KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Rabu, 12 Oktober 2016

Penataan Pulau Nipah Sebagai Pusat Edukasi Pertahanan dan Keamanan Nasional serta Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

T. Murviana S. Napitupulu
114.130.195



Gambar 1. Kondisi Perbatasan Pulau Nipah dengan Singapura dan Malaysia
Gambar 2. Kondisi Eksisting Pulau Nipah
Pulau Nipah merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang berada di Kecamatan Belakang Padang, Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipah berada di antara Selat Singapura dan Malaka dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia di bagian utara, di barat berbatasan denga Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan berada di Utara Timur Lautnya Pulau Batam. Untuk mempermudah transportasi antar pulau ada banyak jemabatan. Pulau Batam dan Pulau Tonton dihubungkan dengan jembatan Tengku Fisabillilah sepanjang 642 meter. Dari Pulau Tonton ke Pulau Nipah dihubungkan dengan jembatan Nara Singa II dengan panjang 420 meter (Yuswohady 2005:267).

Gambar 2. Kondisi Eksisting Pulau Nipah
Pulau Nipah terdiri atas gosong karang mati dengan komposisi 80% karang mati dan 20% batuan berpasir. Pada saat air surut, pulau ini mempunyai luas kurang lebih 60 Ha, sedangkan pada kondisi air pasang, hanya sebagian daratan saja yang terlihat. Kondisi pulau Nipah berupa dataran berbentuk lonjong mengarah ke barat laut – tenggara. Biota Pulau Nipah terdiri atas tumbuhan mangrove yang secara alami tumbuh pada substrat batuan dan pasir. Biota lain yang hidup pada zona pasang surut di daratan pulau adalah rumput laut, hard-soft coral, teripang dan beberapa jenis ikan karang (Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia).
Gambar 4. Pengadaan Solar Cell dan Genset


Kebijakan pembangunan selama ini masih menganggap kawasan perbatasan sebagai kawasan “belakang” dan bukan “halaman depan” Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai akibatnya, pembangunan di kawasan perbatasan ini kurang mendapat prioritas di dalam perencanaan pembangunan. Sebagai rekomendasi, salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah penguatan di bidang sosial, ekonomi, budaya dan dalam hal ini khususnya wisata dan konservasi perairan laut.


Gambar 4. Pengadaan Solar Cell dan Genset
Upaya konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 4 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Isi dari pasal 4 adalah melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir, sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir, memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi. Selain fungsi konservasi, Pulau Nipah juga memiliki fungsi utama pertahanan dan keamanan negara dan fungsi pendukung menjaga kedaulatan NKRI (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan dan Karimun).
Gambar 5. Pengadaan Embung dan SWRO

Gambar 6. Budidaya Ikan Kerapu
Keterbelakangan yang ada di Pulau Nipah, yakni sumber air tawar yang hanya mengandalkan air hujan. Apabila kehabisan air maka personil TNI harus menyebrang ke Batam untuk mengambil air bersih. Air bersih akan digunakan untuk dikonsumsi. Sedangkan untuk mandi mereka menampung air hujan. Di Pulau Nipah juga belum ada instalasi listrik. Personil TNI menggunakan tenaga surya dan genset. Namun listrik yang dihasilkan bersifat terbatas. Pulau Nipah sangat kering karena ruang terbuka hijau yang terbatas. Cuaca di Pulau Nipah cukup ekstrem disertai badai. Pulau Nipah tidak memiliki penduduk sipil kecuali personil TNI berjumlah 14 orang. Keterbatasan inilah yang membuat Pulau Nipah sulit untuk berkembang.

Gambar 7. Pengadaan Restoran, hotel bawah laut dan permainan wahana air
Gambar 7. Pengadaan Restoran, hotel bawah laut dan permainan wahana air
Dengan melihat kondisi yang terbatas tersebut maka dibutuhkan revitalisasi Pulau Nipah agar dapat berfungsi secara ekonomis selain fungsi pertahanan dan keamanan nasional. Revitalisasi dimulai dengan pengadaaan hal-hal dasar, seperti pengadaan listrik, ruang terbuka hijau, dan penyediaan air bersih. Setelah hal-hal mendasar tersebut terpenuhi, selanjutnya membuat wahana permainan air, hotel, maupun restoran seafood. Selain itu untuk kebutuhan edukasi tentang pertahanan dan keamanan nasional, Pulau Nipah dapat dilengkapi dengan pengadaan museum alutsista (alat utama sistem senjata). Dan untuk memenuhi peraturan menteri perikanan dan kelautan tentang zonasi pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, Pulau Nipah juga dapat membuat budidaya ikan kerapu yang ramah lingkungan.
Gambar 8. Pengadaan Museum Alutsista Nasional

Daftar Pustaka

        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun.
       Ruchimat, Toni dkk. 2012. Kawsan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Paradigma, Perkembangan dan Pengelolaannya. Jakarta: Kementrian Kelautan dan Perikanan.
       Tim Pusat Studi Pancasila UGM. 2015. Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) (Kumpulan Makalah Call of papers Kongres Pancasila VII). Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada.
      Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
        Yuswohady dan Hermawan Kertajaya. 2005. Attracting Tourist, Traders, Investors: Strategi Memasarkan Daerah di Era Otonomi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.


1 komentar:

  1. Bagus nih! Kawasan-kawasan terutama di provinsi-provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga harus diperhatikan karena merupakan gerbang terluar negara serta menyangkut harga diri bangsa.

    BalasHapus

Revitalisasi Kawasan