Indonesia merupakan Negara yang mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Keanekaragaman flora fauna, bahan tambang, hingga keindahan panorama semua ada di Indonesia. Gumuk pasir adalah salahsatu keindahan panorama sumberdaya alam di Indonesia. Berada di Yogyakarta tepatnya di wilayah pantai Parangtritis Kabupaten Bantul.
Gumuk Pasir Parangtritis merupakan bentukan lahan yang hanyada satu di asia. Gumuk Pasir Parangtritis mempunyai ekosistem yang unik, maka dari itu Gumuk Pasir Parangtritis harus dipertahankan keasliannya. Namun lama kelamaan Gumuk Pasir Parangtritis sudah terdegradasi akibat kegiatan manusia.
Penanaman vegetasi yang berlebihan di daerah gumuk pasir sangat tidak dianjurkan. Banyaknya pertanian dan pohon – pohon lain membuat pembentukan gumuk pasir dapat terganggu. Isu yang sedang hangat yaitu tentang tambang pasir di gumuk pasir. Hal tersebut sangat merusak bentuk dari gumuk pasir. Selain tambang pasir tersebut adalah illegal, penambangan yang berlebihan akan mengurangi luasan gumuk pasir. Pengamatan langsung yang dilakukan penulis menunjukkan keadaan gumuk pasir yang sudah tidak asri. Pengunjung gumuk pasir yang terlalu banyak mengakibatkan jejak angin alami (riplle mark) sudah tidak terlihat.
Gumuk Pasir Parangtritis menjadi sumber daya alam yang sangat langka dan sangat diperhatikan oleh pemerintah. Melalui Perda No 4 Tahun 2011 pemerintah kabupaten Bantul memberikan perhatian khusus untuk Gumuk Pasir.
1. Pada BAB 3 pasal 8 ayat 2e disebut bahwa “Mencegah kegiatan budi daya di sepanjang sungai yang dapat mengganggu atau merusak kuantitas air serta morfologi sungai, pantai yang dapat merusak kondisi alam dari pantai terutama pada kawsan gumuk pasir parangtritis dan di sekitar mata air”.
2. Pada BAB 5 pasal 65 ayat 4e disebut bahwa “Kawasan strategis Gumuk Pasir Parangtritis yang berfungsi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian”
Pemerintah Indonesia juga memperhatikan secara khusus gumuk pasir Parangtritis melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Dalam undang-undang tersebut bahkan disebutkan langsung gumuk pasir parangtritis merupakan ekosistem yang unik. Banyak lagi peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang keberadaan gumuk pasir seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
• Dari uraian di atas sudah jelas bahwa gumuk pasir parangtritis merupakan sumberdaya alam yang harus dilindungi. Gumuk pasir parangtritis sebagai ekosistem yang unik tidak boleh diganggu secara perubahan penggunaan lahan. Perundang undangan sudah jelas menunjukkan bahwa gumuk pasir parangtritis adalah wilayah yang tidak boleh terjadi perubahan, dikarenakan ekosistem yang unik. Maka dari itu kawasan gumuk pasir parangtritis perlu dilakukan revitalisasi dan penataan ruang sesuai perundang undangan. Perlu dilakukan pendekatan kepada masyarakat terkain revitalisasi dan tataruang wilayah gumuk pasir parangtritis. Hal berikut merupakan konsep yang dipikirkan oleh penulis
• dilakukan penertiban tambak udang sepanjang pantai dan gumuk pasir.
• Pemukiman yang berada di wilayah gumuk pasir sebaiknya di revitalisasi. Dipindah di tempat yang sudah tersedia sesuai tataruang Kabupaten Bantul yaitu di sebelah utara. Dengan cara musyawarah untuk memfasilitasi permintaan warga yang akan dipindah.
• Penertiban secara tegas penambang pasir yang beradadi wilayah gumuk pasir.
• Pembatasan waktu untuk wisata di wilayah gumuk Pasir, semisal 3x seminggu. Untuk meminimalisir kerusakan yang timbul akibat kegiatan para wisatasan.
• Sektor pertanian yang masuk dalam wilayah gumuk pasir sebaiknya difasilitasi agar tidak merusak ekosistem gumuk pasir.
DAFTAR PUSTAKA
Laporan Resmi Praktikum Geomorfologi 2014 Nanda Devdenna 114130161 Teknik Lingkungan Upn „Veteran“ Yogyakarta
Sungkowo, Andi dan Herwin Lukito. 2013. Buku Panduan Praktikum Geomorfologi. Yogyakrta:PSTI UPN’veteran’
PERDA KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Revitalisasi Kawasan