T. Murviana S. Napitupulu
114.130.195
Gambar 1. Kondisi Perbatasan Pulau Nipah dengan Singapura dan Malaysia
|
Gambar 2. Kondisi Eksisting Pulau Nipah |
Gambar 2. Kondisi Eksisting Pulau Nipah |
Gambar 4. Pengadaan Solar Cell dan Genset |
Kebijakan pembangunan selama ini masih menganggap
kawasan perbatasan sebagai kawasan “belakang” dan bukan “halaman depan” Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai akibatnya, pembangunan di kawasan
perbatasan ini kurang mendapat prioritas di dalam perencanaan pembangunan.
Sebagai rekomendasi, salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah
adalah penguatan di bidang sosial, ekonomi, budaya dan dalam hal ini khususnya
wisata dan konservasi perairan laut.
Gambar 4. Pengadaan Solar Cell dan Genset |
Upaya konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 4 tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Isi dari pasal 4 adalah
melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber
daya pesisir, sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan
sumber daya pesisir, memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya pesisir dan meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi. Selain fungsi
konservasi, Pulau Nipah juga memiliki fungsi utama pertahanan dan keamanan
negara dan fungsi pendukung menjaga kedaulatan NKRI (Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan
Batam, Bintan dan Karimun).
Gambar 5. Pengadaan Embung dan SWRO |
Gambar 6. Budidaya Ikan Kerapu |
Gambar 7. Pengadaan Restoran, hotel bawah laut dan permainan wahana air |
Gambar 7. Pengadaan Restoran, hotel bawah laut dan permainan wahana air |
Dengan melihat kondisi yang terbatas tersebut maka
dibutuhkan revitalisasi Pulau Nipah agar dapat berfungsi secara ekonomis selain
fungsi pertahanan dan keamanan nasional. Revitalisasi dimulai dengan pengadaaan
hal-hal dasar, seperti pengadaan listrik, ruang terbuka hijau, dan penyediaan
air bersih. Setelah hal-hal mendasar tersebut terpenuhi, selanjutnya membuat
wahana permainan air, hotel, maupun restoran seafood. Selain itu untuk kebutuhan edukasi tentang pertahanan dan
keamanan nasional, Pulau Nipah dapat dilengkapi dengan pengadaan museum
alutsista (alat utama sistem senjata). Dan untuk memenuhi peraturan menteri
perikanan dan kelautan tentang zonasi pemanfaatan kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil, Pulau Nipah juga dapat membuat budidaya ikan kerapu yang
ramah lingkungan.
Daftar Pustaka
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun.
Ruchimat,
Toni dkk. 2012. Kawsan Konservasi
Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Paradigma, Perkembangan
dan Pengelolaannya. Jakarta: Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Tim
Pusat Studi Pancasila UGM. 2015. Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan
Nilai-Nilai Pancasila: Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) (Kumpulan
Makalah Call of papers Kongres Pancasila VII). Yogyakarta: Pusat Studi
Pancasila Universitas Gadjah Mada.
Undang-Undang
No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Yuswohady
dan Hermawan Kertajaya. 2005. Attracting
Tourist, Traders, Investors: Strategi Memasarkan Daerah di Era Otonomi.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Bagus nih! Kawasan-kawasan terutama di provinsi-provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga harus diperhatikan karena merupakan gerbang terluar negara serta menyangkut harga diri bangsa.
BalasHapus