KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Selasa, 26 Juni 2012

Penataan Kembali Kawasan Area Parkir Malioboro Menjadi Area Parkir Bertingkat


Oleh Yayang Wira A.S (114080049)
Kelas A
Penataan dan Revitalisasi Kawasan

            Malioboro, tentu bukanlah sebuah kawasan yang asing khususnya bagi warga Yogyakarta dan umumnya masyarakat Indonesia. Kawasan yang menjadi ikon propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  ini selalu memiliki tempat tersendiri di benak hati warga Jogja. Berbagai hempasan arus jaman telah dilalui kawasan itu, sehingga mengubah wajah Malioboro yang dulunya terkesan tradisional.
Keanekaragaman masyarakatnya pun menjadi ciri khas dari kawasan ini, yakni dihuni oleh pengusaha, pedagang, tukang becak, juru parkir, sampai dengan para seniman jalanan. Daerah ini merupakan kawasan yang sangat berharga bagi DIY lantaran merupakan pusat terjadinya aktvitas perekonomian. Hingga saat ini, kawasan yang berada di jantung kota jogja ini telah menghidupi masyarakat jogja dari berbagai macam kelas sosial.
Masalah kurangnya lahan parkir menjadi pekerjaan yang perlu dibenahi di kawasan Malioboro. Kurangnya lahan parkir menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan tersebut, terutama saat libur panjang atau saat akhir pekan.
Untuk mengurai kemacetan kawasan Malioboro salah satunya lewat penyediaan lahan parkir yang luas dan terjangkau. Menurut saya, lahan parkir menjadi jaminan atas kelayakan sebuah kawasan pariwisata perlu diikuti dengan perbaikan sarana transportasi massal. “Untuk penambahan lokasi parkir perlu dilakukan pengkajian menyeluruh,”
Salah satu unsur penting dalam mewujudkan Malioboro sebagai kawasan pariwisata, menurut saya adalah penyediaan lokasi-lokasi parkir yang memadai,serta revitalisasi lokasi parkir. Sementara itu, di kawasan Malioboro terdapat sejumlah lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi parkir, di antaranya di kantor Dinas Pariwisata dan bekas gedung bioskop Indra.
Di perkirakan luas lahan parkir yang harus tersedia agar masalah kemacetan dapat terselesaikan adalah sekitar 30.000 meter persegi. Untuk mengatasi keterbatasan lahan yang ada, maka area parkir dapat dibangun bertingkat. dengan luas 500 meter persegi, sudah mampu menampung sebanyak 200 unit mobil, sehingga apabila dibuat bertingkat, maka daya tampungnya akan semakin banyak.
Rencana revitalisasi kawasan Malioboro dengan membangun lahan parkir bawah tanah dinilai kurang tepat. Lahan parkir bertingkat dinilai lebih ideal terlebih berkaitan dengan kondisi air bawah tanah kawasan tersebut. Kajian untuk pembangunan kantong parkir menurutnya sangat perlu mengingat kawasan Malioboro mengalami kemiringan 100-150 meter dari permukaan laut.

Kondisi geografis itu, lanjutnya, tidak memungkinkan untuk pembangunan lahan parkir bawah tanah.“Akan mengganggu kondisi air bawah tanah, yang memungkinkan itu pembuatan lahan parkir bertingkat,”. Di samping itu, sistem parkir yang ada perlu menerapkan pembatasan durasi parkir dengan sistem waktu. “Melihat lahan yang ada di Kota Jogja, yang sesuai memang parkir bertingkat. Kawasan Malioboro nantinya dapat dilalui oleh para pejalan kaki. Selain itu, kendaraan tradisional dapat berkelana bebas di kawasan tersebut sepertihalnya becak dan andong.
            Rencana pembangunan tersebut dapat diperkirakan akan menimbulkan berbagai macam dampak sosial. Salah satunya yakni, terjadinya aksi pro dan kontra diantara pemerintah DIY dengan elemen masyarakat yang menghuni kedua kawasan itu., hal ini tentu saja akan berdampak kepada perekonomian juru parkir dan pedagang kaki liam yang ada di area tersebut.
 Kemungkinan besar juru parkir di Malioboro nantinya akan melakukan aksi penentangan terhadap proyek lahan parkir bertingkat apabila tidak mampu memberikan solusi untuk kelangsungan kehidupan para juru parkir yang berada diarea lain kususnya dikawasan Malioboro tersebut. Para juru parkir di Malioboro yang notabene masyarakat jawa tentu saja akan ngotot untuk dapat mempertahankan lahan parkirnya tersebut untuk dapat melangsungkan kehidupannya.
Lahan ataupun tanah merupakan sesuatu yang sangat vital bagi masyarakat Jawa. Sepertihalnya pitutur Jawa yang berbunyi, “sadumuk bathuk sanyari bumi, tekaning pati”(seraut wajah dan sejengkal tanah, dipertahankan hingga mati).
Ungkapan itu menegaskan bahwa tanah merupakan sesuatu yang dikatakan sangat sakral karena dianggap berhubungan erat dengan martabat atau harga diri seseorang. Tanah merupakan sesuatu yang sangat mudah menyulut emosi seseorang.
 Untuk hal ini, orang berani mempertahankannya sampai titik darah penghabisan, bahkan tidak jarang bersedia untuk membunuh orang yang dianggap merendahkan martabatnya dengan menyerobot tanah miliknya.  Walaupun tanah yang dimilikinya tidak luas, orang akan mempertahankannya mati-matian.  Masalahnya bukan pada luasnya tanah, melainkan lebih pada hak milik tanah yang diperjuangkan (apalagi jika tanah itu didapat dengan perjuangan yang berat).
Untuk itu, didalam merencanakan perbaikan lingkungan, alangkah baiknya tetap memperhatikan kelangsungan hidup elemen masyarakat yang ada di kawasan Malioboro. Boleh saja mengembangkan kawasan Malioboro menjadi lahan parkir bertingkat asalkan tidak membunuh perekonomian elemen masyarakat yang ada di kawasan atau area tersebut.
            Didalam membangun suatu kota, tidak hanya menghadapi bangunan fisik semata, melainkan juga membangun kondisi sosial-budaya yang ada didalamnya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pembangunan. Lahan parkir bertingkat dikawasan Malioboro, sebaiknya mengikutsertakan aspirasi elemen masyarakat yang ada di kawasan tersebut. Dengan demikian, kebijakan pembangunan yang dibuatnya akan berdiri kokoh, baik dari segi fisik, maupun dari segi sosial-budaya yang mewarnainya.

            Salah satu kunci strategis untuk memutus mata rantai konflik adalah dengan menerapkan manajemen informasi yang terbuka. Dalam RPJPD dan Agenda 21 sedikit banyak sudah terpetakan dan terinformasikan agenda proyek apa saja yang akan digelar. Terpetakan pula dukungan apa saja yang mereka harapkan dari para pihak. Namun, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa komunikasi yang sehat seperti itu tidak cukup banyak tersampaikan ketika perencanaan proyek dan pelaksanaan proyek akan dan sudah berlangsung.

             Proyek-proyek cenderung dilaksanakan dalam sistem yang tidak sepenuhnya terbuka dan mudah diakses oleh publik. Tahap-tahap konsultasi publik atas proyek berjalan pun pada beberapa kasus ternyata tidak sepenuhnya dihadiri oleh publik yang benar-benar mewakili komunitasnya. Berbagai rekomendasi konsultan ahli pun seringkali terhenti ketika sampai tataran eksekusi tanpa alasan yang jelas. Potensi semacam itu sudah beberapa kali terjadi.




Daftar Pustaka

·         Rachmawati, Rini. 2009. Dasar-dasar Tata Ruang.

·        Soemanto, Bakdi. 2005. Budaya Yogya, Membela Kamanusiaan.

·         Forum  Ide Warga. 2005. Parkir Alun2 Utara. Forum Ide Warga

·       Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 5 Tahun 1991 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta 1990 – 2010.

 

 

 

Soal-Jawab UTS

1.      Situasi jalan malioboro yang di penuhi dengan mobil dan montor di pingir jalan  menyebabkan kemacetan, terjadi setiap hari di ruas jalan. bagai mana solusinya agar memperkecil persentase kemacetan yang terjadi di ruas jalan tersebut agar arus lalulintas berjalan lancar ?

Jawaban

Masalah Kurangnya lahan parkir menjadi pekerjaan yang perlu dibenahi di kawasan Malioboro. Kurangnya lahan parkir menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan tersebut, terutama saat libur panjang atau saat akhir pekan. Untuk mengurai kemacetan kawasan Malioboro salah satunya lewat penyediaan lahan parkir yang luas dan terjangkau. Menurut saya, lahan parkir menjadi jaminan atas kelayakan sebuah kawasan pariwisata perlu diikuti dengan perbaikan sarana transportasi massal. “Untuk penambahan lokasi parkir perlu dilakukan pengkajian menyeluruh,”Salah satu unsur penting dalam mewujudkan Malioboro sebagai kawasan pariwisata, menurut saya adalah penyediaan lokasi-lokasi parkir yang memadai,serta revitalisasi lokasi parkir.
2.      Bagaimanakah sikap juru parkir malioboro dalam menyikapi perencanaan pembangunan parkir bertingkat, karena merasa dirugikan dalam pembangunan proyek parkir, guna kelancaran arus lalu lintas jalan raya malioboro untuk dimasa yang akan datang ?

Jawaban

      Kemungkinan besar juru parkir di Malioboro nantinya akan melakukan aksi penentangan terhadap proyek lahan parkir bertingkat apabila tidak mampu memberikan solusi untuk kelangsungan kehidupan para juru parkir yang berada diarea lain kususnya dikawasan Malioboro tersebut. Para juru parkir di Malioboro yang notabene masyarakat jawa tentu saja akan ngotot untuk dapat mempertahankan lahan parkirnya tersebut untuk dapat melangsungkan kehidupannya.

3.      Perlukah mengkaji ulang Pembangunan lahan parkir dibawah tanah yang dianggap kurang efektif ? oleh pemerintah daerah untuk diganti dengan parkir bertingkat.

Jawaban

Rencana revitalisasi kawasan Malioboro dengan membangun lahan parkir bawah tanah dinilai kurang tepat. Lahan parkir bertingkat dinilai lebih ideal terlebih berkaitan dengan kondisi air bawah tanah kawasan tersebut. Kajian untuk pembangunan kantong parkir menurutnya sangat perlu mengingat kawasan Malioboro mengalami kemiringan 100-150 meter dari permukaan laut. Kondisi geografis itu, lanjutnya, tidak memungkinkan untuk pembangunan lahan parkir bawah tanah.“Akan mengganggu kondisi air bawah tanah, yang memungkinkan itu pembuatan lahan parkir bertingkat”.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan