KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Senin, 04 Desember 2017

Revitalisasi Kawasan Tambang Batu dan Pasir di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah


Anton Merzy Shena / 114130118

           Kabupaten Wonosobo berdiri 24 Juli 1825. Kabupaten Wonosobo terletak pada 70.43’.13” dan 70.04’.40” garis Lintang Selatan (LS) serta 1090.43’.19” dan 1100.04’.40” garis Bujur Timur (BT), dengan  luas 98.468 ha (984,68 km2) Provinsi Jawa Tengah dengan ketinggian berkisar 270 – 2.250 meter di atas permukaan laut (m dpl). Sebagian besar wilayah Kabupaten Wonosobo adalah daerah pegunungan. Terdapat dua gunung berapi: Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing. Selain itu menjadi bagian terpenting dari jaringan Jalan Nasional ruas jalan Buntu-Pringsurat yang memberi akses dari dan menuju dua jalur strategis nasional tersebut.
                Kebutuhan akan bahan bangunan seperti pasir dan batu meningkat seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk dan pengembangan wilayah di bidang pembangunan. Sebagai bagian dari gunung Sindoro maka Kabupaten Wonosobo memiliki potensi bahan galian pasir dan batu yang merupakan produk alam dari aktivitas gunung. Bahan galian pasir dan batu ini termasuk dalam klasifikasi bahan galian C. Penambangan pasir memiliki dampak negatif berupa perubahan fisik bentuk lahan (topografi), bentang alam, meningkatnya run-off, hilangnya lapisan tanah top soil, dan meningkatnya erosi Potensi bahan galian pasir dan batu di Kabupaten Wonosobo banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Pertambangan terbesar berada di Kecamatan Kertek, dengan luas 25,1 Ha,di dua desa, yaitu Desa Candimulyo dan Desa Pagerejo. Lokasi penggalian tersebut di sebelah kanan dan kiri ruas jalan lintas Wonosobo-Semarang.
                 Kegiatan penggalian bahan galian Golongan C di Kecamatan Kertek pada area tegalan dan lahan perkebunan teh serta tembakau. Kegiatan tersebut pada umumnya dilakukan dengan cara tradisional. Lapisan tanah bagian atas digali dengan cangkul dan sekop, dengan kedalaman 1 -3 meter terdapat lapisan pasir dan batuan, dengan penggalian secara vertikal, yang dapat berdampak gerakan massa tanah dan batuan . (Ignatius Yunar Ardi Nugrahanto).
               






Dalam jangka pendek kegiatan penggalian ini mampu memberikan kontribusi positif dalam mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat, namun kegiatan ini dilaksanakan tanpa memikirkan aspek kelestarian dan keselamatan sumberdaya alam, sehingga kepentingan ekonomi lebih diperhatikan dibandingkan kelestarian lingkungan dalam jangka panjang. Lokasi bekas penambangan umumnya dibiarkan begitu saja, tanpa dilakukan reklamasi.
                Upaya Revitalisasi pada kawasan tersebut dilakukan setelah melakukan reklamasi secara fisik maupun biotis berupa pemerataan tanah di kawasan bekas tambang, dan pengelolaan tanah pucuk. Revitalisasi sendiri bukan sesuatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik saja, tetapi juga harus dilengapi dengan peningkatan ekonomi masyaraktnya serta pengenalan budaya yang ada. Untuk melaksanakan revitalisasi perlu adanya keterlibatan masyarakat. Keterlibatan yang dimaksud bukan sekedar ikut serta untuk mendukung aspek formalitas yang memerlukan adanya partisipasi masyarakat, selain itu masyarakat yang terlibat tidak hanya masyarakat di lingkungan tersebut saja, tapi masyarakat dalam arti luas. (Laretna, 2002).
                Konsep revitalisasi pada kawasan tambang ini akan digunakan sebagai rest area, hal ini dipertimbangkan dengan daerah tersebut merupakan jalur tengah antara penghubung kota-kota terdekat, maka seringkali terlihat truk pengangkut barang-barang, mobil maupun bus yang berasal dari luar daerah, dan wonosobo merupakan daerah kawasan pariwisata yang baru-baru ini menjadi populer. Dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut berupa keterlibatan masyarakat disekitar area penambangan dan pekerja penambang agar mencari nafkah dengan keuntungan pembangunan area tersebut. Konsep ini memudahkan pengemudi dalam melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan mereka di tengah jalan tanpa harus keluar terlebih dahulu ke kota yang terdekat. Menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang "Penataan Ruang",  perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang
proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota, yang diisi oleh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

















               
               















                Rest area (area peristirahatan) muncul pada tahun 1950an sebagai fasilitas pelengkap pada jalan bebas hambatan (highway) di Amerika Serikat. Area ini sebagai tempat beristirahat bagi pengemudi untuk berhenti sesaat setelah berkendara jauh.  Para pengguna rest area biasanya adalah orang yang ingin mendapatkan kenyamanan dan memenuhi kebutuhannya dalam perjalanan. Oleh karena itu, kondisi para pengguna ketika memasuki rest area yaitu mungkin dalam keadaan lelah, mengantuk, lapar, ingin ‘ke belakang’ serta ingin memenuhi kebutuhan pribadi yang lainnya. Penambahan fungsi-fungsi tertentu di rest area. Berikut daftar kebutuhan pengguna rest area.
1.  Pom Bensin, membuat pengendara mau tidak mau harus berhenti untuk mengisi bahan bakar.
2.   Bengkel, Kebutuhan akan pengecekan alat transportasi sangat diperlukan agar terhindar dari kecelakaan secara teknis, karena pada daerah ini rawan terjadi kecelakaan.






3.  Rumah Makan, Manusia terkadang tidak bisa menahan kebutuhan laparnya, sehingga rumah makan di rest area menjadi cukup padat pengunjung ketika masuk waktu makan. Pengunjung rest area tergiur dengan produk-produk makanan atau minuman yang khas pada daerah tersebut, sehingga memiliki daya tarik tersendiri, sebagai contoh makanan khas daerah ini berupa mie ongklok dan tempe kemul
4. Masjid, Masjid merupakan kebutuhan utama bagi umat Islam
5. Toilet, Kebutuhan mendasar manusia adalah menggunakan toilet, karena hal ini tidak dapat ditahan lama-lama.
6. Tempat Perbelanjaan, Pertimbangan yang menjadikan tempat perbelanjaan sebagai suatu kebutuhan bagi para pengguna jalan biasanya membeli sesuatu, baik untuk keperluan dirinya sendiri maupun sebagai souvenir yang khas pada daerah tersebut, sebagai contoh pada daerah ini manisan carica.






7.  Tempat Istirahat, rest area berfungsi sebagai tempat istirahat. Istirahat yang dimaksud mencakup apakah hanya meregangkan otot atau sampai tidur untuk melepas lelah dan kantuk.
8.  Refreshing, Kebutuhan akan refreshing didasari karena selain membutuhkan istirahat, terkadang pengendara juga butuh me-refresh pikiran dan tubuhnya kembali di sela-sela perjalanan panjangnya, dan terdapat tempat kesenian yang pada waktu tertentu menampilkan tarian daerah seperti kuda lumping dan tari lengger,






Daftar Pustaka
Yunar, Ignatus Ardi Nugrahanto, EFEKTIVITAS REVITALISASI LAHAN BEKAS TAMBANG GALIAN C DI DESA CANDIMULYO KECAMATAN KERTEK KABUPATEN WONOSOBO, Yogyakarta : Universitas Negeri Yogyakarta
Laretna, Adishakti. 2002. Revitalisasi Bukan Sekedar “Beautification”. Urdi Vol.13, www.urdi.org (Urban and Reginal Development Institute)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang "Penataan Ruang" 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan