Oktari Dwi Trisnawati
114160010
A.
Pendahuluan
Latar Belakang
Sumberdaya alam merupakan salah satu modal
dasar dalam pembangunan nasional, oleh karena itu harus dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dengan memperhatikan kelestarian
lingkungan hidup sekitarnya. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumberdaya
alam adalah industri pertambangan. Industri pertambangan khususnya batubara
sebagian besar terletak pada kawasan hutan. Dengan adanya kondisi tersebut,
tidak menutup kemungkinan dilakukan kegiatan pada kawasan hutan untuk
pembangunan diluar sektor kehutanan sesuai dengan undang-undang no. 41 tahun
1999 pasal 38 ayat (3) yaitu “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pijam pakai oleh Menteri dengan
604 | Amalia Prawesti Putri, et al. Volume 3, No.2, Tahun 2017 mempertimbangkan
batasan luas jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan” tetapi dengan
pembatasan-pembatasan tertentu sehingga fungsi dan ekosistem hutan tidak
terganggu.
B. Landasan Teori
Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan yang
bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat
kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai
peruntukannya. Untuk melakasanakan reklamasi diperlukan perencanaan yang baik,
agar dalam pelaksanaannya dapat tercapai sasaran sesuai yang dikehendaki. Dalam
hal ini reklamasi harus disesuaikan dengan tata ruang. Perencanaan reklamasi
harus sudah disiapkan sebelum melakukan operasi penambangan dan merupakan
program yang terpadu dalam kegiatan operesi penambangan.
Revitalisasi
Revitalisasi
adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu
hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk
menjadi vital, sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat
diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya.
Reklamasi Hutan adalah kegiatan
reklamasi hutan yang dilaksanakan pada kawasan hutan yang telah mengalami
perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. Perubahan permukaan
tanah adalah berubahnya bentang alam akibat penggunaan kawasan hutan, sedangkan
perubahan penutupan tanah adalah berubahnya jenis –jenis vegetasi yang semula
ada pada kawasan hutan.
Landasan
Hukum
Landasan Hukum dalam kegiatan
Reklamasi Lingkungan hidup merupakan hal yang paling disorot dalam kegiatan
pertambangan dan program reklamasi adalah hal mutlak yang harus dilaksanakan
suatu perusahaan pertambangan. Untuk mengendaikan dampak negatif kegiatan
penambangan, sekaligus mengupayakan pembangunan sektor pertambangan berwawasan
lingkungan, maka kegiatan penambangan yang berdampak besar dan penting
diwajibkan mengikuti peraturan perundangan. Mengacu pada regulasi pemerintah
tentang pertambangan berdasarkan UndangUndang Mineral dan Batubara No. 4 tahun
2009, mewajibkan setiap perusahaan tambang melakukan reklamasi, dan secara
rinci diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi
dan pasca tambang. Proses reklamasi bekas tambang diharapkan dapat melibatkan
peran masyarakat agar dapat menyentuh dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan
politik yang berkembang di masyarakat. Prinsip dasar reklamasi adalah bahwa :
1.
Kegiatan reklamasi harus dianggap sebagai kesatuan yang utuh dari kegiatan
penambangan.
2.
Kegiatan reklamasi harus dilakukan sedini mungkin dan tidak harus menunggu
proses penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan.
B. isi
Evaluasi keberhasilan reklamasi
adalah sebuah upaya untuk menjamin bahwa reklamasi tengah berjalan menuju arah
yang diharapkan yaitu kondisi asli sebelum terjadinya gangguan. Kriteria
keberhasilan reklamasi menurut Permen ESDM No.7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan
Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara adalah sebagai berikut:
1. Penatagunaan Lahan
a.
Penebaran tanah zona pengakaran
b.
Pengendalian erosi dan pengelolaan air.
2. Revegetasi
a.
Penanaman, meliputi : luas area penanaman dan pertumbuhan tanaman b.
Pengelolaan material pembangkit air asam tambang
3. Penyelesaian
Akhir, meliputi
a. Penutupan Tajuk
b. Pemeliharaan.
Pada umumnya
kegiatan penambangan batubara teletak pada kawasan hutan, maka dari itu pada
pengusaha diwajibkan untuk melakukan reklamasi hutan yang telah di atur dalam :
1. Keputusan Presiden Nomor 41
Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada
di Kawasan Hutan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta
Pemanfaatan Hutan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
5. Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.43 Tahun 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Hasil
Penelitian
Penatagunaan Lahan
Pada kegiatan reklamasi penataan reklamasi terdapat beberapa obyek kegiatan
menurut Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014, yaitu penatagunaan lahan,
revegetasi, dan penyelesaian akhir. Penatagunaan lahan terdiri, penataan
permukaan tanah dan penimbunan kembali lahan bekas tambang, penebaran tanah
zona pengakaran, dan pengendalian erosi dan pengelolaan air. Penatagunaan lahan
area reklamasi telah dilakukan pengisian kembali sehingga sudah tidak ditemukan
cekungan.
Rencana luas areal yang ditata 52 Ha dan
realisasi sebesar 52 Ha. Sedangkan luas areal yang ditimbun realisasi sebesar
52 Ha dan realisasi sebesar 47,24 Ha. Pada daerah penelitian area reklamasi
tidak terjadi longsoran maupun potensi longsoran, hal tersebut dikarenakan
kondisi lereng yang tidak terlalu curam berkisar antara 30 – 45 derajat. Selain
itu pula dibuat teras- teras sehingga sangat berguna untuk mencegah terjadinya
longsor.
Di PT Madhani
Talatah Nusantara ini tidak dilakukan pengelolaan material pembangkit air asam
tambang. Untuk treatment dan pemantauan air asam tambang hanya dilakukan
pengelolaan air buangan dari Sump di Pit Selatan dan limpasan air hujan yang
mengalir di sediment trap. Pemantauan air buangan dilakukan di 4 titik yaitu
sump, sediment trap 1, sediment trap 2, dan settling pond. Parameter yang diuji
dalam sampel air antara lain pH, TSS, Fe, Mn, dan Cd yang diambil di inlet
maupun outlet. Dilihat dari data kualitas air yang diambil dari bulan Januari
hingga September 2016. Berdasarkan berdasarkan baku mutu air limbah, air
buangan masih dalam kondisi aman dengan pH rata – rata 6 sampai dengan 8. Hanya
saja kadar Mn yang sedikit tinggi, untuk mengatasinya maka dibuat kincir air
guna megurangi kadar Mn melalui udara.
Untuk pengendalian erosi dibuat teras – teras
pada areal dengan kondisi miring dan pembuatan paritan – paritan untuk
mengalirkan air permukaan. Pada areal ini sebagian besar paritan mengalami
sedimentasi. Hal tersebut dikarenakan material tanah yang lunak dan curah hujan
yang relatif tinggi. Untuk menanggani hal tersebut, PT Madhani Talatah
Nusantara selalu mengontrol untuk mengeruk sedimentasi tersebut secara berkala.
Selain itu, untuk kondisi areal yang miring terdapat alur – alur erosi ringan.
Revegetasi dimulai
dengan penanaman cover crop, dari hasil pengamatan dilapangan cover crops yang
ditanam tumbuh dengan subur sesuai dengan areal lahan yang ditabur. cover crop
yang ditanam membentuk larikan – larikan. Jenis tanaman yang akan ditanam
sekitar 91 % dari rencana. Jarak tanam 4 x 4 dengan jumlah 625 pohon per
hektar. Perhitungan pertumbuhan tanaman dihitung menggunakan teknik sampling.
Hasil rekapitulasi tanaman yang tumbuh yaitu 92.50 %. Untuk masalah pertumbuhan
tanaman sebagian besar karena daun tanaman dimakan oleh hama, sehingga beberapa
daun tidak utuh lagi.
C.Penutup
Penyelesaian Akhir
Penyelesaian
akhir terdiri dari penutupan tajuk dan perawatan. Untuk penutupan tajuk di PT
Madhani Talatah Nusantara tidak direncanakan, tajuk dibiarkan sendiri tumbuh
berupa tumbuhan semak belukar. Menurut Badan Penyuluhan Kehutanan Lapangan,
Sampai tanaman berumur 1 tahun pemupukan dilakukan 2 – 3 bulan sekali
menggunakan pupuk kompos sebanyak 2 kg/ pohon, yang berfungsi untuk
meningkatkan kesuburan tanah, memperbaiki struktur, dan karakteristik tanah,
meningkatkan kapasitas serap air. Sedangkan untuk pupuk ZA sebanyak 30
gram/pohon yang berfungsi utuk menambah 21% unsur nitrogen dan 24% unsur
belerang yang diperlukan oleh tanaman (sumber: Departemen Kehutanan RI). Dalam
kegiatan penyiangan dilakukan slinging yang diharapkan agar pohon tumbuh
menjulang tinggi ke atas.
Daftar Pustaka
Anonim, 2009. Undang – undang No.
4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Anonim. 2010. Peraturan
Pemerintah No. 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi danPascatambang
Anonim, 2011. Peraturan Menteri
Kehutanan No. P 60 Tahun 2009 Tentang Pedoman Reklamasi
Hutan Anonim,
2015. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2015 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Arief, Noor Rizqon. 2004.
Reklamasi Tambang dalam Diklat Perencanaan Tambang Terbuka.Universitas Islam Bandung. Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Revitalisasi Kawasan