Deskripsi Singkat
Penataan dan Revitalisasi Kawasan
adalah rangkaian upaya menghidupkan kembali kawasan yang cenderung mati,
meningkatkan nilai-nilai vitalitas yang strategis dan siginifikan dari kawasan
yang masih mempunyai potensi serta pengendalian lingkungan kawasan.
Penataan dan Revitalisasi Kawasan dilakukan melalui pengembangan kawasan tertentu
yang layak untuk direvitalisasi baik dari segi setting (bangunan dan ruang
kawasan), kualitas lingkungan, sarana, prasarana dan utilitas kawasan,
sosio-kultural, sosio-ekonomi dan sosio-politik.
Kesiapan mahasiswa dalam tahapan
stabilisasi Pembangunan ekonomi lokal daerah yang sesuai pada Penataan dan
Revitalisasi Kawasan, baik di kota maupun kabupaten, pulau, pesisir,
pertambangan dapat ditangani mahasiswa kelulusan kelak secara trampil berbekal
pengetahuan dengan strategi dan kondisi setempat (sesuai dengan kebutuhan) yang
didukung dengan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan sarana dan
prasarana, pengembangan aksesibilitas kawasan; peningkatan integrasi sistem
sarana, prasarana dan utilitas yang ada pada kawasan, serta saling pemberdayaan
komunitas dan kelembagaan lokal.
Kepustakaan:
1. Arntein
Sherry. 1969. A Ladder of
Citizen Participation. American Institute
of Planners Jurnal
2. Greer, Scott,
Urban Renewal and Ameican Cities, the Dilema of Democratic Intervention, Bobbs
Merill, 1965.
3. Hufschmidt,
et.al., 1981.
“Benefit Cost Analysis of Natural Systems and Environmental Quality
Aspects of Development”, EPI.
4. Lang, J.,
1987. Creating Architecture Theory, van Nostrand Reinhold Co.,
New York.
5. Norberg–Schulz,
C., 1981. Existency, Space and Architecture, Frans Masereelfonds, Nederland.
6. Reksohadiprojo
Sukanto dan Brodjonegoro Boedi Poernomo, 1982. “Ekonomi Lingkungan Suatu
Pengantar”. BPFE, Yogyakarta.
7. Robert Chambers,.
1996. PRA Participatory Rural Appraisal, Kanisius, Yogyakarta.
8. Suselo
Hendropranoto, 2003. Kebijakan Pengembangan Perkotaan dan Revitalisasi
Perkotaan. Kotdes, Jakarta,
9. Tjahjati
Budhy S, 2003. Urban Heritage Revitalization Impacts on Urban Development.
Kotdes, Jakarta.
10. Tim
Editorial, 1994. Berbuat Bersama Berperan Setara, Studio Drya
Media, Bandung.
11. Undang-Undang
RI, Nomor 5 Tahun 1992, tentang Benda Cagar Budaya”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Revitalisasi Kawasan