KENALKAH JENIS KONSERVASI ?

Rabu, 02 Mei 2018

REVITALISASI KAWASAN TAMBANG KAPUR DI DAERAH KARAWANG





Karawang merupakan kabupaten yang memiliki 30 kecamatan dan 309 kelurahan. Salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Karawang adalah kecamatan Pangkalan. Kecamatan Pangkalan berada daerah Gunung Sanggabuana, Kecamatan tersebut memiliki banyak potensi mulai dari sumberdaya alam sampai wisata alam dan budaya-budaya yang ada dan berkembang di dalam masyarakat. Salah satu desa yang ada di kaki gunung pangkalan adalah Desa Tamansari memiliki potensi sumberdaya alam yaitu adalah tambang kapur (batu gamping) yang dapat dibilang cukup potensial jumlahnya. Sehingga pada lokasi tersebut banyak ditemukan pertambangan batu kapur, mulai dari penambangan resmi hingga penanmbangan yang ilegal. Tak jarang penambangan-penambangan batu kapur yang ada di lokasi terebut menyebabkan berbagai dampak. Dampak terjadi ada dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif dari penambangan batu kapur tersebut adalah meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan banyak lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, walaupun banyak masyarakat sekitar yang hanya bekerja sebagai pekerja kasar. 

Permasalahan yang tarjadi di kawasan tersebut dibagi berdasarkan tiga garis besar menyangkut permasalahan lingkungan, sosial serta ekonomi.  Permasalahan lingkungan yang timbul akibat kehadiran sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat agaknya telah menodai keasrian sejumlah objek wisata setempat, termasuk di dalamnya terjun atau Curug Cigentis yang berlokasi di daerah Karawang Selatan. Debu-debu di sepanjang jalan raya sekitar daerah Karawang selatan menjadi dampak negatif kegiatan pertambangan di daerah itu. Sementara itu juga munculnya asap hitam pekat terjadi akibat cukup banyaknya kegiatan pembakaran batu kapur yang menggunakan bahan bekas. Kedua penambangan ilegal yang tidak memiliki rencana penambangan, reklamasi dan pasca tambang menyebabkan banyak dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi pertambangan. Kerusakan lahan dan perubahan fungsi lahan juga terjadi karena penambangan batu kapur ilegal. Ketiga perubahan kehidupan sosial, banyaknya warga yang beralih dari petani / berkebun menjadi penambang dan pengolah batu kapur menyebabkan merajarelanya penambang kapur tradisional yang tidak memiliki izin (ilegal). Pengolahan yang ilegal dan tidak memiliki izin tidak mempunyai S.O.P dalam pengolahannya sehingga banyak terjadi pencemaran udara yang tidak diperdulikan oleh warga. Padalah hal tersebut dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. 

Penataan dan revitalisasi kawasan penambangan kapur di bagi menjadi dua, yaitu revitalisasi pada kawasan penambangan yang masih aktif dan kawasan pasca tambang (non-aktif). Pada kawasan yang masih aktif yang dilakukan adalah pembuatan kawasan penghijauan (reboisasi) dan pembuatan jalur alat berat pengangkutan hasil tambang. Sedangkan untuk wilayah pasca tambang dibuat pengembalian fungsi lahan dan desa wisata untuk memberikan berbagai macam peluang kerja warga sekitar dan meningkatkan kesejahteraan.

Revitalisasi kawasan tambang aktif, dilakukan pembuatan daerah penghijauan untuk menambah pendatan daerah tersebut dan memajukan daerah tersebut lahan bekas tambang yang tidak di jadikan hutan utuk kawasan penghijauan agar lingkungan terlihat asri dan menstabilkan tataair dan daerah resapan. Tanaman yang bisa di tanam pada lahan kritis bekas tambang misalnya pohon jati, pohon jabon, pohon mahoni dan lain-lain serta rumput ilalang seperti Cc, Cp, Cm. Selain sebagai penghijauan tanaman-tanaamn tersebut juga bernilai ekonomis karena dapat dimanfaatkan kayu nya sehingga bisa menjadi peluang matapencaharian bagi warga. Serta dilakukan perluasan jalan, perbaikan jalan, dan pembuatan jalur khusus untuk alat-alat berat yang mengangkut hasil tambang. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Kawasan