konstruksi. Sifat-sifat seperti kerapatan, tata air, bahaya banjir, plastisitas, tesktur, dan potensi mengembang dan mengkerutnya tanah berpengaruh terhadap daya dukung tanah. Sedangkan biaya penggalian tanah untuk pondasi dipengaruhi oleh tata air tanah, lereng, kedalaman tanah sampai hamparan batuan, dan keadaan permuakaan (USDA, 1971).

Referensi :
Hardjowigeno, Sarwono dan Widiatmaka. 2007. Evaluasi Kesesuaian Lahan dan Perencanaan Tataguna Lahan. Yogyakarta : UGM Press
Soerjani, Moh, Dkk. 1987. Lingkungan: Sumberdaya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan. Jakarta: UI Press

     Purba, Jonny. 2005. Pengelolaan Lingkungan Sosial. Jakarta :Yayasan Obor Indonesia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan