KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Senin, 04 Desember 2017

REKLAMASI BEKAS TAMBANG BATUBARA

 Oktari Dwi Trisnawati
114160010


A.     Pendahuluan

 Latar Belakang

 Sumberdaya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional, oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sekitarnya. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumberdaya alam adalah industri pertambangan. Industri pertambangan khususnya batubara sebagian besar terletak pada kawasan hutan. Dengan adanya kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan dilakukan kegiatan pada kawasan hutan untuk pembangunan diluar sektor kehutanan sesuai dengan undang-undang no. 41 tahun 1999 pasal 38 ayat (3) yaitu “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pijam pakai oleh Menteri dengan 604 | Amalia Prawesti Putri, et al. Volume 3, No.2, Tahun 2017 mempertimbangkan batasan luas jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan” tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu sehingga fungsi dan ekosistem hutan tidak terganggu.

B.     Landasan Teori

Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Untuk melakasanakan reklamasi diperlukan perencanaan yang baik, agar dalam pelaksanaannya dapat tercapai sasaran sesuai yang dikehendaki. Dalam hal ini reklamasi harus disesuaikan dengan tata ruang. Perencanaan reklamasi harus sudah disiapkan sebelum melakukan operasi penambangan dan merupakan program yang terpadu dalam kegiatan operesi penambangan.
Revitalisasi 

Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya.

Reklamasi Hutan adalah kegiatan reklamasi hutan yang dilaksanakan pada kawasan hutan yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. Perubahan permukaan tanah adalah berubahnya bentang alam akibat penggunaan kawasan hutan, sedangkan perubahan penutupan tanah adalah berubahnya jenis –jenis vegetasi yang semula ada pada kawasan hutan.

Landasan Hukum

Landasan Hukum dalam kegiatan Reklamasi Lingkungan hidup merupakan hal yang paling disorot dalam kegiatan pertambangan dan program reklamasi adalah hal mutlak yang harus dilaksanakan suatu perusahaan pertambangan. Untuk mengendaikan dampak negatif kegiatan penambangan, sekaligus mengupayakan pembangunan sektor pertambangan berwawasan lingkungan, maka kegiatan penambangan yang berdampak besar dan penting diwajibkan mengikuti peraturan perundangan. Mengacu pada regulasi pemerintah tentang pertambangan berdasarkan UndangUndang Mineral dan Batubara No. 4 tahun 2009, mewajibkan setiap perusahaan tambang melakukan reklamasi, dan secara rinci diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang. Proses reklamasi bekas tambang diharapkan dapat melibatkan peran masyarakat agar dapat menyentuh dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan politik yang berkembang di masyarakat. Prinsip dasar reklamasi adalah bahwa :

1. Kegiatan reklamasi harus dianggap sebagai kesatuan yang utuh dari kegiatan penambangan.

2. Kegiatan reklamasi harus dilakukan sedini mungkin dan tidak harus menunggu proses penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan.

B. isi
Evaluasi keberhasilan reklamasi adalah sebuah upaya untuk menjamin bahwa reklamasi tengah berjalan menuju arah yang diharapkan yaitu kondisi asli sebelum terjadinya gangguan. Kriteria keberhasilan reklamasi menurut Permen ESDM No.7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut:

1. Penatagunaan Lahan
a. Penebaran tanah zona pengakaran
b. Pengendalian erosi dan pengelolaan air.
 2. Revegetasi
a. Penanaman, meliputi : luas area penanaman dan pertumbuhan tanaman b. Pengelolaan material pembangkit air asam tambang
3. Penyelesaian Akhir, meliputi
 a. Penutupan Tajuk
b. Pemeliharaan.

Pada umumnya kegiatan penambangan batubara teletak pada kawasan hutan, maka dari itu pada pengusaha diwajibkan untuk melakukan reklamasi hutan yang telah di atur dalam :
1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43 Tahun 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.




Hasil Penelitian
Penatagunaan Lahan Pada kegiatan reklamasi penataan reklamasi terdapat beberapa obyek kegiatan menurut Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014, yaitu penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir. Penatagunaan lahan terdiri, penataan permukaan tanah dan penimbunan kembali lahan bekas tambang, penebaran tanah zona pengakaran, dan pengendalian erosi dan pengelolaan air. Penatagunaan lahan area reklamasi telah dilakukan pengisian kembali sehingga sudah tidak ditemukan cekungan.

 Rencana luas areal yang ditata 52 Ha dan realisasi sebesar 52 Ha. Sedangkan luas areal yang ditimbun realisasi sebesar 52 Ha dan realisasi sebesar 47,24 Ha. Pada daerah penelitian area reklamasi tidak terjadi longsoran maupun potensi longsoran, hal tersebut dikarenakan kondisi lereng yang tidak terlalu curam berkisar antara 30 – 45 derajat. Selain itu pula dibuat teras- teras sehingga sangat berguna untuk mencegah terjadinya longsor.

Di PT Madhani Talatah Nusantara ini tidak dilakukan pengelolaan material pembangkit air asam tambang. Untuk treatment dan pemantauan air asam tambang hanya dilakukan pengelolaan air buangan dari Sump di Pit Selatan dan limpasan air hujan yang mengalir di sediment trap. Pemantauan air buangan dilakukan di 4 titik yaitu sump, sediment trap 1, sediment trap 2, dan settling pond. Parameter yang diuji dalam sampel air antara lain pH, TSS, Fe, Mn, dan Cd yang diambil di inlet maupun outlet. Dilihat dari data kualitas air yang diambil dari bulan Januari hingga September 2016. Berdasarkan berdasarkan baku mutu air limbah, air buangan masih dalam kondisi aman dengan pH rata – rata 6 sampai dengan 8. Hanya saja kadar Mn yang sedikit tinggi, untuk mengatasinya maka dibuat kincir air guna megurangi kadar Mn melalui udara.




 Untuk pengendalian erosi dibuat teras – teras pada areal dengan kondisi miring dan pembuatan paritan – paritan untuk mengalirkan air permukaan. Pada areal ini sebagian besar paritan mengalami sedimentasi. Hal tersebut dikarenakan material tanah yang lunak dan curah hujan yang relatif tinggi. Untuk menanggani hal tersebut, PT Madhani Talatah Nusantara selalu mengontrol untuk mengeruk sedimentasi tersebut secara berkala. Selain itu, untuk kondisi areal yang miring terdapat alur – alur erosi ringan.
Revegetasi dimulai dengan penanaman cover crop, dari hasil pengamatan dilapangan cover crops yang ditanam tumbuh dengan subur sesuai dengan areal lahan yang ditabur. cover crop yang ditanam membentuk larikan – larikan. Jenis tanaman yang akan ditanam sekitar 91 % dari rencana. Jarak tanam 4 x 4 dengan jumlah 625 pohon per hektar. Perhitungan pertumbuhan tanaman dihitung menggunakan teknik sampling. Hasil rekapitulasi tanaman yang tumbuh yaitu 92.50 %. Untuk masalah pertumbuhan tanaman sebagian besar karena daun tanaman dimakan oleh hama, sehingga beberapa daun tidak utuh lagi.

C.Penutup

            Penyelesaian Akhir
Penyelesaian akhir terdiri dari penutupan tajuk dan perawatan. Untuk penutupan tajuk di PT Madhani Talatah Nusantara tidak direncanakan, tajuk dibiarkan sendiri tumbuh berupa tumbuhan semak belukar. Menurut Badan Penyuluhan Kehutanan Lapangan, Sampai tanaman berumur 1 tahun pemupukan dilakukan 2 – 3 bulan sekali menggunakan pupuk kompos sebanyak 2 kg/ pohon, yang berfungsi untuk meningkatkan kesuburan tanah, memperbaiki struktur, dan karakteristik tanah, meningkatkan kapasitas serap air. Sedangkan untuk pupuk ZA sebanyak 30 gram/pohon yang berfungsi utuk menambah 21% unsur nitrogen dan 24% unsur belerang yang diperlukan oleh tanaman (sumber: Departemen Kehutanan RI). Dalam kegiatan penyiangan dilakukan slinging yang diharapkan agar pohon tumbuh menjulang tinggi ke atas.


  


        Daftar Pustaka

Anonim, 2009. Undang – undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Anonim. 2010. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi danPascatambang
Anonim, 2011. Peraturan Menteri Kehutanan No. P 60 Tahun 2009 Tentang Pedoman Reklamasi
Hutan Anonim, 2015. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Arief, Noor Rizqon. 2004. Reklamasi Tambang dalam Diklat Perencanaan Tambang            Terbuka.Universitas Islam Bandung. Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan