Ajeng Yasmine Mustika
114160009
Dewasa ini masyarakat umumnya mengenyampingkan kelestarian fungsi lingkungan untuk mencapai kesejahteraan. Hal ini juga terjadi di kawasan penambangan sumur-sumur tua minyak bumi, seperti Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sumur tua merupakan sumur-sumur minyak bumi peninggalan Kolonial Belanda yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi bagi perusahaan. Sumur inilah yang diusahakan kembali oleh warga secara tradisional sebagai mata pencaharian dan sudah berlangsung turun-temurun.
Namun, keputusan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan Minyak pada Sumur Tua kurang berpihak pada masyarakat setempat. Pasalnya, keputusan ini tidak memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah melalui BUMD untuk pengelolaan secara penuh, melainkan wewenang diberikan kepada PT Pertamina. Walaupun saat ini BUMD sudah diberi peluang oleh pemerintah pusat untuk hak pengelolaan sumur tua, namun tetap ada pandangan negatif dari warga terhadap PT Pertamina.
Dalam segi lingkungan, penambangan minyak bumi tradisional ini sangat mencemari lingkungan sekitar, misalnya pencemaran tanah, air tanah, air permukaan, dan udara. Selain itu, penebangan hutan juga dilakukan untuk mencari sumur tua yang diperkirakan masih produktif. Hal ini akan berdampak pada warga itu sendiri, yakni ketersediaan air bersih yang minim dan polusi udara.
Kita semua tahu bahwa minyak bumi merupakan sumber daya yang tak bisa diperbaharui (unrenewable resources). Diprediksi sewaktu sumur-sumur minyak tersebut telah kering dan tidak menghasilkan minyak lagi, para penambang akan meninggalkan lahan tersebut begitu saja. Hal ini akan berdampak negatif pada masyarakat di sekitar tempat itu sendiri, seperti pencemaran tanah, air, dan udara. Oleh karena itu butuh usaha konservasi berupa revitalisasi dan adaptasi agar masyarakat tetap bisa menikmati lingkungan yang lestari fungsinya sampai generasi-generasi berikutnya.
Gambar 1. Penambangan Sumur Tua Wonocolo |
Landasan Teori
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18 tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan, Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/ kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya (pasal 1 ayat 1). Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital hidup akan tetapi mengalami kemunduran dan degradasi. Revitalisasi kawasan adalah upaya untuk menghidupkan kembali kawasan mati, yang pada masa silam pernah hidup, atau mengendalikan dan mengembangkan kawasan untuk menemukan kembali potensi yang dimiliki atau pernah dimiliki atau yang seharusnya dimiliki oleh sebuah kota sehingga diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas lingkungan kota yang pada akhirnya berdampak pada kualitas hidup dari penghuninya.
Revitalisasi menurt Piagam Burra (1988), adalah menghidupkan kembali kegiatan sosial dan ekonomi bangunan atau lingkungan bersejarah yang sudah kehilangan vitalitas fungsi aslinya, dengan memasukkan fungsi baru ke dalamnya sebagai daya tarik, agar bangunan atau lingkungan tersebut menjadi hidup kembali. Proses revitalisasi bukan hanya berorientasi pada keindahan fisik, tetapi juga harus mampu meningkatkan stabilitas lingkungan, pertumbuhan perekonomian masyarakat pelestarian dan pengenalan budaya (Ichwan, 2004). Danisworo (2000) menyebutkan bahwa pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan pula potensi yang ada di lingkungan sekitar seperti sejarah, makna, serta keunikan dan citra lokasi.
Minyak bumi, dijuluki juga sebagai emas hitam, adalah cairan kental, berwarna coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar, yang berada di lapisan atas dari beberapa area di kerak bumi. Minyak bumi terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon. Minyak bumi hanya berisi minyak mentah saja, tetapi dalam penggunaan sehari-hari ternyata juga digunakan dalam bentuk hidrokarbon padat, cair, dan gas lainnya. Sumur minyak sebagian besar menghasilkan minyak mentah, dan terkadang ada juga kandungan gas alam di dalamnya. Karena tekanan di permukaan Bumi lebih rendah daripada di bawah tanah, beberapa gas akan keluar dalam bentuk campuran. Sumur gas sebagian besar menghasilkan gas. Tapi, karena suhu dan tekanan di bawah tanah lebih besar daripada suhu di permukaan, maka gas yang keluar kadang-kadang juga mengandung hidrokarbon yang lebih besar. Persentase hidrokarbon ringan di dalam minyak mentah sangat bervariasi tergantung dari ladang minyak, kandungan maksimalnya bisa sampai 97% dari berat kotor dan paling minimal adalah 50%.
Setelah itu, minyak bumi akan diproses di tempat pengilangan minyak dan dipisah-pisahkan hasilnya berdasarkan titik didihnya sehingga menghasilkan berbagai macam bahan bakar, mulai dari bensin dan minyak tanah sampai aspal. Minyak bumi digunakan untuk memproduksi berbagai macam barang dan material yang dibutuhkan manusia.
Gambar 2. Penambangan Sumur Tua Wonocolo |
Gambar 3. Penambangan Sumur Tua Wonocolo |
Pembahasan
Ekowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dikemas secara profesional, terlatih, dan memuat unsur pendidikan, sebagai suatu sektor/ usaha ekonomi, yang mempertimbangkan warisan budaya, partisipasi, dan kesejahteraan penduduk lokal serta upaya-upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan (Nugroho, 2011).
Untuk penataan kawasan sumur tua minyak bumi menjadi kawasan ekowisata di Desa Wonocolo membutuhkan peran serta dan konsistensi semua pihak, baik itu masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, maupun elemen lain yang ikut terlibat. Dibutuhkan langkah-langkah sistematis untuk mewujudkan kawasan ini menjadi kawasan ekowisata. Para akademisi dari berbagai macam keahlian, pemerintah daerah, donatur, serta masyarakat mesti saling bahu membahu.
Perlu dilakukan survey dan observasi sebelum merubah fungsi suatu kawasan, baik mengukur tingkat pencemaran yang telah terjadi, potensi-potensi alam dan budaya yang bisa dikembangkan, serta solusi terhadap kekurangan ataupun kendala dalam proses produksi minyak bumi tanpa mengenyampingkan nilai tradisionalnya.
Dalam pengembangan sumur tua Wonocolo-Bojonegoro menjadi geowisata, perlu dilakukan pembenahan infrastruktur seperti akses transportasi dari daerah sekitar, tempat ibadah, dan pembenahan sumur-sumur minyak untuk meminimalkan pencemaran lingkungan. Pembangunan infrastruktur seperti pembuatan tempat penampungan limbah sekaligus pemrosesannya sehingga aman bagi lingkungan, area parkir pengunjung, home-stay, food-court, area peragaan keterampilan dan kesenian lokal, bangunan workshop untuk pendidikan para pengunjung, dan lain sebagainya. Selanjutnya akan terus dilakukan penyempurnaan lanskap di sekitar daerah wisata dan penambahan lapangan terbuka hijau serta area bermain bagi warga sekitar. Selain itu juga akan ada penambahan wahana permainan yaitu flying fox¸trail adventure, mountain bike, jeep adventure, bumi perkemahan, tempat spot foto, tempat souvenir, dan eksotika sumur tua. Potensi wisata ini akan dimaksimalkan melalui media promosi kepariwisataan.
Proses pembangunan dilakukan bertahap dan bersegmen. Di zona yang belum terbangun, dilakukan pelatihan tentang penambangan yang baik dan benar kepada para penambang. Perlu dilakukan peninjauan kembali sumur-sumur migas di lapangan-lapangan tua untuk dapat dioptimalkan / diproduksi kembali melalui :
• Pengumpulan data geologi, data cadangan dan data sejarah sumuran
• Evaluasi ulang data geologi di daerah telitian
• Mengevaluasi jumlah cadangan tersisa berdasar data-data yang ada
• Rekomendasi sumur-sumur yang akan dikembangkan/diproduksi
Lingkup Kegiatan :
• Melakukan studi kepustakaan yang berkaitan dengan sumur-sumur tua di sekitar daerah Cepu – Bojonegoro
• Mengumpulkan data meliputi informasi mengenai data sumuran, seismik, geologi daerah telitian
• Interpretasi seismik dan pembuatan peta geologi bawah permukaan.
• Interpretasi dan mengevaluasi kondisi geologi daerah telitian.
• Evaluasi cadangan.
• Penyusunan Laporan akhir
Sejalan dengan proses penataan ini berlangsung, warga penambang tetap bisa mencari nafkah. Sejalan dengan proses penataan dan pembangunan, kegiatan publikasi juga dilakukan. Publikasi digalakkan melalui media cetak (seperti koran, majalah, buletin, baliho, dan spanduk) dan media elektronik (seperti iklan di televisi, radio, media sosial, dan situs pariwisata).
Sewaktu kawasan ekowisata ini mulai tumbuh, dilakukan berbagai macam pelatihan kepada masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mengelola kawasan ini secara mandiri. Bagi pemerintah daerah, dibuat kebijakan-kebijakan dalam rangka melindungi aset lingkungan dan budaya.
Pembangunan rencana mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun 2015 lalu. Target selesai pembangunan pada bulan maret tahun 2016. Soft-launching Desa Wisata Migas Geo-Heritage Wonocolo-Bojonegoro ini telah dilakukan pada 27 April 2016 lalu, yang diresmikan oleh Suyoto (Bupati Bojonegoro) dan Rony Gunawan (Presiden Direktur Pertamina EP), beserta jajaran pemangku kepentingan lainnya seperti SKK Migas, Perhutani, Muspida Kabupaten Bojonegoro. Dampak positif pengembangan desa wisata migas ini antara lain :
• Semakin banyaknya kunjungan wisatawan dan terbukanya kesempatan lapangan usaha baru.
• Pendapatan warga dan pajak daerah meningkat
• Semakin tinggi tingkat kepedulian warga terhadap kemajuan desa seiring adanya lapangan usaha baru kepariwisataan yang meningkatkan taraf perekonomian.
• Penambang tradisional lebih sadar aspek keselamatan dan sangat berwawasan lingkungan dengan edukasi sumur percontohan.
• Potensi desa dapat maksimal dengan menjadi destinasi wisata baru, juga sejarah dan warisan penambangan tradisional dapat dilestarikan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Pertambangan Sumur minyak tradisional ini dikelola oleh masyarakat setempat dibawah pengawasan pemerintah setempat dan Pertamina EP-Field Cepu.
Gambar 6. Desa Wisata Wonocolo |
Rekomendasi
Masyarakat di sekitar baik yang bermukim maupun yang menggarap/mengelola lahan. Wajib melakukan Perlindungan daerah Pertambangan. Perlu adanya langkah konkret yang menjadi solusi terjaganya kelestarian lingkungan tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat penambangan tradisional. Penambang yang belum professional serta kurangnya kesadaran akan aspek keselamatan & lingkungan.
Penataan dan revitalisasi kawasan pertambangan minyak tradisional menjadi kawasan ekowisata dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat pada setiap aspek kegiatan. Hal ini akan menciptakan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap tanah kelahiran dan generasi penerusnya. Namun demikian, kawasan ekowisata ini juga akan berhadapan dengan potensi ekonomi yang merusak dirinya sendiri jika tidak dikelola dengan hati-hati. Untuk itu, kebijakan-kebijakan yang telah disepakati bersama harus benar-benar dijalankan (fungsi kontrol) dan mesti di-update sesuai perubahan zaman (dinamis) tanpa mengenyampingkan bahkan menghilangkan kelestarian fungsi lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Daftar Pustaka
Danisworo, Mohammad dan Martokusumo, Widjaja. 2002. Revitalisasi Kawasan Kota Sebuah
Catatan dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Kawasan Kota.
Ichwan, Rido Matari. 2004. Penataan dan Revitalisasi sebagai Upaya peningkatkan Daya
Dukung Kawasan Perkotaan. Bogor : Institut Pertanian Bogor, Bogor
Nugroho, Iwan. 2011. Ekowisata dan Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Revitalisasi Kawasan