JULIO BONDAN PRADITA
114130122
Profil desa
Sidorejo adalah desa
di kecamatan Godean, Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia.
Pada mulanya Desa Sidorejo merupakan wilayah yang terdiri dari 3 (tiga)
Kelurahan yakni : Kelurahan Kwagon, Sangonan, dan Jering. Berdasarkan
maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan tahun 1946
mengenai Pemerintahan Kelurahan, maka Kelurahan-Kelurahan tersebut kemudian
digabung menjadi satu desa otonom dengan nama Desa Sidorejo. Desa Sidorejo
kemudian secara resmi ditetapkan berdasarkan Maklumat Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-Daerah
Kelurahan.
Desa Sidorejo secara
topografi berupa tanah datar, dan merupakan Desa terluas di Kecamatan Godean
dengan luas 5,44 Km2 (sekitar 20% luas Kecamatan Godean). Desa ini sebagian
besar merupakan kawasan pedesaan yang subur, dan memiliki potensi di bidang
pertanian, peternakan dan industri genteng. Sebanyak 7.440 jiwa yang terbagi
dalam 2.051 KK tinggal di 13 padukuhan yang ada di desa ini. Di Desa Sidorejo
terdapat 259 KK Miskin (Raskin 2009) yang merupakan terendah di Kecamatan
Godean.
Sosial-Ekonomi
Wilayah bekas Kelurahan
Kwagon yang meliputi Padukuhan Kwagon,Padukuhan Dukoh,Pedukuhan Pare
Tengah,Padukuhan Pare Kulon dan Padukuhan Bantut merupakan sentra industri
genteng yang telah berlangsung secara turun temurun. Dimulai dari pembuatan
genteng "Asthogino ( tangan yang berguna )" lalu berkembang menjadi
genteng soka yang tebal dan kuat mengikuti tuntutan zaman. Hampir semua warga
padukuhan ini terlibat dalam industri genteng maupun bata merah.
Untuk mensyukuri
keberadaan industri genteng dan bata merah yang telah menghidupi masyarakat,
khusus warga Padukuhan Kwagon, maka diadakanlah upacara Merti Bumi setiap bulan
Sapar. Berbagai kegiatan diantaranya gotong royong membersihkan lingkungan,
bakti sosial, pengobatan massal, kenduri massal, dan tirakatan dilakukan oleh
masyarakat. Sedangkan acara puncak dilaksanakan dengan diawali doa tahlilan
kemudian diadakan kirab labuhan berupa pusaka dan ubarampe serta gunungan hasil
bumi sepanjang satu setengah kilometer menuju lokasi penambangan tanah di Bukit
Gunung Pare.
Lokasi
penelitian
Secara
Administratif lokasi penelitian berada pada koordinat X=421000 Y=9143340 yaitu
di Dusun Kwagon, Desa Sidorejo, Kecamatan Godean, Kab.Sleman, D.I.Yogyakarta.
Luas penelitian yang diambil yaitu 15 hektar dengan parameter pengambilan data
permukiman terdekat, penggunaan air disekitar lokasi, luasan wilayah track
motocross, punggungan, akses jalan menuju lokasi. Lokasi penelitian berada di bagian Barat
Kabupaten Sleman. Jarak lokasi penelitian dari pusat Kota Sleman yaitu 8 KM
dengan jarak waktu tempuh sekitar 30-40 menit. Sedangkan jarak lokasi
penelitian dari Kampus UPN “Veteran” Yogyakarta yaitu 12 KM dengan jarak waktu
tempuh sekitar 40-50 menit. Kondisi jalan menuju lokasi penelitian beraspal
dengan baik namun sesampainya menuju Dusun Kwagon beberapa ruas jalan sudah
mulai berlubang dan dicor menggunakan semen yang diambil dari swasembada
masyarakat sekitar. Penggunaan lahan di sekitar lokasi penelitian berupa
tegalan yang ditimbuhi oleh vegetasi pohon sengon, asam jawa, bambu, dan
pisang. Sawah berada pada selatan lokasi penelitian yang ditanami dengan padi.
Permukiman sudah cukup banyak dibangun disekitar lokasi penelitan dengan mata
pencaharian sebagai penambang, PNS, wiraswasta, maupun petani. Sebelah timur
lokasi penelitian terdapat genangan yang dahulu sebagai lokasi penambangan dan
sekarang telah beralih fungsi untuk warga yang dimanfaatkan sebagai tempat
pemancingan liar. Sebelah selatan lokasi penelitian terdapat makam umum yang
masih terawatt namun di tepi bukit makam tersebut mengalami erosi yang
menimbulkan kerusakan pada makam tersebut.
Motocross
merupakan olahraga yang cukup banyak digemari oleh orang karena memerlukan
adrenalin untuk melakukan perjalanan dari garis mulai hingga selesai. Motocross
di alam pada umumnya dilakukan pada perbukitan yang terjal dan berlumpur dengan
beberapa ketentuan sebagai keamanan kegiatan. Yogyakarta sendiri memiliki satu
arena motocross terbuka yaitu di Sirkuit Tambakrejo daerah Sleman, namun
sirkuit alam dengan standar sirkuit internasional belum memiliki. Potensi ini dimiliki
pada lokasi penelitian dengan beberapa kondisi sekarang yang sedikit dirubah
sesuai dengan prosedur atau pedoman pembuatan sirkuit motocross.
Bukit
bekas penambangan rakyat yang dijadikan sebagai lokasi penelitian memiliki
ketinggian 7 meter dari dasar dan berada pada 130 mdpl. Sudut kemiringan
kondisi sekarang yaitu 70 derajat yang termasuk sangat terjal. Sedangkan
dibagian utara merupakan tegalan yang memiliki kemiringan lereng 45 derajat.
Dari kondisi sekarang sudah cukup memiliki potensi namun perlu beberapa
modifikasi.
Panduan
pembuatan sirkuit motocross yang dijadikan sebagai dasar konsep revitalisasi
ini yaitu diambil dari “Federation Internationale de Motocyclisme Standards for
Motocross, Arenacross/Supercross and Supermoto Circuits edition 2015”. Panjang
jalur yang dibuat sepanjang 450 meter dengan lebar 1 meter. Kemiringan lereng
yang ditentukan yaitu 45 derajat dengan tinggi 2 meter kemudian dilanjutkan
dengan dataran yang selebar 1 meter. Sirkuit ini merupakan “open public
stadium” oleh karena itu prosedur keamanan untuk penonton diberikan jarak 8
meter dari jalan motocross. Area mulai memberikan jarak sekiranya 20 meter
sebelum memasuki tanjakan dan berbentuk jalan lurus tanpa ada suatu hambatan
apapun. Dalam sirkuit harus tersedia sinyal dalam bentuk apapun untuk
mempermudah pengendara seperti rambu rambu belokan tajam, loncatan dan
sebagainya.
Dalam
sebuah arena sirkuit memerlukan “timekeeping and lapscoring office”, untuk
pemantauan jalannya pertandingan kantor ini berada di sebelah selatan sirkuit
yang mana memang terdapat lahan cukup luas dan kosong yang dapat dijadikan
sebagai kantor. Selain tempat sirkuit, arena wajib menyediakan lahan parkir,
tempat makan, maupun tempat kesehatan. Untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sekitar, maka dibuatlah sebuah taman pemancingan yang berada pada
bagian timur sirkuit, yang mana kondisi sekarang masih kurang terawatt dan
apabila sirkuit motocross dibuat maka kondisi sekarang maish kurang aman.
Dengan dipindahkannya lokasi pedagang ke sebelah utara kolam, maka bertambahnya
luasan yang diperlukan untuk merevitalisasi kolam. Berubahnya tempat pedagang
yang semula warung non-permanen menjadi warung permanen yang memiliki beberapa
fasilitas lebih baik untuk melakukan transaksi jual-beli. Suasana yang nyaman
diberikan kepada calon konsumen sambil melakukan aktifitas memancing di kolam
merupakan hasil positif yang dapat dirasakan.
DAFTAR PUSTAKA
FIM STANDARDS FOR MOTOCROSS, ARENACROSS/SUPERCROSS,
AND SUPERMOTTO CIRCUITS.2015.PARIS:FRANCE.
Peraturan
Gubernur DIY no 63. Tahun 2003
Peta
RTRW daerah Sleman keluaran BAPEDDA DIY.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Revitalisasi Kawasan