KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Rabu, 27 April 2016

Revitalisasi Kawasan Kebun Binatang Surabaya




By: Veronika Silaban

                                                                                              114 130 176

Kebun Binatang Surabaya (KBS) adalah salah satu kebun binatang yang populer di Indonesia dan terletak di Surabaya. KBS merupakan kebun binatang yang pernah terlengkap se-Asia Tenggara, di dalamnya terdapat lebih dari 351 spesies satwa yang berbeda yang terdiri lebih dari 2.806 binatang. Termasuk di dalamnya satwa langka Indonesia maupun dunia terdiri dari Mamalia, Aves, Reptilia, dan Pisces. Namun beberapa tahun belakangan ini banyak sekali permasalahan yang sangat mengejutkan sampai disebut sebagai “ Death Zoo Surabaya “ (Prayogi, 2012)
Permasalahan yang timbul antara lain :
1.      Habitat atau tempat tinggal satwa dengan rona lingkungan  abiotic, biotic dan culture yang kurang baik.
2. Perawatan dan pemeliharaan infrastruktur oleh pengelola yang tidak loyal dan bertanggungjawab.
3.   Banyak satwa yang terserang penyakit akibat pencemaran lingkungn sampai pada kematian satwa sehingga berkurangnya satwa langka.
4.  Para pengunjung memberi makan maupun membuang sampah sembarangan di Kebun Binatang Surabaya.
5.      Tenpat parkir yang kurang memadai menyebabkan macetnya lalu lintas kendaraan.

Beberapa contoh gambar kondisi KBS :


    


Seorang pakar satwa Dave Morgan dari organisasi Wild Welllife berasal dari Afrika Selatan mengatakan bahwa tidak ada kebun binatang di dunia ini yang sempurna, tetapi yang paling penting adalah pihak pengelola harus terus berbenah untuk lebih baik lagi. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami (UU RI nomor 5 tahun 1990, bab 1, pasal 1, ayat 5). Oleh karena itu perlunya revitalisasi kawasan KBS (Kebun Binatang Surabaya) yaitu sebagai berikut :
1.      Mencari donatur dari berbagai perusahaan, lembaga untuk menghidupkan kembali KBS menjadi lebih baik dan tidak lupa ketersediaan dana dari Pemerintah Kota.
2.       Memperbaiki infrastruktur KBS yang ada dengan cara memperkuat, memperindah rona lingungan dan sebagainya.
3.      Menjaga kebersihan dan pemeliharaan dengan jangka waktu harian, mingguan dan bulanan dan selalu ada laporan untuk perkembangan.



4.      Pendidikan lebih mendalam kepada pengelola dan pegawai yang mengawasi untuk tidak sekedar memasukan satwa ke kandang dan memberikan makan tetapi adanya pelatihan khusus pada satwa agar kesehatan tetap terjaga sehingga satwa yang kebun binatang kuatnya tidak berbeda saat di hutan.
5.      Menjadi tempat wisata edukasi baik itu pengetahuan mengenai satwa maupun daya dukung lingkungan setiap spesies dengan sarana dan prasarana yang baik.

6.      Memanfaatkan sampah atau kotoran hewan dari Kebun Binatang Surabaya misalnya pupuk organik dan energy alternativ yaitu biogas.
7.      Memanfaatkan lahan parkir sebagai energi untuk pembangkit listrik.
8.       Membuat situs web khusus mengenai KBS dan dilengkapi adanya kritik dan saran demi kemajuan KBS menjadi lebih baik.

Taman margasatwa merupakan sarana yang vital dari program pelestarian alam disamping fungsi-fungsi yang lain, diantaranya sebagai sarana untuk memberikan kesempatan yang luas dalam bidang pendidikan, penelitian dan rekreasi. Dengan demikian, kebun binatang atau taman margasatwa merupakan sarana penghubung satu-satunya antara masyarakat dan satwa liar, karena itu di tempat ini dapat melihat berbagai jenis dan perilaku dari satwa liar (Departemen Kehutanan, 1990). Lima prinsip dibawah, diuraikan dengan jelas untuk memeberikan rangka kerja didalam praktek kebun binatang. Kelima dasar prinsip ini dari “ Lima kebebasan ”, Yaitu:
1.      Bebas rasa lapar dan haus
2.      Bebas rasa tidak nyaman
3.      Bebas dari sakit dan luka
4.      Bebas berprilaku liar alami
5.      Bebas rasa takut dan stress
Beberapa contoh gambar yang diharapkan :
    
                       



DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemerintah Republik
Indonesia. Jakarta.
            Prayogi, Subekti. 2012. Keadaan Kebun Binatang Surabaya. Surabaya : Jurnal Terkini.

            Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Rabu, 20 April 2016

Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis



       

Indonesia merupakan Negara yang mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Keanekaragaman flora fauna, bahan tambang, hingga keindahan panorama semua ada di Indonesia. Gumuk pasir adalah salahsatu keindahan panorama sumberdaya alam di Indonesia. Berada di Yogyakarta tepatnya di wilayah pantai Parangtritis Kabupaten Bantul.



Gumuk Pasir Parangtritis merupakan bentukan lahan yang hanyada satu di asia. Gumuk Pasir Parangtritis mempunyai ekosistem yang unik, maka dari itu Gumuk Pasir Parangtritis harus dipertahankan keasliannya. Namun lama kelamaan Gumuk Pasir Parangtritis sudah terdegradasi akibat kegiatan manusia.







Gumuk pasir Parangtritis Tahun 2013 melalui citra google terlihat masih sangat asri tanpa pemukiman yang padat dan vegetasi yang berlebihan. Pada tahun 2015 gumuk pasir Parangtritis sudah berubah pengggunaan lahannya. Ada berbagai penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan perundang undangan. Pemukiman yang padat, tambak udang yang terlalu banyak, pertanian yang tidak tertata. Akhir – akhir ini tambak udang yang berada di gumuk pasir berkembang sangat cepat. Selain merusak bentuk gumuk pasir, limbah dari tambak udang dapat mencemari ekosistem gumuk pasir.

Penanaman vegetasi yang berlebihan di daerah gumuk pasir sangat tidak dianjurkan. Banyaknya pertanian dan pohon – pohon lain membuat pembentukan gumuk pasir dapat terganggu. Isu yang sedang hangat yaitu tentang tambang pasir di gumuk pasir. Hal tersebut sangat merusak bentuk dari gumuk pasir. Selain tambang pasir tersebut adalah illegal, penambangan yang berlebihan akan mengurangi luasan gumuk pasir. Pengamatan langsung yang dilakukan penulis menunjukkan keadaan gumuk pasir yang sudah tidak asri. Pengunjung gumuk pasir yang terlalu banyak mengakibatkan jejak angin alami (riplle mark) sudah tidak terlihat.


Gumuk Pasir Parangtritis menjadi sumber daya alam yang sangat langka dan sangat diperhatikan oleh pemerintah. Melalui Perda No 4 Tahun 2011 pemerintah kabupaten Bantul memberikan perhatian khusus untuk Gumuk Pasir.
1. Pada BAB 3 pasal 8 ayat 2e disebut bahwa “Mencegah kegiatan budi daya di sepanjang sungai yang dapat mengganggu atau merusak kuantitas air serta morfologi sungai, pantai yang dapat merusak kondisi alam dari pantai terutama pada kawsan gumuk pasir parangtritis dan di sekitar mata air”.
2. Pada BAB 5 pasal 65 ayat 4e disebut bahwa “Kawasan strategis Gumuk Pasir Parangtritis yang berfungsi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian”
Pemerintah Indonesia juga memperhatikan secara khusus gumuk pasir Parangtritis melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Dalam undang-undang tersebut bahkan disebutkan langsung gumuk pasir parangtritis merupakan ekosistem yang unik. Banyak lagi peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang keberadaan gumuk pasir seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dari uraian di atas sudah jelas bahwa gumuk pasir parangtritis merupakan sumberdaya alam yang harus dilindungi. Gumuk pasir parangtritis sebagai ekosistem yang unik tidak boleh diganggu secara perubahan penggunaan lahan. Perundang undangan sudah jelas menunjukkan bahwa gumuk pasir parangtritis adalah wilayah yang tidak boleh terjadi perubahan, dikarenakan ekosistem yang unik.  Maka dari itu kawasan gumuk pasir parangtritis perlu dilakukan revitalisasi dan penataan ruang sesuai perundang undangan. Perlu dilakukan pendekatan kepada masyarakat terkain revitalisasi dan tataruang wilayah gumuk pasir parangtritis. Hal berikut merupakan konsep yang dipikirkan oleh penulis

dilakukan penertiban tambak udang sepanjang pantai dan gumuk pasir.
Pemukiman yang berada di wilayah gumuk pasir sebaiknya di revitalisasi. Dipindah di tempat yang sudah tersedia sesuai tataruang Kabupaten Bantul yaitu di sebelah utara. Dengan cara musyawarah untuk memfasilitasi permintaan warga yang akan dipindah.
Penertiban secara tegas penambang pasir yang beradadi wilayah gumuk pasir.
Pembatasan waktu untuk wisata di wilayah gumuk Pasir, semisal 3x seminggu. Untuk meminimalisir kerusakan yang timbul akibat kegiatan para wisatasan.
Sektor pertanian yang masuk dalam wilayah gumuk pasir sebaiknya difasilitasi agar tidak merusak ekosistem gumuk pasir.





DAFTAR PUSTAKA

Laporan Resmi Praktikum Geomorfologi 2014 Nanda Devdenna 114130161 Teknik Lingkungan Upn „Veteran“ Yogyakarta

Sungkowo, Andi dan Herwin Lukito. 2013. Buku Panduan  Praktikum Geomorfologi. Yogyakrta:PSTI UPN’veteran’
PERDA KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Senin, 11 April 2016

PENGEMBANGAN KAWASAN LAHAN BEKAS TAMBANG BATUBARA MENJADI KAWASAN WISATA

 EKA AFFRIANTY SIJABAT
   114130049

Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumberdaya alam adalah kegiatan pertambangan  dan sampai saat ini kegiatan tersebut merupakan salah satu sektor  penyumbang devisa negara terbesar. Menurut Soemarno (2006) bahwa keberadaan pertambangan secara signifikan menjadi sektor yang sangat strategis dan sentral dalam kerangka pembangunan nasional. Kondisi suatu kawasan sebelum adanya kegiatan penambangan pada umumnya merupakan daerah yang terisolir, memiliki perputaran ekonomi yang lambat, infrastruktur yang buruk, jumlah penduduk sedikit, pendatang hampir tidak ada, jumlah SDM berpendidikan tinggi sedikit, aksesibilitas rendah, dan sumberdaya alam kurang termanfaatkan.
Salah satu kegiatan pertambangan yang ada di Indonesia yaitu pertambangan batubara yang terdapat di pulau sumatera dan kalimantan. Bekas tambang dari kegiatan tambang mineral bukan logam dan batuan umumnya tidak memungkinkan dapat kembali karena apabila bekas tambangnya ditutup maka memerlukan penggalian dari lokasi lain yang akhirnya akan terjadi gali lubang dan tutup lubang, mengingat sistem dari pertambangan tersebut adalah sistem terbuka (open pit)  maka akan dijumpai banyak sekali masalah tersebut. Menurut Bradshaw (1983), masalah-masalah yang dijumpai pada kegiaan pertambangan batubara dengan sistem terbuka adalah masalah fisik, kimia, dan biologi. Masalah fisik bekas galian tambang batubara akan meninggalkan lubang hitam besar, lubang besar tersebut jika didiamkan terlalu lama maka akan terisi oleh air hujan dan  akhirnya membentuk danau. Banyak sekali danau bekas galian bahan tambang yang ada disana, mengingat luasnya areal tambang di Kalimantan khususnya Samarinda cukup luas, maka ada banyak terbentuknya danau  yang terabaikan keberadaannya.
Salah satu danau bekas tambang yang ada di Loa Bakung, Samarinda adalah Danau Biru, danau biru selama beberapa pekan terakhir menjadi topik pembicaraan karena keindahan danau ini yang memberikan pemandangan yang indah. Danau biru ini sangat tepat bila dijadikan tempat wisata karena masyarakat samarinda memerlukan tempat wisata yang indah, akan tetapi, akses jalan yang buruk dan palang petunjuk membuat kebanyakan orang sering kesasar ketika berpergian kesana. Padahal posisi danau biru ini tidak jauh dari Samarinda kota yaitu hanya berjarak 1 KM dari jalan Jakarta dan 500 M dari perumahan daksa. Fasilitas umum yang terdapat di daerah tersebut sama sekali belum menunjang seperti tidak adanya toilet, tidak adanya tempat sampah mebuat kebanyakan orang untuk memilih buang sampah sembarangan, hal ini lah yang akan merusak pemandangan di tempat yang indah ini.
  

GAMBAR 1. DANAU BIRU, LOA BAKUNG-SAMARINDA

Jika daerah ini dikembangkan dengan baik, sebenarnya wilayah ini bisa jadi tempat wisata yang memberikan pemasukan ekonomi bagi masyarakat sekitar danau dan Pemerintah Kota Samarinda. Adanya danau yang sangat luas tersebut dapat dijadikan tempat rekreasi air seperti perahu bebek-bebekan untuk mengelilingi danau melihat pemandangan yang indah karena dipinggir-pinggir danau biru ini banyak pohon-pohon yang pada siang hari akan terpantul di permukaan danau biru. Selain itu, jika ditanami berbagai jenis tanaman yang sesuai maka tempat tersebut akan terlihat semakin menarik. Fasilitas umum seperti toilet, musholla, harus dibangun untuk memenuhi kebutuhan wisatawan, dan juga disediakannya tempat sampah setiap 100 meter agar terjaga kebersihannya juga sangat diperlukan. Membuat tempat peristirahatan seperti pendopo dan rumah pohon juga diperlukan agar wisatawan dapat menikmati pemandangan dan bisa digunakan sebagai tempat piknik keluarga. Pembangunan warung-warung kecil yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk menjajahkan makanan, minuman serta souvenir khas samarinda seperti gelang dan kalung manik-manik. Selain dibangunnya fasilitas tersebut, pos pengamanan dan petugas kebersihan juga sangat membantu untuk mendukung fasilitas di tempat tersebut. Pembuatan palang dipinggir danau untuk menghimbau pengunjung tidak berenang dan juga membuang sampah sembarangan sangat diperlukan untuk menjaga kawasan sekitar danau biru ini.
Jalan untuk mencapai danau biru juga harus diperbaiki dan diberi petunjuk untuk memasuki kawasan danau biru ini karena seringnya masyarakat yang nyasar ketika berkunjung. Jika pengelolaan tersebut berjalan dengan baik, bukan tidak mungkin daerah yang tadinya minim akan tempat rekreasi, menjadi sangat potensial. Hal ini dapat menambah pemasukan ekonomi daerah, masyarakat disekitar daerah tersebut juga ikut terlibat sehingga pengagguran disekitar daerah tersebut berkurang, dan mensejahterakan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Sitorus, S.R.P. 1998 . Evaluasi Sumberdaya Lahan, Penerbit Tarsito, Bandung.
Soemarno., W. S. 2006. Pertambangan Sebagai Aset Bangsa Indonesia. Indonesian Journal For Sustainable Future Vol. 2 No. 4 Desember 2006.

Wahyunengsih, Andi. 2005. Revegetasi lahan bekas tambang batubara di area PT Mahakam sumber jaya, Kalimantan timur. Laporan kerja praktek

REVITALISASI KAWASAN BEKAS TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK, NAMLEA BURU MENJADI KAWASAN AGROWISATA

      Ria Christela Pesireron
                                114130047
Namlea adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Buru, Maluku, Indonesia. Wilayah kecamatan Namlea didominasi dataran rendah yang berasosiasi dengan daerah pantai serta perbukitan yang menempati bagian barat laut dengan ketinggian mencapai sekitar 400 meter. Selain itu terdapat juga bukit di bagian selatan dan barat Namlea dengan ketinggian sekitar kurang dari 100 meter. Di samping itu terdapat penambangan liar berupa penambangan emas di daerah Gunung Botak. Kondisi sekitar Gunung Botak rusak parah sejak pengolahan tambang mulai Oktober 2011. Lokasi tambang liar baru berhasil ditutup pada November 2015 tetapi tidak dilakukan penanganan selanjutnya oleh Pemerintah.
Dari hasil investigasi, Gunung Botak memiliki kandungan mineral logam mulia yang sangat tinggi hal ini terbukti, para petambang liar tak perlu dalam-dalam menggali lubang, hanya sekitar 3 sampai 5 meter kandungan emas berkadar 80% dapat ditemukan.
Tak jarang para petambang liar kaya mendadak akibat menemukan urat emas dikedalaman 3 meter, hal ini yang memicu para petambang lainnya datang ke lokasi tambang Gunung Botak  tersebut, diantaranya, petambang asal Manado, Minahasa, Tondano bahkan dari Pulau Jawa sepanjang dua tahun terakhir diperkirakan petambang liar mencapai ribuan orang.


Akibat dari penambangan emas di Gunung Botak, ditutup pemerintah dan dibiarkan begitu saja maka perlu dilakukan proses merevitalisasi kawasan pertambangan emas dengan cara mengolahan zat merkuri dan sianida yang berbahaya itu telah mencemari lingkungan yang akan direvitalisasi dengan proses bioremediasi yang memperbanyak dan mempercepat pertumbuhan mikroba yang sudah ada di daerah tercemar dengan cara memberikan lingkungan pertumbuhan yang diperlukan, yaitu penambahan nutrien dan oksigen kemudian disebar pupuk kompos pada daerah tersebut. Pada daerah penambangan dilakukan proses reklamasi atau rehabilitasi lahan dengan cara  menimbun kembali lokasi pasca penambangan yang dilakukan untuk menjamin stabilisasi lereng, kemudian ditanami pohon pioner yang dapat mengembalikan unsur hara dengan pemberian bahan organik dalam bentuk kompos dengan dikombinasikan pupuk dasar NPK.

Penambangan yang akan ditimbun dan ditanami tanaman dengan proses polybag kemudian setelah beberapa waktu dibuat agrowisata dengan memamfaatkan lahan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja dan dapat membantu mata pencaharian para penambang sekitar. Dari lokasi yang dapat dilihat bahwa perbukitan rusak parah, pepohonan tumbang (dilakukan reklamasi lahan bekas pernambangan dengan tanaman non-fiksasi nitrogen hanya mungkin dengan pengaturan lingkungan mikro sekitar batang dan membuat sistem perakaran bibit yang bermikoriza dimana bibit tanaman bermikoriza adalah bibit tanaman yang diproduksi dengan menginokulasikan fungi mikoriza arbuskular pada permulaan pembibitan, sehingga menghasilkan bibit dengan kualitas yang baik, mampu tumbuh dan berkembang dengan baik dan memiliki ketahanan tinggi terhadap cekaman kekeringan). Spesies pohon bermikoriza yang digunakan pada tanah-tanah pertambangan, karena pohon-pohon bermikoriza dapat tumbuh dengan baik pada tanah-tanah pertambangan dan menjadi tempat agrowisata dimana ditanami buah-buahan seperti durian, manggis, kedondong, jambu air, belimbing, rambutan, duku, nangka, naga.

Pada daerah tersebut terdapat dua daerah yang tengahnya terdapat hutan. Sarana yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan kepada wisatawan antara lain seperti fasilitas umum (toilet), restaurant, sarana transportasi di dalam lokasi agro wisata atau sarana transportasi menuju ke lokasi areal seperti odong-odong, dibangun rest area dan taman bunga dimana bunga yang akan ditanami  tahan terhadap panas berupa lidah mertua, kamboja, bunga kertas, bunga euphorbia, maupun siklok. Adapun hotel bagi yang ingin menginap dan disediakan kolam renang. Terdapat pula outbound untuk para pengunjung yang ingin mencoba adrenalin yang pemandangan dibawahnya berupa hutan yang masih asri. Bagi yang ingin berjalan kaki dapat melintasi jembatan taman yang dibangun menghubungi dua daerah tersebut. Untuk ketersediaan air tidak perlu diragukan karena terdapat mata air yang mengalir dari 3 sumber air pada daerah sekitar. Semua fasilitas tersebut dilengkapi dengan saluran drainase yang baik untuk mencegah adanya runoff dan juga dilengkapi dengan TPS.
                   
 Tujuan dilakukan revitalisasi yaitu :
1.      Dilakukan proses reklamasi agar dapat mengembalikan fungsi kawasan penambangan
Selain dilakukan proses reklamasi alangkah baiknya kawasan tersebut dapat dijadikan kawasan agrowisata yang dapat meningkatkan konservasi lingkungan, pengembangan dan pengelolaan agrowisata yang obyeknya benar-benar menyatu dengan lingkungan alamnya harus memperhatikan kelestarian lingkungan, jangan sampai pembuatan atau pengembangannya merugikan lingkungan.
2.      Dibangun agrowisata dengan berbagai sarana-sarana pendukung yang dapat meningkatkan nilai estetika dan keindahan alam
3.      Meningkatkan kegiatan ilmiah dan pengembangan ilmu pengetahuan
4.      Memberikan nilai rekreasi
5.      Mengembangkan nilai ekonomi

DAFTAR PUSTAKA
Zulkifli, Arif. 2014. Pengelolaan Tambang Berkelanjutan. Graha Ilmu. Yogyakarta
Suharto. 2011. Limbah Kimia. Penerbit Andi. Yogyakarta

Selasa, 05 April 2016

Revitalisasi Kawasan Malioboro, Yogyakarta Inner City

Untuk melestarikan nilai poros imajiner Yogyakarta, pemerintah menjalankan penataan tiga kawasan utama, yakni Alun-Alun Utara, Malioboro, dan Taman Parkir Abu Bakar Ali. Revitalisasi Alun-Alun menjadi langkah pertama, dengan menghapus fungsinya sebagai lahan parkir kendaraan.
Salah satu keunikan tata ruang Yogyakarta adalah keberadaan poros sumbu imajiner yang menghubungkan beberapa simbol yang bernilai filosofis. Sumbu imajiner tersebut terbentang dari Utara hingga ke Selatan, yakni Gunung Merapi-Tugu Pal Putih-Kraton Yogyakarta-Panggung Krapyak-Laut Selatan. Nilai filosofis dari Panggung Krapyak ke Utara adalah perjalanan manusia sejak dilahirkan hingga dewasa. Sementara dari Tugu Pal Putih ke Selatan melambangkan perjalanan manusia untuk menghadap Sang Khalik.
Untuk melestarikan Yogyakarta nilai filosofis itu, Pemkot Yogyakarta bersama dengan Pemprov DIY melakukan revitalisasi di beberapa titik sumbu imajiner. Revitalisasi ini, salah satunya, berdasarkan pada hasil Sayembara Malioboro pada 2014 lalu.
Sayembara Malioboro yang diadakan oleh Pemprov DIY melalui Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) bertujuan untuk menampung pemikiran masyarakat atas kreasi konsep penataan Malioboro. Dari 93 peserta, karya peserta berjudul “Teras Budaya” berhasil memenangkan sayembara ini.
Merujuk pada konsep “Teras Budaya”, penataan sumbu imajiner ini dimulai dengan penataan parkir di Alun-Alun Utara. Alun-Alun Utara tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir.
Kawasan Alun-Alun Utara telah bersih dari parkir bis dan kendaraan lainnya.
Kawasan Alun-Alun Utara telah bersih dari bus dan kendaraan lainnya. Bus pariwisata pun direlokasi ke beberapa taman parkir sekitar Keraton Yogyakarta.
Kawasan Alun-Alun Utara sudah bersih dari parkir, itu salah satunya. Tapi itu masih belum selesai. Programnya sudah dirintis dari tahun 2013.  Permasalahan sosialnya banyak, dari PKL hingga tukang parkir.” 
Selain Alun-Alun Utara, penataan sumbu filosofi Kota Yogyakarta merambah ke kawasan Parkir Ngabean yang dibangun parkir dua tingkat dan terbuat dari besi baja. Tempat parkir bertingkat ini diperkirakan dapat menampung 36 bus besar di lantai dasar dan kurang lebih 300 kendaraan roda empat di lantai dua.
Pembuatan tempat parkir bertingkat di Ngabean untuk mengantisipasi pindahan parkir dari Alun-Alun Utara. Untuk itu, lahan parkir di Abu Bakar Ali juga dibuat bertingkat.
Tahap penatan sumbu filosofi Kota Yogyakarta selanjutnya adalah revitalisasi kawasan Malioboro dan Taman Parkir Abu Bakar Ali. Desainnya dilakukan oleh Dinas PUP-ESDM DIY, dengan mempertimbangan rancangan “Teras Budaya”. Hal yang sama juga disampaikan oleh Lukman terkait dengan permasalahan parkir akibat revitalisasi Alun-Alun Utara yang dilangsungkan beberapa waktu lalu.
Penataan tiga kawasan itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta. Penataan ini berpengaruh positif ke depannya. Wisatawan menjadi nyaman, warga sekitar juga nyaman dan tidak dirugikan,
Revitalisasi Kawasan Malioboro mulai digarap kembali oleh Pemda DIY bersama Pemkot Yogyakarta dan PT KAI (Persero) untuk jangka pendek. Program jangka pendek revitalisasi Malioboro sebagai kawasan semi pedestrian merupakan bagian terintegrasi dan pararel dengan kawasan sekitarnya meliputi penataan sisi luar atau fasad bangunan, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), penataan Titik Nol Kilometer dan pembuatan toilet underground.


Ditargetkan grand desain revitalisasi kawasan Malioboro selesai tahun ini yang akan ditindaklanjuti dengan teknis pembangunan atau detail engineering design (DED) yaitu fasad, PKL dan Street Furniture. Tahun ini diharapkan DED selesai kemudian 2016 mendatang diimplemetasikan, sebelumnya baik Pemda DIY maupun Pemkot sudah menyingkronisasi konsep dan desaian secara keseluruhan dengan hasil sayembara.


“Implementasinya dibuat jangka pendek, menengah dan panjang. Harapannya dalam kurun waktu 5 tahun mendatang penataan kawasan Malioboro akan terlihat, jangan sampai kita sudah punya DED tetapi tidak ada action di lapangan secara bertahap,” 
Kantong Parkir Ngabean dua lantai yang tidak pernah sepi di akhir pekan.
Area Parkir Malioboro di Kawasan Parkir Jl. Abu Bakar Ali

Beberapa perubahan dengan mengedepankan aspek sosialisasi kepada masyarakat. Pemkot Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk menata tahapannya dari semua pemenang lomba sayembara desain penataan kawasan Malioboro.
Akan tata dulu tahapan teknisnya dan secara umum sudah disinkronkan dengan hasil pemenang sayembara namun harus didetailkan lagi. Untuk penanganan masalah sosial dengan sosialisasi harus dijelaskan dahulu, saya mohon partisipasi masyarakat bagi kepentingan yang lebih besar, Malioboro bukan hanya milik kota saja tetapi milik DIY.
Ngejaman Malioboro, Suasana di pagi hari Rabu, 6 April 2016

Pengembangan besar revitalisasi tersebut yang masih di kaji ulang desain besarnya. Intinya untuk kawasan Stasiun Tugu sudah mendesak sekali, pihaknya akan membuka kawasan bong suwung yang telah dibebaskan sebagai lahan parkir dan pintu masuk selatan seluas 7000 m2 dengan pemisahan zona angkutan lokal dan jarak jauh.

“Untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan di sebelah timur Stasiun Tugu Yogyakarta jadi sebagian akan diarahkan ke selatan, diharapkan sebelum Lebaran 2015 sudah bisa direalisasikan.


Parkir portabel ABA belum mampu menampung semua kendaraan yang masuk Malioboro. Namun demikian, kata dia, masih ada sejumlah kantong parkir lainnya seperti di selatan Pasar Bringharjo, dan jero pasar tersebut. Pihaknya juga merencanakan membangun lokasi parkir di eks bioskop Indra.
Penataan parkir ini merupakan bagian dari pembangunan desain kawasan malioboro menjadi kawasan semi pedestrian.
Grand desain revitalisasi Malioboro selesai tahun ini dan mulai diterapkan 2016. 
Ia mengingatkan sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono bahwa 2016 sisi timur Malioboro harus sudah ditata, sehingga semua parkir kendaraan di lokasi tersebut harus pindah ke lokasi ABA.

Taman parkir ABA dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, namun pengelolaannya diserahkan pada Pemerintah Kota Jogja. Lahan parkir tersebut diiproyeksikan untuk menampung bus dan kendaraan roda empat di lantai bawah. Kemudian, di lantai dua dan tiga untuk kendaraan roda dua. Daya tampung parkir hanya cukup untuk 40 bus dan 2.800 sepeda motor.
Penataan Malioboro berkonsep semi pedestrian.
Proyek revitalisasi kawasan Malioboro akan tetap mempertahankan bangunan-bangunan warisan budaya yang ada di kawasan tersebut. Yang perlu dikawal, apakah revitalisasi masuk dalam city heritage atau tidak? 
"Revitalisasi harus tetap mengacu pada regulasi tentang pelestarian cagar budaya,"  telah diinventarisir titik-titik bangunan yang masuk dalam warisan budaya. Bangunan-bangunan tersebut akan dibahas dan dimatangkan bersama DP2WB.

Selama ini sudah dibentuk tim untuk memastikan perlindungan terhadap warisan budaya  yang berasal tim dari Dinas Kebudayaan dan tim yang dibentuk Gubernur Yogkarta,  yaitu Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB). 

Bangunan yang masuk warisan budaya seperti sebagian besar bangunan stasiun Tugu, berikut bangunan rumah dan pertokoan di kawasan Malioboro. Dia mencontohkan, apabila proyek revitalisasi nanti mengenai sebuah rumah, maka apakah rumah tersebut akan dikorbankan atau dipertahankan. "Kami tidak akan merombak bangunan warisan budaya yang menjadi ciri keistimewaan DIY,"  
Revitalisasi Kawasan Malioboro  dibagi dalam beberapa kelompok kerja. Meliputi pokja perencanaan dan infrastruktur, serta pokja heritage yang terdiri dari dari Dinas Kebudayaan DIY.
Dalam kurun waktu lima bulan hingga Juni adalah proses pembahasan dan sosialisasi soal revitalisasi tersebut. Proyek yang dibiayai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut melibatkan pemerintah kota Yogyakarta, pemerintah DIY, PT Kereta Api Indonesia, dan keraton Yogyakarta karena menggunakan tanah Sultan.
Fokus revitalisasi meliputi pengembangan stasiun Tugu, penataan pedestrian Malioboro, dan pembangunan kantong parkir. Lokasi parkir yang dibangun meliputi ruang bawah tanah stasiun Tugu, gedung bekas Kantor Pekerjaan Umum, bekas bioskop Indra, serta parkir Pasar Sore Malioboro.