KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Senin, 04 Desember 2017

Pemanfaatan Sumur Tua Sisa Eksploitasi Peninggalan Belanda Menjadi Ekowisata Di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Jennyamor Ramadhani
114140096




I. Pendahuluan

Kekayaan sumberdaya alam Indonesia menyebabkan negara Indonesia diajajah selama berabad-abad oleh negara Belanda. Sejak masa penjajahan kolonial Belanda, imperialisme Belanda telah mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia. Salah satu sumberdaya alam yang dimiliki Indonesia adalah tambang minyak dan gas (migas) yang termasuk dalam golongan non renewable.

Kabupaten Musi Banyuasin memiliki sumur-sumur minyak tua sisa eksploitasi peninggalan Belanda tersebar diberbagai lokasi. Pada awal tahun 2008 terdapat sekitar 1.120 sumur minyak tua. Sebanyak 580 sumur diantaranya dikelola warga setempat secara tradisional, sedangkan 540 sisanya terlantar. Berdasarkan penelitian pemerintah Musi Banyuasin, sumur-sumur tersebut tersebar di hampir semua wilayah di Musi Banyuasin, seperti di Sungai Angit (Babat Toman), Batanghari Leko, Keluang, Penjering (Babat Toman), dan Mangun Jaya (Babat Toman) dan Bayat Ilir (Bayung Lencir).
Pemanfaatan sumur minyak tua sisa eksploitasi peninggalan Belanda oleh masyarakat dilakukan paada masa tahun 1980-an setelah minyak yang ada di sumur tersebut diolah menjadi berbagai jenis minyak dan dapat menghasilkan nilain ekonomis. Masalah terjadi ketika banyak sumur-sumur tersebut yang tidak bisa lagi dimanfaatkan akibat dari berbagai hal, seperti sudah hilangnya pipa akhibat diambil oleh mayarakat dan dijual sebagai besi tua maupun akibat hasil minyak yang semakin menipis.

Untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin itu, pemerintah telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang selama ini menjadi pelaku “illegal dlilling” agar menghentikan aktivitasnya karena perbuatan itu bertentangan dengan hukum dan berbahaya bagi masyarakat serta berpotensi mencemari lingkungan. Dalam segi lingkungan, penambangan minyak bumi tradisional ini sangat mencemari lingkungan sekitar, misalnya pencemaran tanah, air tanah, air permukaan, dan udara. Hal ini akan berdampak pada warga itu sendiri, yakni ketersediaan air bersih yang minim dan polusi udara. Dampak kerusakan lingkungan juga kian mengkhawatirkan dengan adanya illegal drilling tersebut. Salah satu contoh, Sumur 118 Field Ramba sejauh ini sudah menghasilkan lebih dari 2.000 ton limbah yang mencemari lingkungan. Limbah dan pencemaran lingkungan ini tentu sangat membahayakan, terutama bagi makhluk hidup, seperti tumbuhan, hewan, bahkan manusia yang melakukan cocok tanam di sekitar area sumur. kegiatan pengeboran minyak tanpa izin itu dilakukan di sumur tua peninggalan zaman Belanda serta sumur minyak bumi milik perusahaan migas nasional dan asing yang dikelola oleh perusahaan tersebut sebelum tahun 1970. Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat akibat hasil minyak yang tidak jelas maka diperlukan kegiatan penataan dan revitalisasi kawasan untuk menjadikan lahan tersebut sebagai ekowisata.








Gambar 1. Kondisi salah satu sumur minyak tua

II. Isi
Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital hidup akan tetapi mengalami kemunduran dan degradasi. Proses revitalisasi sebuah kawasan atau bagian kota mencakup perbaikan aspek fisik dan aspek ekonomi dari bangunan maupun ruang kota. Revitalisasi fisik merupakan strategi jangka pendek yang dimaksudkan untuk mendorong terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi jangka panjang. Revitalisasi fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik (termasuk juga ruang ruang publik) kota, namun tidak untuk jangka panjang. Untuk itu, tetap diperlukan perbaikan dan peningkatan aktivitas ekonomi (economic revitalization) yang merujuk kepada aspek social budaya serta aspek lingkungan (environmental objectives).

Ekowisata adalah kegiatan wisata yang bertanggung jawab terhadap alam, memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesadaran lingkungna. Ia bukan sekedar wisata alam semata. Konsep ekowisata memiliki pengertian, sejarah, kriteria atau prinsip tersendiri dibandingkan wisata konvensional.

Konsep ekowisata, prinsip, dan manfaat tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah yang melatar belakangi lahirnya gagasan wisata berbasis konservasi lingkungan hidup. Konsep, aktivitas, kriterianya berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran lingkungan hidup masyarakat global. Konsep ekowisata mencoba memadukan tiga komponen penting yaitu konservasi alam, memberdayakan masyarakat lokal, meningkatkan kesadaran lingkungan hidup. Hal ini ditujukan tidak hanya bagi pengunjung, tetapi melibatkan masyarakat setempat.
Untuk penataan kawasan sumur tua minyak bumi menjadi kawasan ekowisata di Kabupaten Musi Banyuasin membutuhkan peran serta dan konsistensi semua pihak, baik itu masyarakat, pemerintah daerah, pihak swasta maupun elemen lainnya. Dibtuhkan langkah-langkah sistematis untuk mewujudkan kawasan ini menjadi ekowisata. Para akademisi dari berbagai lembaga serta masyarakat mesti saling membantu.

Langkah pertama yang dilakukan untuk adalah komunikasi dengan penduduk lokal dan pemda setempat. Selanjutnya, dilakukan survei dan observasi sesuai bidang keahliannya, baik mengukur tingkat pencemaran yang telah terjadi, potensi-potensi alam dan budaya yang bisa dikembangkan, serta solusi terhadap kekurangan ataupun kendala dalam proses produksi minyak bumi tanpa mengenyampingkan nilai tradisionalnya.

Proses pembangunan dilakukan bertahap dan bersegmen. Di zona yang belum terbangun, dilakukan pelatihan tentang penambangan yang baik dan benar kepada para penambang. Sehingga sewaktu proses penataan ini berlangsung, warga penambang tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar.

Sejalan dengan proses penataan dan pembangunan, kegiatan publikasi juga dilakukan. Publikasi digalakkan melalui media cetak (seperti koran, majalah, buletin, baliho, dan spanduk) dan media elektronik (seperti iklan di televisi, radio, media sosial, dan situs pariwisata).
Sewaktu kawasan ekowisata ini mulai tumbuh, dilakukan berbagai macam pelatihan kepada masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mengelola kawasan ini secara mandiri dengan sistem manajemen yang handal. Bagi pemerintah daerah, donatur (swasta), LSM, dan akademisi akan melakukan pengawasan (controlling) secara periodik sampai masyarakat sudah benar-benar mandiri serta dibuat kebijakan-kebijakan dalam rangka melindungi aset lingkungan dan budaya.



III. Rekomendasi
Semakin hari semakin sedikit minyak yang dihasilkan dari sumur tua minyak di daerah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Masyarakat yang tadinya bergantung dan bermatapencaharian dari sumur-sumur tua minyak tersebut harus mencari pendapatan lain yang dapat meningkatkan perekonomian mereka. Merevitalisasi kawasan sumur tua minyak tersebut menjadi ekowisata menjadi salah satu jalan yang bisa dilakukan. Selain untuk meningkatkan perekonomia masyarakat sekitar, dapat juga menata kembali lingkungan yang telah rusak. Ada beberapa proses yang harus dilakukan untuk merevitalisasi kawasan tersebut sehingga dapat menjadi tempat ekowisata yang bagus.

IV. Daftar Pustaka

Anonim. 2016. Pengertian Ekowisata, Prinsip, Manfaat, dan Sejarahnya.
Candra, Adi. 2017. Pemanfaatan Sumur Minyak Tua Sisa Eksploitasi Peninggalan Belanda Dalam Hubungan Dengan Perekonomian Masyarakat Di Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Mualamalah vol 3 no 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan